PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Terus meresahkan warga kota Palembang dengan ulahnya melakukan aksi pencurian motor (curanmor), membuat MJ (24), harus berurusan dengan Kasubnit Pidum (pidana umum) Ipda Popay. Pelaku pun terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.
Alhasil warga Lorong Hikmah Sukawinatan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, Palembang ini pun tak bisa berkutik dan berhasil ditangkap, setelah rumah kontrakannya digerebek petugas Pidum langsung dipimpin Kanit Pidum Ipda Dewo Deddy Ananta, meski hujan deras dan sempat kabur sembunyi di semak semak, Kamis (21/5/2026), sekitar pukul 17.00.
Aksi curanmor yang dilakukan Mj dan rekannya A (DPO), terjadi pada Kamis 21 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 di Jalan H Sanusi Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami, Palembang. Berawal saat korban membeli cat di TKP (tempat kejadian perkara).
Saat itu korban mengunakan sepeda motornya yamaha aerox warna perak biru tahun 2019 bernopol BG 4277 ACR, Sesampainya di TKP korban memarkirkan sepeda motor lalu memindahkan barang-barang yang dibeli tadi dan kunci kontak sepeda motor lupa dicabut.
Kemudian, saat korban kembali lagi ke parkiran sepeda motornya, terlihat pelaku sudah menaiki sepeda motor korban dalam keadaan mesin hidup, saat korban mengejar pelaku tancap gas (kabur). Akibat peristiwa ini korban harus kehilangan sepeda motonya, dan seunit HP merk samsung A10S di dalam jok motor.
Tak terima korban pun langsung melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang. ‘ Benar kemarin setelah kita menerima laporan korban terkait aksi curanmor yang dilakukan pelaku MJ dan rekannya A. Kita langsung menindaklanjuti laporan tersebut, ” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P Didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, Senin (25/5/2026), pagi.
Setelah mengendus keberadaan pelaku, lanjut Jedi, belum sampai 1 x 24 jama salah satu pelaku MJ berhasil diamankan saat berada di rumah kontrakan. ” Pelaku saat itu sempat kabur, dan bersembunyi di semak semak tak jauh dari rumah kontrakannya. Namun oleh kesigapan petugas pelaku berhasil diamankan dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, karena melawan dan hendak kabur, ” ucapnya, sambil masih ada 1 DPO lagi Identitas sudah kita kantongi.
Sambung Jedi, selain mengamankan pelaku anggota nya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yamaha aerox warna perak biru tahun 2019 BG-4277-ACR, milik korban, 1 unit sepeda motor honda Beat warna hitam diduga digunakan pelaku.
” Selian itu 1 unit HP merk samsung A10S dan 1 buah flashdisk rekaman kejadian,” bebernya.
Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Sedangkan, pelaku MJ hanya bisa mengakui perbuatannya, ‘ saya khilaf pak. Saya mengaku bersalah, ‘ akunya singkat.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















