SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Polsek Buay Madang Timur (BMT) Polres OKU Timur Polda Sumsel terus bergerak aktif mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dipimpin langsung oleh Kapolsek BMT, Iptu Swisspo, personel kepolisian menggelar patroli mitigasi, imbauan langsung, serta pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan di beberapa wilayah rawan, pada Kamis (20/08/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak Pukul 10.00 WIB ini menyasar dua lokasi strategis, yaitu Desa Pengandonan dan Desa Tekorejo di Kecamatan Buay Madang Timur.
Selain Kapolsek, aksi preventif ini juga diikuti oleh Ps. Kanit Binmas Bripka Ari Wicaksono, dan Bhabinkamtibmas Bripka Nur Holik. Petugas menyisir area perkebunan dan menemui warga serta pekerja di lapangan untuk memberikan edukasi secara personal.
Dalam kesempatan tersebut, Iptu Swisspo menegaskan pentingnya kesadaran kolektif untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Ia juga mengingatkan adanya sanksi pidana berat, yakni ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah bagi pelaku pembakaran sengaja.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk saling menjaga. Jangan membakar hutan dan lahan demi keselamatan bersama. Jika melihat adanya titik api atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke aparat desa atau melalui nomor layanan darurat kami,” ujar Iptu Swisspo.
Selain sosialisasi tatap muka, Polsek BMT juga mengoptimalkan layanan aduan cepat melalui Call Center 110 dan nomor WhatsApp (+62813-6042-621). Upaya terintegrasi ini sejalan dengan moto Polsek BMT, yakni “Aman nyaman Warganya, Bahagia Personilnya”, guna memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum OKU Timur tetap kondusif dan bebas dari kabut asap.
Penulis : Mamat
Editor : Aan Wahyudi


















