EK Bantah Terima Uang Suap Masuk ASN: Saya hanya Mengenalkan

- Redaksi

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Ferdiansyah didampingi terlapor EK, saat memberikan klarifikasi di Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Kuasa Hukum Ferdiansyah didampingi terlapor EK, saat memberikan klarifikasi di Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Salah satu terlapor EK dalam perkara dugaan penipuan dengan modus diterima sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan Amelia Syafitri (27) di Polrestabes Palembang beberapa hari yang lalu, angkat bicara.

Melalui Kuasa Hukumnya Ferdiansyah, terlapor EK membantah terima uang sebesar Rp40 juta dari korban Amelia Syafitri. Dia mengatakan, kenal dengan korban Amelia Syafitri, lantaran dikenalkan oleh terlapor lainnya berinisial RD.

“Jadi saudari AM merupakan temannya terlapor RD, dan RD adalah temannya klien kami EK. Selanjutnya, EK mengenalkan AM dengan terlapor BN. Terjadilah pertemuan antara korban AM dengan terlapor BN,” kata Ferdiansyah, kepada wartawan.

Ditemui di Polrestabes, Senin (10/3/2025), Ferdiansyah mengatakan terlepas adanya transaksi uang antara AM dengan BN dengan kesepakatan diiming-imingi diterima sebagai honorer sebagai syarat mengikuti P3K itu diluar sepengetahuan kliennya.

“Klien saya sama sekali tidak terlibat dalam transaksi uang antara AM dengan BN dan RD. Semua itu diluar sepengetahuan klien saya. Disitu menyebutkan klien kami terlibat menerima uang dari nilai Rp50 juta, semua tu tidak benar,” tegas dia.

Ferdiansyah berharap dengan adanya klarifikasi ini dapat memulihkan nama baik kliennya dari tuduhan yang dilayangkan oleh korban Amelia Syafitri.

“Kami datang kesini untuk memberikan klarifikasi dan berharap berita-berita sebelumnya yang menyeret nama klien kami tidak tersebar lagi. Untuk korban AM, terkait permasalahan ini untuk menyelesaikannya dengan BN dan RD,” tutur dia. (ANA)

Berita Terkait

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum

Berita Terbaru