Korupsi Jaringan Internet, Mantan Kepala Dinas PMD Muba Dituntut 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga terdakwa dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri PN Tipikor Palembang, untuk mendengarkan tuntutan dari JPU. (Photo: Hermansyah)

Ketiga terdakwa dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri PN Tipikor Palembang, untuk mendengarkan tuntutan dari JPU. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan internet  PMD Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 (Jilid ll), tiga terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman yang berbeda.

Adapun ketiga terdakwa yang terlibat dalam perkara ini yakni, Mantan Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi, Muhzen Alhifzi selaku Kasi Program Pembangunan Desa dan M Ridho Andrian Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Sekayu.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim gabungan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dan Kejari Musi Banyuasin dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (6/3/2025).

Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsider Penuntut Umum.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ridho Andrian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta Subsider 6 bulan,“ kata JPU.

Lanjut JPU, menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhzen Alhifzi dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 500 juta Subsider 6 bulan.

Masih kata JPU, sedangkan untuk terdakwa Richard Cahyadi, menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Cahyadi dengan pidana  selama 7 tahun serta denda Rp 500 juta Subsider 6 bulan.

Sedangkan yang dibebankan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti hanya terdakwa Muhzen Alhifzi sebesar Rp 8 miliar dengan ketentuan apabila tidak mengembalikan uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa tersebut melalui masing-masing penasehat hukumnya menyatakan akan membacakan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang pekan depan.

Seperti diketahui dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.25.885.165.625,00. Sebelumnya menjerat tiga terdakwa Muhammad Arief, Riduan dan Harbal Fijar yang sudah divonis bersalah beberapa waktu lalu.

Dalam dakwaan, Penuntut Umum mendakwa Richard Cahyadi baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Ridho Andrian, Muhzen Alhifzi, Muhammad Arief dan Riduan dalam kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.25.885.165.625,00. (ANA)

Berita Terkait

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru