Mentan Temukan Kemasan Minyakkita ‘Disunat’, Polda Sumsel Lakukan Sidak ke Pengecer

Hukum35 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebelumnya menemukan kemasan Minyakita yang tak sesuai takaran saat melakukan sidak di pasar beberapa waktu lalu.

Berangkat dari hal tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel bersama Dinas Perdagangan Sumsel melakukan sidak ke sejumlah pengecer minyak di Palembang.

Adapun sidak dilakukan ke beberapa lokasi, yakni di salah satu Distributor di kawasan Padang Selasa, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang. Kemudian ke dua tokoh eceran di Pasar 10 Ulu, Palembang dan salah satu pengecer di Pasar 7 Ulu Palembang.

Baca Juga :  Kondisi Haji Alim Sakit, Kuasa Hukum Ajukan Pembataran ke Rutan Pakjo

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan takaran minyak dengan cara menuangkan kemasan Minyakita ke dalam wadah pengukur. Hasilnya untuk MinyaKita, yang dikemas dalam kemasan 1 liter masih sesuai dengan takaran.

“Pengecekan tersebut dilakukan ditahap Distributor Lini 2 (D2), kemudian ke pengecer,” ungkap Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Andrie Setiawan, Selasa (11/3/2025).

Dikatakan Andrie, termonitor kemasan Minyakita ini berasal dari produsen yang ada di Palembang, satu dari PT Shrap dan PT Musi Emas.

“Tidak ada Termonitor untuk produk Minyakita yang berasal dari produsen luar Palembang. Hasil dari pengecekan kemasan MinyaKita masih sesuai dengan takaran,” kata Andrie.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Dokter Koas: Hakim Pertanyakan Ada Beberapa Tersangka

Kemudian terkait harga minyak yang dijual pedagang lanjut Andrie, masih sesuai dengan aturan, yakni dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 ribu per liter.

“Dari hasil pengecekan, harga jual minyak masih sesuai dengan (HET) di angka Rp 15.700. Ada juga yang menjual di harga Rp 15.500, semuanya masih aman,” ujar Andrie.

Lebih lanjut Andrie menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengecekan.

“Apabila ada temuan maka kami akan melakukan  penggunaan undang-undang perlindungan konsumen. Kami imbau apabila menemukan ada harga jual minyak yang tidak sesuai HET, ataupun takaran segera melaporkan ke Satgas Pangan Polda Sumsel ataupun dinas-dinas terkait,” tutur Andrie. (ANA)

    Komentar