SUARAPUBLIK. ID, OKU SELATAN — Jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel instalasi tower telekomunikasi milik PT Telkomsel yang terjadi di wilayah Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan fasilitas publik serta menjamin layanan komunikasi masyarakat tetap berjalan normal.
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SA (35) dan MR (44). Keduanya ditangkap pada Sabtu, 23 Mei 2026, setelah diduga melakukan aksi pencurian kabel tower yang berada di Desa Rantau Nipis, Kecamatan Banding Agung.
Peristiwa itu diketahui terjadi sekitar pukul 03.00 WIB saat sistem keamanan tower mendeteksi adanya gangguan dan alarm darurat berbunyi. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan sejumlah kabel instalasi tower telah terputus dan hilang.
Laporan kemudian disampaikan pihak perusahaan melalui pelapor berinisial K (42) ke Polres OKU Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin AIPTU RM. Ridwan langsung melakukan penyelidikan intensif di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana menerangkan bahwa hanya dalam waktu singkat sekitar dua jam, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku pada pukul 05.00 WIB.
“Saat diperiksa, keduanya sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah guna mengelabui petugas. Namun, setelah dilakukan pendalaman, para tersangka akhirnya mengakui perbuatannya, ” terang Made, Senin (25/5/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan barang bukti yang disembunyikan di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan. Barang bukti yang diamankan antara lain enam gulung kabel RRI warna hitam, satu bilah pisau bersarung kayu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dua karung plastik putih, serta satu buah tang warna hijau yang diduga digunakan untuk memotong kabel tower.
Akibat aksi tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian material mencapai Rp 12,6 juta dan berpotensi mengganggu jaringan komunikasi masyarakat di wilayah sekitar.
Made menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak kriminal yang menyasar fasilitas umum maupun objek vital nasional.
“Polres OKU Selatan berkomitmen menjaga keamanan fasilitas publik yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Setiap tindak kejahatan akan kami tindak secara cepat dan profesional sesuai hukum yang berlaku,” tegas Made.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, kejahatan terhadap fasilitas publik tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dapat berdampak pada terganggunya aktivitas masyarakat luas. Karena itu, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan tindak kriminal.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 maupun kantor kepolisian terdekat,” ujar Nandang.
Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Penulis : Uci
Editor : Jaks

















