Korupsi Dana Kalibrasi Alkes, Kepala BPFK Jakarta Dituntut 1,5 Tahun

- Redaksi

Kamis, 3 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU bacakan tuntutan pidana terhadap kedua Terdakwa di sidang PN Tipikor Palembang, Kamis (3/9/2026)

Saat JPU bacakan tuntutan pidana terhadap kedua Terdakwa di sidang PN Tipikor Palembang, Kamis (3/9/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut dua terdakwa perkara dugaan korupsi penggunaan biaya jasa layanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan.

 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (3/9/2026), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fatimah, SH, MH.

 

Kedua terdakwa yakni Kepala Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta, dr. J. Prastowo Nugroho, MHA, dan Koordinator Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang, Muhammad Agung Sholihuddin.

 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

 

JPU menuntut terdakwa I dr. J. Prastowo Nugroho dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa II Muhammad Agung Sholihuddin dituntut 2 tahun penjara.

 

Selain pidana penjara, JPU menuntut masing-masing terdakwa membayar denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

 

JPU juga mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

 

Terhadap terdakwa I, uang pengganti yang dibebankan sebesar Rp189.144.830. Namun, uang tersebut telah dititipkan terdakwa melalui rekening titipan BSI RPL 014 Kejaksaan Negeri Palembang sehingga uang pengganti yang harus dibayar menjadi nihil.

 

Sementara terdakwa II dibebankan uang pengganti sebesar Rp208.047.813.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka akan diberlakukan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Dalam tuntutannya, JPU menyebut hal yang memberatkan terdakwa II yakni perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

 

Terdakwa II juga dinilai belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia muda, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

 

JPU juga mempertimbangkan terdakwa II merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya.

 

 

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Biaya Operasional Petugas (BOP) kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan pada tahun anggaran 2020 hingga 2021.

 

Anggaran kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan untuk fasilitas kesehatan di wilayah Sumatera Selatan mencapai Rp847.265.162.

 

Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp397.192.643.

 

Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Selatan.

 

Dalam perkara ini, dr. J. Prastowo Nugroho disebut menerima atau menikmati dana sebesar Rp189.144.830, sedangkan Muhammad Agung Sholihuddin sebesar Rp208.047.813.

 

Setelah tuntutan dibacakan, kedua terdakwa masih berstatus sebagai terdakwa dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Selanjutnya, Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan berikutnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Batalkan Rencana Mekanisme Pengawasan Menunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi
Kasat Lantas Polrestabes Palembang: Jangan Ada Lagi Konvoi Dijalan Raya
Pelaku Penombakan Pedagang Pecel Lele di Palembang Ditangkap, Lima Pelaku Lain Diburu
1,55 Kg Sabu, 28 Butir Ekstasi dan 8 Pcs Etomidate Dimusnahkan
Rekam Bagian Intim Anak Penjual Pempek, Pemuda di Palembang Nyaris Diamuk Warga
Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kajati Sumsel Tekankan Penegakan Hukum Berintegritas dan Humanis
Kasir D’Best Didakwa Gelapkan Rp103,8 Juta, Modusnya Edit Struk DANA Pakai Canva
Semarak Gempita GasKita 2026, PGN Palembang Gelar Edukasi Gas Bumi hingga Tebus Murah Sembako

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 21:53 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Batalkan Rencana Mekanisme Pengawasan Menunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi

Kamis, 3 September 2026 - 21:50 WIB

Kasat Lantas Polrestabes Palembang: Jangan Ada Lagi Konvoi Dijalan Raya

Kamis, 3 September 2026 - 21:48 WIB

Pelaku Penombakan Pedagang Pecel Lele di Palembang Ditangkap, Lima Pelaku Lain Diburu

Kamis, 3 September 2026 - 21:47 WIB

Korupsi Dana Kalibrasi Alkes, Kepala BPFK Jakarta Dituntut 1,5 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 16:08 WIB

1,55 Kg Sabu, 28 Butir Ekstasi dan 8 Pcs Etomidate Dimusnahkan

Berita Terbaru