Lakukan Aksi Curas Dua Sabahat Diringkus Unit Pidum

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu dari dua Pelaku yang berhasil di tangkap

Satu dari dua Pelaku yang berhasil di tangkap

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), atau dikenal dengan begal. Membuat dua sabahat ini harus berurusan dengan Kasubnit Opsnal Pidum Polrestabes Palembang, Ipda Popay, Rabu (20/5/2026), malam.

 

Kedua pelaku yakni DAF (25), warga Jalan Maju Bersama musi 8 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar dan rekannya RR (21) warga Jalan Griya Interbis Indah Tahap III Kelurahan Talang kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

 

Dimana penangkapan yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, berawal anggota melakukan penyelidikan terkait adanya laporan kakak korban yakni

Dea Ananda yang melaporkan peristiwa curas dialami adiknya yakni Arya Kusuma (25).

 

Setelah keberadaan kedua pelaku berhasil diendus keduanya pun langsung ditangkap saat berada dirumahnya masing masing tanpa perlawanan.

 

Peristiwa Curas yang dilakukan dua sabahat ini terjadi pada Minggu 17 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 di Jalam Bungaran III Kelurahan 7 ulu Kecamatan SU I, Palembang.

 

Berawal pelapor kakak korban Dea mendapatkan telepon dari adiknya Arya mengatakan bahwa korban telah dianiaya dengan cara ditusuk oleh para pelaku, mendapat kabar tersebut pelapor langsung menuju ketempat kejadian TKP.

 

Sesampai di TKP, melihat korban telah mengalami luka-luka. Dan korban langsung dibawa ke rumah sakit. Saat itulah Pelapor mendapat keterangan dari korban selain di keroyok para pelaku, sepeda motor yang dibawa korban Honda Vario warna biru dibawa pergi oleh pelaku beserta Handphone merk vivo.

 

Akibat peristiwa itu korban mengalami luka robek dilengan sebelah kiri bagian atas siku dan luka robek pergelangan tangan akibat benda tajam. lalu kakak korban pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes palembang.

 

“Benar setelah kita menerima laporan kakak korban . Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang unit Pidum langsung melakukan penyelidikan mendalam dan mencari Indetitas para pelaku,” Ungkap Kasat Reskrim AKBP M Jepi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, Jumat (22/5/2026).

 

Lanjut Jedi, tak mau buang waktu, setelah Indetitas pelaku diketahui , anggota pun langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku DAF dan RR saat berada dirumahnya. “Kedua pelaku diamankan saat berada dirumah, tanpa perlawanan. Dan masih ada diduga 4 orang pelaku lain DPO masih diburu anggota, ” ungkapnya.

 

Selain mengamankan dua pelaku, sambung Jedi anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 bilah senjata tajam jenis celurit stanliss, 1 unit sepeda motor honda vario warna biru tampa nomor plat polisi dan 1 buah kunci kontak sepeda motor honda vario warna biru.

 

” Atas ulahnya pelaku terancam pasal Pasal 479 dan atau pasal 262 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tutupnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta
DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta
Enam Terdakwa Korupsi Pelebaran Jalan Ratu Seriun Divonis 2 Tahun Penjara
DPO Jambret di Palembang Ditangkap Buser Polsek IB II
Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:46 WIB

DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:45 WIB

Sumsel

Hubungan Sila Pancasila dengan Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:42 WIB

Sumsel

Hubungan Diri Kita dengan Pancasila

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:40 WIB