Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua wanita saat diamankan.

Kedua wanita saat diamankan.

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali membongkar peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dalam operasi undercover buy yang digelar di Kecamatan Cengal, polisi menangkap dua wanita yang diduga terlibat jaringan pengedar ekstasi.

 

Penangkapan berlangsung pada Jumat (22/5/2026) malam di kawasan pinggir jalan raya Kecamatan Cengal. Operasi tersebut dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan atas arahan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana.

 

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku melakukan transaksi.

 

Saat proses transaksi berlangsung, dua wanita berinisial R (32) dan A (38) langsung diamankan petugas setelah menyerahkan kantong plastik hitam yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi.

 

“Tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan setelah kedua tersangka menyerahkan barang kepada petugas yang menyamar,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana, Rabu (26/5/2026).

 

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 170 butir pil ekstasi berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto 62,41 gram. Selain itu, dua unit telepon seluler turut diamankan karena diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika.

 

Usai penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang memasok barang haram tersebut.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman pidana berat.

 

Yulian menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Sumatera Selatan dan memastikan pengembangan kasus terus dilakukan hingga ke jaringan pemasok.

 

“Pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan secara profesional dan terukur. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” tegasnya.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam
Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron
Warga Indramayu Diringkus Polisi Gegara Gelapkan Sepeda Motor Milik Pacarnya

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:50 WIB

Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap

Berita Terbaru

Empat Lawang

DPC PDIP Empat Lawang Gelar Fit Propertes Calaon ketua PAC

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:21 WIB