Mentan Temukan Kemasan Minyakkita ‘Disunat’, Polda Sumsel Lakukan Sidak ke Pengecer

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumsel Sidak ke pengecer minyak. (Photo: Suci)

Polda Sumsel Sidak ke pengecer minyak. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebelumnya menemukan kemasan Minyakita yang tak sesuai takaran saat melakukan sidak di pasar beberapa waktu lalu.

Berangkat dari hal tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel bersama Dinas Perdagangan Sumsel melakukan sidak ke sejumlah pengecer minyak di Palembang.

Adapun sidak dilakukan ke beberapa lokasi, yakni di salah satu Distributor di kawasan Padang Selasa, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang. Kemudian ke dua tokoh eceran di Pasar 10 Ulu, Palembang dan salah satu pengecer di Pasar 7 Ulu Palembang.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan takaran minyak dengan cara menuangkan kemasan Minyakita ke dalam wadah pengukur. Hasilnya untuk MinyaKita, yang dikemas dalam kemasan 1 liter masih sesuai dengan takaran.

“Pengecekan tersebut dilakukan ditahap Distributor Lini 2 (D2), kemudian ke pengecer,” ungkap Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Andrie Setiawan, Selasa (11/3/2025).

Dikatakan Andrie, termonitor kemasan Minyakita ini berasal dari produsen yang ada di Palembang, satu dari PT Shrap dan PT Musi Emas.

“Tidak ada Termonitor untuk produk Minyakita yang berasal dari produsen luar Palembang. Hasil dari pengecekan kemasan MinyaKita masih sesuai dengan takaran,” kata Andrie.

Kemudian terkait harga minyak yang dijual pedagang lanjut Andrie, masih sesuai dengan aturan, yakni dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 ribu per liter.

“Dari hasil pengecekan, harga jual minyak masih sesuai dengan (HET) di angka Rp 15.700. Ada juga yang menjual di harga Rp 15.500, semuanya masih aman,” ujar Andrie.

Lebih lanjut Andrie menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengecekan.

“Apabila ada temuan maka kami akan melakukan  penggunaan undang-undang perlindungan konsumen. Kami imbau apabila menemukan ada harga jual minyak yang tidak sesuai HET, ataupun takaran segera melaporkan ke Satgas Pangan Polda Sumsel ataupun dinas-dinas terkait,” tutur Andrie. (ANA)

Berita Terkait

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru