Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Melakukan pengembangan terkait ungkap Kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum (Pidana Umum) dan Unit Ranmor berhasil meringkus pelaku kepemilikan senjata rakitan, Selasa (7/6/1026), malam.

 

Pelaku yakni Yakni DH (37), warga Jalan Embacang Lorong Terusan Kelurahan 30 Kecamatan IB II, Palembang, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak kabur.

 

Informasi ditangkapnya DH oleh Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa dan Kasubnit Ospnal Pidum, Ipda Popay, berawal pelapor yakni FB,

bersama anggota polri lainnya melakukan pengembangan perkara pencurian kendaraan sepeda motor dengan pelaku bernama DH yang berada di TKP (tempat kejadian perkara) dikamar Kost Pelangi.

 

Lalu, saat dilakukan pemeriksaan di kamar tersebut ditemukan sepucuk senjata api rakitan berikut lima butir amunisi dibawa kasur. ‘ jadi benar pelaku DH ini kita tangkap setelah kita melakukan pengembangan kasus Curanmor ,’ Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jepi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, Kamis (9/7/2026), siang.

 

Lanjut Jepi, dari hasil pengembangan tersebut petugas menemukan senpi rakitan dan 5 butir pelaku dibawa kasur tempat tidurnya. ” Pelaku ini sempat melawan saat ditangkap dan hendak kabur. Jadi saat dilakukan penangkapan pelaku tepaksa diberikan tindakan tegas terukur, ” ucapnya.

 

Hingga kini, Ditambahkannya, pelaku masuk diperiksa petugas penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dikembangkan terkait Tkp-tkp curanmor yang dilakukan tersangka dan rekan rekannya. “masih dikembangkan terkait adanya dugaan TKP lain dan pelaku lain,” ungkapnya.

 

Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senpi rakitan dan amunisi ilegal dengan ancaman kurungan penjara 15 Tahun.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi
Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla
PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu
Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan
Fee Rp471 Juta Terungkap di Sidang Korupsi Perkimtan, Rp283 Juta Disebut untuk Hartono
Usai Hadiri Sosialisasi Jamsostek Award 2026 di Palembang, Pemkab Muba Tegaskan Komitmen Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan
Anggaran HUT RI Kecamatan IT I Palembang Jadi Sorotan, Proposal Rp 76,2 Juta Tuai Pertanyaan Publik

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:55 WIB

PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan

Berita Terbaru