Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Melakukan pengembangan terkait ungkap Kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum (Pidana Umum) dan Unit Ranmor berhasil meringkus pelaku kepemilikan senjata rakitan, Selasa (7/6/1026), malam.

 

Pelaku yakni Yakni DH (37), warga Jalan Embacang Lorong Terusan Kelurahan 30 Kecamatan IB II, Palembang, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak kabur.

 

Informasi ditangkapnya DH oleh Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa dan Kasubnit Ospnal Pidum, Ipda Popay, berawal pelapor yakni FB,

bersama anggota polri lainnya melakukan pengembangan perkara pencurian kendaraan sepeda motor dengan pelaku bernama DH yang berada di TKP (tempat kejadian perkara) dikamar Kost Pelangi.

 

Lalu, saat dilakukan pemeriksaan di kamar tersebut ditemukan sepucuk senjata api rakitan berikut lima butir amunisi dibawa kasur. ‘ jadi benar pelaku DH ini kita tangkap setelah kita melakukan pengembangan kasus Curanmor ,’ Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jepi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, Kamis (9/7/2026), siang.

 

Lanjut Jepi, dari hasil pengembangan tersebut petugas menemukan senpi rakitan dan 5 butir pelaku dibawa kasur tempat tidurnya. ” Pelaku ini sempat melawan saat ditangkap dan hendak kabur. Jadi saat dilakukan penangkapan pelaku tepaksa diberikan tindakan tegas terukur, ” ucapnya.

 

Hingga kini, Ditambahkannya, pelaku masuk diperiksa petugas penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dikembangkan terkait Tkp-tkp curanmor yang dilakukan tersangka dan rekan rekannya. “masih dikembangkan terkait adanya dugaan TKP lain dan pelaku lain,” ungkapnya.

 

Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senpi rakitan dan amunisi ilegal dengan ancaman kurungan penjara 15 Tahun.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

SIRA Bakal Demo di Pemprov Sumsel, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Samora Usaha Jaya
Herman Deru Ajak Masyarakat Sumsel Perkuat Gotong Royong Hadapi Kemarau dan Karhutla
Wamen Kesehatan WamenDagri kunjungi RSUD Bari Palembang Pastikan Layanan Terbaik 
Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO
Honda Sumsel Bersama Kodam II Sriwijaya Gaungkan Budaya #Cari_Aman
Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 
Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau
Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:55 WIB

SIRA Bakal Demo di Pemprov Sumsel, Soroti Dugaan Pelanggaran PT Samora Usaha Jaya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Herman Deru Ajak Masyarakat Sumsel Perkuat Gotong Royong Hadapi Kemarau dan Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:28 WIB

Wamen Kesehatan WamenDagri kunjungi RSUD Bari Palembang Pastikan Layanan Terbaik 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Honda Sumsel Bersama Kodam II Sriwijaya Gaungkan Budaya #Cari_Aman

Berita Terbaru