Korupsi di Bank BNI, Terdakwa Ingin Gunakan Uangnya untuk Umroh

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua orang saksi dihadirkan di persidangan. (Photo: Hermansyah)

Kedua orang saksi dihadirkan di persidangan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam menyalahgunakan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang, mantan Teller Supervisor Palembang Branch Office Bank BNI, terdakwa Weni Aryanti, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Rabu (16/4/2025).

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH, serta tim Kuasa Hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, menghadirkan dua orang saksi dari tim Audit Bank BNI.

Pertama saksi Sadli selaku Manager Oric Kanca BNI Palembang dan kedua saksi Fauriah Tika sari Selaku Manager Oric Kanwil.

Dalam keterangan Saksi Sadeli mengatakan, bahwa Terdakwa Weni menerima setoran menggunakan rekening Sesa yang ditransfer ke 16 rekening tanpa fisik, untuk satu kali transaksi limitnya Rp 1 miliar untuk satu rekening, kejanggalan yang saya lihat saat memeriksa pada tanda tangan di selip Setor (Tidak ada Tandatangan).

“Dari hasil audit, uang yang ditransfer oleh terdakwa ke 16 rekening langsung dilakukan penarikan oleh pemilik rekening, tidak berselang waktu lama dari terdakwa mentransfer dan ditarik hingga kering tanpa sisa, atasan terdakwa adalah pak Yayat,” terang saksi.

Masih kata saksi, Nomor rekening yang ditransfer oleh terdakwa ke 16 rekening dengan nilai Rp 5,2 miliar lebih bukan rekening warga Palembang, motif terdakwa melakukan transaksi ini adalah ingin mendapatkan uang lebih dan ingin pergi umroh.

“Motif Terdakwa ini adalah ingin mendapatkan uang lebih dan ingin pergi umroh,” ungkap saksi.

Mendengar pernyataan saksi hakim balik bertanya, Disana ketemu siapa dengan siapa, kok mau Umroh pakai uang seperti ini.

Saksi Sadli juga mengatakan, bahwa Terdakwa kesehariannya di kantor biasa saja, untuk bentuk fisik rumah terdakwa saya tidak tahu dan tidak pernah melihat sertifikat milik terdakwa Weni, gaji terdakwa berkisar Rp 7-8 juta/bulan.

Kemudian saksi Fauriah Tika Sari,menjelaskan saat melakukan audit kami sempat memanggil para saksi dan terdakwa, dari hasil audit bahwa transaksi yang dilakukan oleh terdakwa Weni menggunakan Password milik Sesa.

“Terdakwa ini bertransaksi mengirimkan uang tanpa fisik ke 16 rekening menggunakan pasword milik Sesa, batasan satu rekening menerima setoran adalah Rp 1 miliar,” urai saksi.

Hakim kembali mempertanyakan sistem keamanan uang nasabah di bank BNI kepada saksi, berarti bakal tidak aman apabila ada petugas nakal seperti terdakwa ini?.

“Berarti bisa jebol menjebol, jika tidak ada sitem pengamannya,” tanya hakim.

Lanjut Hakim kembali bertanya kepada saksi,setelah saksi mengetahui bahwa yang melakukan kejahatan ini adalah terdakwa , ada tidak terdakwa beretika baik atau mau mengembalikan uang tersebut kepada pihak BNI.

“Ada yang mulia, dia mengatakan kepada saya bahwa dia sanggup membayar dan mengangsur itu sekitar 2 atau 3 juta perbulan, serta  serta terdakwa juga mengatakan akan memberikan satu unit rumah yang harganya sebesar Rp 10 miliar,“ jelas saksi saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Lanjut Hakim kembali bertanya kepada saksi setelah saksi mendengarkan jawaban dari terdakwa seperti itu, apa saksi pernah melihat dan mengecek sertifikat rumah terdakwa ini!.

“Tidak yang mulia saya sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah melihat sertifikat rumah milik terdakwa yang katanya harganya sebesar Rp 10 miliar,“ ucap saksi. (ANA)

Berita Terkait

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru