EK Bantah Terima Uang Suap Masuk ASN: Saya hanya Mengenalkan

- Redaksi

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Ferdiansyah didampingi terlapor EK, saat memberikan klarifikasi di Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Kuasa Hukum Ferdiansyah didampingi terlapor EK, saat memberikan klarifikasi di Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Salah satu terlapor EK dalam perkara dugaan penipuan dengan modus diterima sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan Amelia Syafitri (27) di Polrestabes Palembang beberapa hari yang lalu, angkat bicara.

Melalui Kuasa Hukumnya Ferdiansyah, terlapor EK membantah terima uang sebesar Rp40 juta dari korban Amelia Syafitri. Dia mengatakan, kenal dengan korban Amelia Syafitri, lantaran dikenalkan oleh terlapor lainnya berinisial RD.

“Jadi saudari AM merupakan temannya terlapor RD, dan RD adalah temannya klien kami EK. Selanjutnya, EK mengenalkan AM dengan terlapor BN. Terjadilah pertemuan antara korban AM dengan terlapor BN,” kata Ferdiansyah, kepada wartawan.

Ditemui di Polrestabes, Senin (10/3/2025), Ferdiansyah mengatakan terlepas adanya transaksi uang antara AM dengan BN dengan kesepakatan diiming-imingi diterima sebagai honorer sebagai syarat mengikuti P3K itu diluar sepengetahuan kliennya.

“Klien saya sama sekali tidak terlibat dalam transaksi uang antara AM dengan BN dan RD. Semua itu diluar sepengetahuan klien saya. Disitu menyebutkan klien kami terlibat menerima uang dari nilai Rp50 juta, semua tu tidak benar,” tegas dia.

Ferdiansyah berharap dengan adanya klarifikasi ini dapat memulihkan nama baik kliennya dari tuduhan yang dilayangkan oleh korban Amelia Syafitri.

“Kami datang kesini untuk memberikan klarifikasi dan berharap berita-berita sebelumnya yang menyeret nama klien kami tidak tersebar lagi. Untuk korban AM, terkait permasalahan ini untuk menyelesaikannya dengan BN dan RD,” tutur dia. (ANA)

Berita Terkait

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru