Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Melakukan pengembangan terkait ungkap Kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum (Pidana Umum) dan Unit Ranmor berhasil meringkus pelaku kepemilikan senjata rakitan, Selasa (7/6/1026), malam.

 

Pelaku yakni Yakni DH (37), warga Jalan Embacang Lorong Terusan Kelurahan 30 Kecamatan IB II, Palembang, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak kabur.

 

Informasi ditangkapnya DH oleh Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa dan Kasubnit Ospnal Pidum, Ipda Popay, berawal pelapor yakni FB,

bersama anggota polri lainnya melakukan pengembangan perkara pencurian kendaraan sepeda motor dengan pelaku bernama DH yang berada di TKP (tempat kejadian perkara) dikamar Kost Pelangi.

 

Lalu, saat dilakukan pemeriksaan di kamar tersebut ditemukan sepucuk senjata api rakitan berikut lima butir amunisi dibawa kasur. ‘ jadi benar pelaku DH ini kita tangkap setelah kita melakukan pengembangan kasus Curanmor ,’ Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jepi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, Kamis (9/7/2026), siang.

 

Lanjut Jepi, dari hasil pengembangan tersebut petugas menemukan senpi rakitan dan 5 butir pelaku dibawa kasur tempat tidurnya. ” Pelaku ini sempat melawan saat ditangkap dan hendak kabur. Jadi saat dilakukan penangkapan pelaku tepaksa diberikan tindakan tegas terukur, ” ucapnya.

 

Hingga kini, Ditambahkannya, pelaku masuk diperiksa petugas penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dikembangkan terkait Tkp-tkp curanmor yang dilakukan tersangka dan rekan rekannya. “masih dikembangkan terkait adanya dugaan TKP lain dan pelaku lain,” ungkapnya.

 

Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senpi rakitan dan amunisi ilegal dengan ancaman kurungan penjara 15 Tahun.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Wyndham Opi Hotel Palembang Hadirkan Promo Wedding Expo, Paket Pernikahan Mulai Rp125 Juta
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Setir Kanan Bawa Promo Mobil Bekas dan Berbagai Aktivitas Seru ke Palembang
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Penghargaan Terbaik Untuk Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:48 WIB

Wyndham Opi Hotel Palembang Hadirkan Promo Wedding Expo, Paket Pernikahan Mulai Rp125 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru