SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Aparat Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap aksi begal bersenjata tajam yang terjadi di kawasan Jalan Bungaran III, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Dari enam pelaku yang terlibat, dua orang berhasil diamankan, sementara empat lainnya kini diburu polisi.
Aksi kriminal tersebut terjadi pada Minggu malam (17/5/2026), ketika korban berinisial AK (25) disergap sekelompok pelaku saat melintas di lokasi kejadian. Korban diduga telah menjadi target para pelaku yang beraksi secara terorganisir.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P menjelaskan, para pelaku tidak hanya merampas harta benda korban, tetapi juga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Korban mengalami luka robek pada bagian lengan kiri dan pergelangan tangan akibat sabetan senjata tajam yang digunakan pelaku,” ujar Jedi, Senin (25/5/2026).
Usai melukai korban, komplotan tersebut membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru dan satu unit telepon genggam merek Vivo milik korban sebelum melarikan diri.
Keluarga korban kemudian membawa AK ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sekaligus melaporkan kejadian itu ke SPKT Polrestabes Palembang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap identitas para pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pembegalan tersebut. Pada Selasa (19/5/2026), Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin Kanit dan Kasubnit Pidum berhasil menggerebek lokasi persembunyian para tersangka.
Dalam operasi itu, dua pelaku berinisial DAF (25) dan RR (20) berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit berbahan baja nirkarat, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa pelat nomor, serta satu buah kunci kontak kendaraan milik korban.
“Empat pelaku lainnya berinisial B, W, I, dan Y telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran intensif,” kata Jedi.
Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan komplotan itu dalam aksi kriminal lain di wilayah Kota Palembang.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pengungkapan cepat kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dan jajaran dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada warga,” tegas Nandang.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat apabila menemukan maupun menjadi korban tindak kriminalitas.
Penulis : Uci
Editor : Jaks

















