Kasir D’Best Didakwa Gelapkan Rp103,8 Juta, Modusnya Edit Struk DANA Pakai Canva

- Redaksi

Kamis, 3 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang di PN Palembang, Rabu (2/9/2026)

Suasana sidang di PN Palembang, Rabu (2/9/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Seorang kasir D’Best Spa & Lounge Bar Palembang, Fitri Handayani Binti Hamdani, didakwa melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp103.851.000.

 

Dugaan tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (2/9/2026).

 

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Dr. Rimdan, SH, MH, tersebut menghadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang yang membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

 

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap dugaan modus yang dilakukan Fitri saat bekerja sebagai kasir di D’Best Spa & Lounge Bar. Terdakwa disebut bekerja di tempat tersebut sejak Januari 2025 dengan gaji Rp2,5 juta per bulan.

 

Perkara ini mulai terbongkar setelah pemilik D’Best Spa & Lounge Bar, Jordy Lim, mencurigai gerak-gerik terdakwa pada 31 Mei 2026.

 

Melalui grup WhatsApp manajemen D’Best, Jordy kemudian meminta terdakwa selaku kasir bersama Saparudin alias Popay selaku manajer untuk mengganti rekening penerima pembayaran transaksi konsumen.

 

Sebelumnya, pembayaran konsumen diarahkan ke rekening BCA atas nama Jordy Lim. Setelah adanya arahan tersebut, rekening penerima transaksi kemudian diganti ke rekening BCA atas nama yang sama.

 

Namun, setelah menerima laporan transaksi dari terdakwa melalui grup WhatsApp manajemen, Jordy melakukan pengecekan terhadap pembayaran konsumen.

 

Kecurigaan semakin kuat setelah Jordy memperoleh rekening koran dari Bank BCA pada 8 Juni 2026. Ia kemudian mencocokkan transaksi yang dilaporkan terdakwa dengan rekening koran untuk periode 1 Mei hingga 8 Juni 2026.

 

Hasilnya, menurut dakwaan JPU, ditemukan sejumlah pembayaran konsumen melalui akun DANA dengan nomor yang berakhiran 1900 dan 3846 yang tidak masuk ke rekening BCA milik Jordy Lim.

 

Setelah seluruh transaksi dihitung, total uang yang disebut tidak masuk ke rekening tersebut mencapai Rp103.851.000.

 

Jordy kemudian memanggil Fitri bersama Johan dan Saparudin untuk meminta klarifikasi. Saat itu, Jordy menanyakan apakah ada konsumen yang melakukan pembayaran melalui akun DANA dengan nomor tersebut.

 

Namun, berdasarkan keterangan Johan dan Saparudin, tidak ada tamu atau konsumen yang melakukan pembayaran melalui akun DANA tersebut.

 

JPU menyebut perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sejak Maret 2026 hingga 7 Juni 2026.

 

Uang yang diduga diperoleh dari perbuatan tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

 

Akibat perbuatan tersebut, D’Best Spa & Lounge Bar yang diwakili Jordy Lim disebut mengalami kerugian sebesar Rp103.851.000.

 

Atas perbuatannya, Fitri Handayani didakwa dengan dua dakwaan. Dalam dakwaan pertama, terdakwa didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Sedangkan dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Setelah dakwaan dibacakan, persidangan perkara tersebut dilanjutkan sesuai agenda persidangan berikutnya di PN Palembang.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kajati Sumsel Tekankan Penegakan Hukum Berintegritas dan Humanis
Semarak Gempita GasKita 2026, PGN Palembang Gelar Edukasi Gas Bumi hingga Tebus Murah Sembako
TPID Sumsel Perkuat Sinergi, Inflasi Agustus 2026 Hanya 0,06 Persen
Beli Tiket LRT, Pria Ini Diduga Lontarkan Ucapan Bernuansa Seksual kepada Petugas Tiket
Sekda Palembang Sakit, Sulaiman Amin Menjadi PJ Sekda
Kapolrestabes Palembang Terima Tim Seskoad, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
BNNP Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 47 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Disita
Dijanjikan Jadi Honorer di Kantor Pemkot Palembang, IRT Transfer Rp120 Juta Malah Tak Kunjung Kerja

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 08:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kajati Sumsel Tekankan Penegakan Hukum Berintegritas dan Humanis

Kamis, 3 September 2026 - 08:41 WIB

Kasir D’Best Didakwa Gelapkan Rp103,8 Juta, Modusnya Edit Struk DANA Pakai Canva

Rabu, 2 September 2026 - 20:10 WIB

Semarak Gempita GasKita 2026, PGN Palembang Gelar Edukasi Gas Bumi hingga Tebus Murah Sembako

Rabu, 2 September 2026 - 20:08 WIB

TPID Sumsel Perkuat Sinergi, Inflasi Agustus 2026 Hanya 0,06 Persen

Rabu, 2 September 2026 - 16:59 WIB

Beli Tiket LRT, Pria Ini Diduga Lontarkan Ucapan Bernuansa Seksual kepada Petugas Tiket

Berita Terbaru

Sumsel

Pancasila, Bukan Sekadar Lima Sila

Kamis, 3 Sep 2026 - 10:00 WIB

Empat Lawang

Bupati Joncik Tinjau Kesiapan MPLS Di Sekolah Rakyat

Kamis, 3 Sep 2026 - 08:45 WIB