SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Keberanian pelaku kejahatan di wilayah hukum Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kian mengkhawatirkan. Bukan lagi di tempat sepi, aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor kini nekat dilancarkan langsung di area Markas Komando (Mako) Polres OKU Timur. Peristiwa yang menimpa Ngadiono, seorang petani asal Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III, menjadi alarm keras mengenai lihainya modus operandi penipuan yang memanfaatkan trik psikologis korban.
Aksi tipu muslihat ini terjadi pada Kamis (09 Juli 2026) siang. Kejadian bermula saat korban didatangi oleh seorang pria yang mengaku sebagai “Nyoman”, seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura. Pelaku menyebarkan umpan palsu dengan mengabarkan bahwa adik korban yang tengah mendekam di jeruji besi akan mendapatkan bantuan. Terbuai harapan sang adik bisa dibantu, korban tanpa curiga menyetujui ajakan pelaku untuk membesuk dan mengurus dokumen administrasi di Polres OKU Timur.
Kejahatan ini berjalan mulus berkat skenario yang dirancang matang oleh pelaku. Dalam perjalanan menuju Polres menggunakan sepeda motor Honda milik korban, pelaku mulai melancarkan siasatnya. Setibanya di Simpang Tugu Adipura, pelaku meminta korban bertukar posisi dengan dalih agar dia saja yang mengemudikan kendaraan.
Petaka terjadi setibanya mereka di halaman belakang ruang tahanan Polres OKU Timur. Pelaku menghentikan motor dan menyuruh korban turun terlebih dahulu dengan alasan ingin memarkirkan kendaraan dengan rapi. Namun, begitu kaki korban menginjak tanah, pelaku langsung memutar balik arah motor, menggeber gas, dan kabur melarikan diri membawa sepeda motor bernomor polisi BG 3221 beserta helm milik korban. Korban yang terperangah di dalam area instansi kepolisian itu harus menelan kerugian materiil hingga Rp 28 juta.
Merespons laporan korban bernomor LP – B/ 137 / VII / 2026 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur tidak tinggal diam. Penyelidikan intensif yang memakan waktu lebih dari satu bulan akhirnya membuahkan hasil berkat sinergi informasi dari masyarakat. Jejak pelarian pelaku yang identitas aslinya diketahui bernama Ketut Budiarse alias Ibrahim (49) terendus petugas.
Pada Rabu (19 Agustus 2026) sekitar Pukul 18.00 WIB, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, bersama Kanit Pidum Ipda M Indra Fahrozi, bergerak cepat melakukan pengepungan. Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di rumah kerabatnya yang terletak di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, Kab. OKU Timur.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, termasuk sebuah kaus hitam bermerek yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan. Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Penulis : Mamat
Editor : Aan Wahyudi









