PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Setelah menunggu cukup lama, laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilaporkan Yovi Yusanti akhirnya memasuki tahap penyidikan di Satreskrim Polrestabes Palembang.
Laporan tersebut sebelumnya dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Sabtu, 16 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/2494/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Perkembangan kasus itu diketahui setelah Satreskrim Polrestabes Palembang menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/2072/VIII/2025/RESKRIM tertanggal 22 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, penyidik menjelaskan bahwa laporan dugaan penganiayaan terhadap anak telah diterima dan kini diproses lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kasus itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa dugaan penganiayaan disebut terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Telaga, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
Dalam SP2HP tersebut, pelapor juga diminta melengkapi sejumlah dokumen pendukung berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran korban, serta surat pengantar visum et repertum dari rumah sakit untuk kepentingan proses hukum. Dokumen itu dijadwalkan diserahkan kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Untuk menangani perkara tersebut, pihak kepolisian menunjuk AKP Nora Marlinda SH MH sebagai penyidik utama dan Aipda A Kamil SH sebagai penyidik pembantu. SP2HP tersebut ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan SH SIK MH.
Di sisi lain, keluarga korban juga menyoroti keberadaan barang bukti berupa mobil Honda Brio putih bernomor polisi BG 1585 PI yang sebelumnya disebut berada di Pos Lakalantas Musi II Polrestabes Palembang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak korban, kendaraan tersebut ternyata sudah tidak lagi berada di lokasi penitipan barang bukti.
Saat dikonfirmasi, Priyono selaku petugas Pos Lakalantas Musi II membenarkan bahwa mobil Honda Brio BG 1585 PI telah diserahkan kepada pihak keluarga terlapor.
Menurut Priyono, sebelum kendaraan tersebut diserahkan, pihak terlapor beberapa kali mendatangi Pos Lakalantas Musi II. Kedatangan itu disebut dilakukan oleh tiga orang yang mengaku sebagai anggota Pom AU atas inisiatif RK.
“Mereka datang menggunakan pakaian dinas Pom AU dan meminta agar kendaraan segera dilepaskan,” ungkap Priyono saat ditemui, Minggu (24/5/2026).
Ia mengaku, karena adanya situasi tersebut, kendaraan akhirnya diserahkan berdasarkan surat pernyataan dari pihak pengemudi mobil. Priyono juga menyebut sempat menghubungi keluarga korban, namun saat itu tidak mendapat respons.
Sementara itu, korban Rizky Barokah menuturkan peristiwa itu bermula saat dirinya bersama sejumlah rekannya berkeliling menggunakan sepeda motor pada malam hari. Namun, mereka tiba-tiba dikejar sebuah mobil dari arah belakang hingga ditabrak.
“Mobil itu melaju kencang sambil menyalakan lampu tembak. Kami takut dan mencoba menjauh, tetapi malah terus dikejar,” ujar Rizky, Minggu 24 Mei 2026.
Akibat kejadian tersebut, Rizky mengalami luka berat dan patah tulang hingga harus menjalani pemasangan pen pada bagian kaki.
“Kaki saya retak dan sampai sekarang masih dipasang pen,” katanya.
Sementara itu, orang tua korban, Idhamsyah, yang juga anggota kepolisian, mengatakan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilaporkan sejak 16 Agustus 2025 kembali menjadi sorotan karena hingga kini belum ada penangkapan terhadap para terlapor.
Menurut Idhamsyah, korban yang merupakan anaknya mengalami luka serius setelah diduga ditabrak kendaraan milik terlapor di kawasan Palembang pada Agustus 2025 lalu.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polrestabes Palembang, proses penyidikan saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Pada April 2026, korban juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai anak korban.
Meski demikian, keluarga mengaku kecewa lantaran hingga Minggu, 24 Mei 2026, belum ada realisasi penangkapan terhadap pihak terlapor.
“Harapan kami proses ini terus dilanjutkan dan ada tindakan nyata. Laporan sudah dibuat sejak 16 Agustus 2025, tetapi sampai sekarang belum ada penangkapan,” ujar Idhamsyah.
Ia juga mengungkapkan bahwa korban hingga kini masih menjalani proses pemulihan akibat luka yang dialami. Menurutnya, seluruh biaya pengobatan ditanggung pihak keluarga dengan total mencapai sekitar Rp50 juta.
“Untuk biaya pengobatan kami sendiri yang menanggung,” katanya.
Selain itu, pihak keluarga turut mempertanyakan keberadaan mobil Honda Brio putih bernomor polisi BG 1585 PI yang sebelumnya disebut sebagai barang bukti dan dititipkan di Pos Laka Musi II Polrestabes Palembang, kawasan akses Jembatan Musi II, Jalan Letjen H Alamsyah Ratu Prawiranegara, Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Keluarga korban menilai surat pernyataan penyerahan kendaraan yang dibuat pihak pengemudi justru memutarbalikkan fakta. Pasalnya, kendaraan yang diduga digunakan untuk menabrak korban disebut-sebut malah diposisikan seolah menjadi pihak korban.
Pihak keluarga berharap kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum dan menuntaskan perkara tersebut secara profesional serta transparan.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















