Meski Tidak Terbukti Terima Uang, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 15 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan Alex Noerdin di PN Palembang dengan aganda, pembacaan vonis hakim.

Suasana persidangan Alex Noerdin di PN Palembang dengan aganda, pembacaan vonis hakim.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022) menjatuhkan vonis kepada Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel yang juga anggota DPR RI nonaktif, terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya. Ia juga terdakawa dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019, dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal SH MH saat membacakan amar putusan di persidangan mengatakan, dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel perbuatan terdakwa Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, terdakwa Alex Noerdin terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas Hakim.

Masih dikatakan Hakim, sedangkan terkait uang pengganti dari fakta persidangan tidak ada uang yang mengalir kepada terdakwa, dan terdakwa juga tidak menerima fasilitas apapun baik di perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.

“Terdakwa Alex Noerdin tidak terbukti menerima uang dan menikmati fasilitas hingga tidak bisa diterapkan membayar uang pengganti. Dari itu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuka pemblokiran terhadap rekening terdakawa dan istri terdakwa,” tandas Hakim.

Atas putusan Hakim tersebut, terdakwa Alex Noerdin di persidangan menyatakan banding.

“Terimakasih Yang Mulia Majelis Hakim,
tentu saya tidak setuju dengan keputusan ini, dan saya menyatakan banding. Saya ucapkan terimakasih,” kata Alex Noerdin.

Diketahui, Alex Noerdin sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)
20 tahun penjara.

Alex Noerdin juga dituntut uang pengganti terdiri dari diperkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta dolar Amerika Serikat dan diperkara Masjid Sriwijaya Rp 4,8 miliar. Dengan ketentuan jika satu bulan usai vonis incrah uang pengganti tidak dibayar, maka aset harta benda Alex Noerdin disita dan jika aset harta benda yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian. (Kik)

Berita Terkait

Sidang Perdana Kasus Angkutan Batubara Ilegal, Direktur CV Sriwijaya Transport Didakwa Langgar UU Minerba
Muzaffar Siswa SMP Ini Lawan Pelaku Jambret Pertahankan HPnya Terseret Hingga 7 Meter 
Pegawai Dishub Muba Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Anggaran
Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi
Pengusaha Muara Enim Laporkan Dugaan Pelanggaran Perdagangan Berjangka ke Polda Sumsel, Klaim Rugi Rp1 Miliar
Curanmor Beraksi Pencuri Larikan Motor Honda Beat 
Ketua PN Palembang: Mulai Hari Ini Seluruh Pelayanan Kembali Beroperasi di Gedung Utama Jalan Kapten A. Rivai
Jaga Stabilitas Energi Nasional, Kapolda Sumsel Pimpin Ekspos Pengungkapan 129 Tersangka BBM Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:16 WIB

Sidang Perdana Kasus Angkutan Batubara Ilegal, Direktur CV Sriwijaya Transport Didakwa Langgar UU Minerba

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:07 WIB

Muzaffar Siswa SMP Ini Lawan Pelaku Jambret Pertahankan HPnya Terseret Hingga 7 Meter 

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:03 WIB

Pegawai Dishub Muba Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Anggaran

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:02 WIB

Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi

Senin, 27 Juli 2026 - 22:32 WIB

Pengusaha Muara Enim Laporkan Dugaan Pelanggaran Perdagangan Berjangka ke Polda Sumsel, Klaim Rugi Rp1 Miliar

Berita Terbaru

Korban dibawa ke rumah duka. Foto: Basarnas Palembang.

Muaraenim

Satu Hari Dicari, Gibran Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Enim

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:06 WIB

Empat Lawang

Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:03 WIB