PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID –Sebanyak 1.554,55 gram atau 1,55 kilogram sabu-sabu, 28 butir pil ekstasi dan 8 buah etomidate dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Kamis (3/9/2026).
Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan 49 laporan polisi dengan total 61 tersangka, terdiri dari 59 laki-laki dan dua perempuan.
Pemusnahan berlangsung di Aula Satresnarkoba Polrestabes Palembang dan disaksikan sejumlah pihak terkait, mulai dari Kejaksaan Negeri Palembang, Bidlabfor Polda Sumsel, jajaran internal Polrestabes Palembang, penasihat hukum hingga para tersangka.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal Manalu mengatakan, seluruh barang bukti terlebih dahulu dilakukan pengecekan dan pengujian oleh Bidlabfor Polda Sumsel sebelum dimusnahkan.
“Barang bukti yang kita musnahkan sebanyak 1.554,55 gram sabu-sabu, 28 butir ekstasi dan 8 pcs etomidate. Semuanya terlebih dahulu dilakukan pengecekan keasliannya oleh Bidlabfor Polda Sumsel,” ujar Faisal.
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari 49 laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polrestabes Palembang dengan jumlah tersangka sebanyak 61 orang.
Adapun pemusnahan barang bukti sabu dan Ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dicampur cairan pembersih lantai dan dibuang, sedangkan etomidate dimusnahkan dengan cara dipecahkan botolnya menggunakan martil.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penanganan barang bukti dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosesnya juga disaksikan oleh pihak terkait, termasuk tersangka dan penasihat hukum,” katanya.
Faisal menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Setiap barang bukti yang sudah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan akan diproses sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks
















