Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua wanita saat diamankan.

Kedua wanita saat diamankan.

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali membongkar peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dalam operasi undercover buy yang digelar di Kecamatan Cengal, polisi menangkap dua wanita yang diduga terlibat jaringan pengedar ekstasi.

 

Penangkapan berlangsung pada Jumat (22/5/2026) malam di kawasan pinggir jalan raya Kecamatan Cengal. Operasi tersebut dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan atas arahan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana.

 

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku melakukan transaksi.

 

Saat proses transaksi berlangsung, dua wanita berinisial R (32) dan A (38) langsung diamankan petugas setelah menyerahkan kantong plastik hitam yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi.

 

“Tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan setelah kedua tersangka menyerahkan barang kepada petugas yang menyamar,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana, Rabu (26/5/2026).

 

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 170 butir pil ekstasi berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto 62,41 gram. Selain itu, dua unit telepon seluler turut diamankan karena diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika.

 

Usai penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang memasok barang haram tersebut.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman pidana berat.

 

Yulian menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Sumatera Selatan dan memastikan pengembangan kasus terus dilakukan hingga ke jaringan pemasok.

 

“Pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan secara profesional dan terukur. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” tegasnya.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB