PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Seorang kasir D’Best Spa & Lounge Bar Palembang, Fitri Handayani Binti Hamdani, didakwa melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp103.851.000.
Dugaan tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (2/9/2026).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Dr. Rimdan, SH, MH, tersebut menghadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang yang membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap dugaan modus yang dilakukan Fitri saat bekerja sebagai kasir di D’Best Spa & Lounge Bar. Terdakwa disebut bekerja di tempat tersebut sejak Januari 2025 dengan gaji Rp2,5 juta per bulan.
Perkara ini mulai terbongkar setelah pemilik D’Best Spa & Lounge Bar, Jordy Lim, mencurigai gerak-gerik terdakwa pada 31 Mei 2026.
Melalui grup WhatsApp manajemen D’Best, Jordy kemudian meminta terdakwa selaku kasir bersama Saparudin alias Popay selaku manajer untuk mengganti rekening penerima pembayaran transaksi konsumen.
Sebelumnya, pembayaran konsumen diarahkan ke rekening BCA atas nama Jordy Lim. Setelah adanya arahan tersebut, rekening penerima transaksi kemudian diganti ke rekening BCA atas nama yang sama.
Namun, setelah menerima laporan transaksi dari terdakwa melalui grup WhatsApp manajemen, Jordy melakukan pengecekan terhadap pembayaran konsumen.
Kecurigaan semakin kuat setelah Jordy memperoleh rekening koran dari Bank BCA pada 8 Juni 2026. Ia kemudian mencocokkan transaksi yang dilaporkan terdakwa dengan rekening koran untuk periode 1 Mei hingga 8 Juni 2026.
Hasilnya, menurut dakwaan JPU, ditemukan sejumlah pembayaran konsumen melalui akun DANA dengan nomor yang berakhiran 1900 dan 3846 yang tidak masuk ke rekening BCA milik Jordy Lim.
Setelah seluruh transaksi dihitung, total uang yang disebut tidak masuk ke rekening tersebut mencapai Rp103.851.000.
Jordy kemudian memanggil Fitri bersama Johan dan Saparudin untuk meminta klarifikasi. Saat itu, Jordy menanyakan apakah ada konsumen yang melakukan pembayaran melalui akun DANA dengan nomor tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan Johan dan Saparudin, tidak ada tamu atau konsumen yang melakukan pembayaran melalui akun DANA tersebut.
JPU menyebut perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sejak Maret 2026 hingga 7 Juni 2026.
Uang yang diduga diperoleh dari perbuatan tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibat perbuatan tersebut, D’Best Spa & Lounge Bar yang diwakili Jordy Lim disebut mengalami kerugian sebesar Rp103.851.000.
Atas perbuatannya, Fitri Handayani didakwa dengan dua dakwaan. Dalam dakwaan pertama, terdakwa didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah dakwaan dibacakan, persidangan perkara tersebut dilanjutkan sesuai agenda persidangan berikutnya di PN Palembang.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks
















