Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan UMKM Binaan dan Layanan MyPertamina di Jambore Forketas Sumsel 2026

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) turut berpartisipasi dalam Jambore UMKM Forketas Sumsel 2026 yang berlangsung pada 21–24 Mei 2026 di Citra Grand City One (CGC One), Palembang. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pengembangan UMKM sekaligus menghadirkan produk dan layanan Pertamina lebih dekat dengan masyarakat.

 

Melalui program _Small Medium Enterprise Partnership Program_ (SMEPP), Pertamina menghadirkan delapan UMKM binaan dengan beragam produk khas Sumatera Selatan, mulai dari kuliner, minuman, jajanan pasar, hingga produk aksesoris kreatif. UMKM tersebut terdiri dari Pempek Syamil, Kopi Benawa, Teh Solo Kharisma, UMKM Sutra, Layer Duren, Rumah Scrunchie/Ipa Craft, Banfin, dan Terazzibon Collection.

 

Antusiasme pengunjung selama kegiatan berlangsung turut memberikan dampak positif bagi UMKM binaan. Selama empat hari pelaksanaan, seluruh UMKM binaan berhasil mencatat total penjualan lebih dari Rp21 juta. Capaian ini menunjukkan bahwa produk UMKM lokal memiliki potensi dan daya saing yang baik ketika didukung dengan akses promosi dan pasar yang lebih luas.

 

Selain menghadirkan UMKM binaan, Pertamina juga membuka booth MyPertamina dan Bright Gas untuk memperkenalkan produk serta layanan perusahaan secara lebih dekat kepada masyarakat. Pengunjung dapat memperoleh informasi mengenai Bright Gas, melakukan pembuatan akun MyPertamina secara langsung, hingga mengikuti berbagai aktivitas interaktif dan hadiah menarik yang disiapkan selama kegiatan berlangsung.

 

Pemilik Pempek Syamil, Kartika, mengaku kegiatan ini membantu UMKM memperkenalkan produk kepada lebih banyak masyarakat.

 

“Alhamdulillah pengunjungnya ramai dan banyak yang tertarik dengan produk kami. Kegiatan seperti ini sangat membantu UMKM untuk memperluas pasar dan menambah semangat kami untuk terus berkembang,” ujarnya.

 

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk terus mendukung pertumbuhan UMKM lokal sekaligus memperkuat hubungan dengan masyarakat.

 

“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel ingin terus hadir melalui kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, baik melalui dukungan kepada UMKM lokal maupun penyediaan layanan dan produk yang semakin mudah dijangkau masyarakat,” ujar Rusminto.

 

Program ini juga sejalan dengan _Sustainable Development Goals_ (SDGs), khususnya Tujuan 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi melalui penguatan kapasitas dan perluasan akses pasar bagi UMKM lokal.

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Berita Terbaru