Empat Terdakwa Pengoplos Solar Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Hukum66 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinyatakan bersalah melakukan dan turut serta melakukan penimbunan dan menggoplos minyak BBM berjenis solar, empat terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.

Keempat terdakwa yaitu Nico Dirhamim, Ahmad Kartubi, Agus Triyono, dan Filhin Martahadi. Tuntutan terhadap terdakwa, dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, dihadapan hakim Agus Rahardjo SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (4/3/2025).

Dalam tuntutannya, JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH MH, melalui Jaksa penganti Fajar SH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan.

Baca Juga :  Aniaya Dokter Koas, Fadilla Diadili

Sehingga atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nico Dirhamim, Ahmad Kartubi, Agus Triyono, Filhin Martahadi,oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 11 miliar Subsider 3 bulan,“ tegas JPU, saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana JPU, keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa empat terdakwa berhasil amankan oleh tim dari Subdit III Jatanras Polda Sumsel pada tahun 2024 bertempat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Kota Palembang.

Baca Juga :  Keberatan Ditetapkan Sebagai Tersangka, PH Ernaini Ajukan Praperadilan

Empat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan.

Dari penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan  barang bukti  yaitu di antaranya, 7 buah tedmon/ babytank kapasitas 1.000 liter,dan Bahan bakar minyak jenis solar sebanyak ± 7.000 liter serta 1 unit mesin pompa merk vitara cx 160,dan 1  buah selang ukuran 3 inchi panjang sekira 25 meter kemudian 2 buah alat aduk minyak yang terbuat dari kayu.

Baca Juga :  Tembak Korban hingga Tewas, Samudra Dituntut Pidana Mati

“Serta barang bukti lain diantara 1 unit Mobil truk tangki merk HYNO warna biru putih No. Pol: BK 8993 CO MJEFL8JNKCJG16808, No. Mesin: J08EUGJ29090 bertuliskan PT. LAUTAN NAGA ENERGI kapasitas 16.000 liter berisi muatan minyak sebanyak ± 1.000 liter beserta kunci kontak,

1  unit Mobil truk tangki merk ISUZU warna biru putih No. Pol: BD 8147 KA, No. Rangka MHCNNMR81HNJ102513, No. Mesin: 6102513 bertuliskan PT. LAUTAN NAGA ENERGI kapasitas 10.000 liter berisi muatan minyak sebanyak ± 8.000 liter beserta kunci kontak.”

Berikut terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (ANA)

    Komentar