Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Melakukan pengembangan terkait ungkap Kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum (Pidana Umum) dan Unit Ranmor berhasil meringkus pelaku kepemilikan senjata rakitan, Selasa (7/6/1026), malam.

 

Pelaku yakni Yakni DH (37), warga Jalan Embacang Lorong Terusan Kelurahan 30 Kecamatan IB II, Palembang, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak kabur.

 

Informasi ditangkapnya DH oleh Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa dan Kasubnit Ospnal Pidum, Ipda Popay, berawal pelapor yakni FB,

bersama anggota polri lainnya melakukan pengembangan perkara pencurian kendaraan sepeda motor dengan pelaku bernama DH yang berada di TKP (tempat kejadian perkara) dikamar Kost Pelangi.

 

Lalu, saat dilakukan pemeriksaan di kamar tersebut ditemukan sepucuk senjata api rakitan berikut lima butir amunisi dibawa kasur. ‘ jadi benar pelaku DH ini kita tangkap setelah kita melakukan pengembangan kasus Curanmor ,’ Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jepi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, Kamis (9/7/2026), siang.

 

Lanjut Jepi, dari hasil pengembangan tersebut petugas menemukan senpi rakitan dan 5 butir pelaku dibawa kasur tempat tidurnya. ” Pelaku ini sempat melawan saat ditangkap dan hendak kabur. Jadi saat dilakukan penangkapan pelaku tepaksa diberikan tindakan tegas terukur, ” ucapnya.

 

Hingga kini, Ditambahkannya, pelaku masuk diperiksa petugas penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dikembangkan terkait Tkp-tkp curanmor yang dilakukan tersangka dan rekan rekannya. “masih dikembangkan terkait adanya dugaan TKP lain dan pelaku lain,” ungkapnya.

 

Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senpi rakitan dan amunisi ilegal dengan ancaman kurungan penjara 15 Tahun.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB