Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 

Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Unit Reskrim Polsek Sukarami meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), dan menangkap satu tersangka berinisial RR alias M Redho (26) warga Bougenville, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang, Selasa (19/5/2026) malam dikediamannya.

 

Sementara satu orang rekan tersangka bernama Endi statusnya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DP0) dan dalam pengejaran Unit Reskrim dipimpin langsung Kanit Reskrim, AKP Ledi.

 

Informasi dihimpun, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, di Komplek Bougenville, Blok W, No 22, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang – Alang Lebar, tepatnya dirumah korban mahasiswi bernama Septi Anggraini (20).

 

Bermula kedua pelaku yang rumahnya berdekatan dengan rumah korban telah lama mengincar rumah korban, melihat korban pergi keluar malam kedua pelaku langsung beraksi. DPO Endi langsung membawa linggis masuk kedalam pekarangan yang tidak dikunci gembok pagarnya lalu merusak engsel pintu utama depan rumah dengan linggis.

 

Kemudian tersangka Redho langsung mengambil motor korban merek Scoopy yang saat itu kunci kontak masih dimotor, sedangkan DPO Endi masuk kedalam kamar dan mengambil 2 unit Laptop. Lalu kedua tersangka langsung kabur bersama barang curian.

 

Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan didampingi Wakapolsek AKP S Naibaho saat jumpa pers kepada awak media mengatakan, modus para pelaku dengan cara melakukan patroli terlebih dahulu dan maving.

 

“Setelah dirasa aman, disaat korban pergi meninggalkan rumah pelaku melancarkan aksinya. Caranya mencongkel atau merusak pintu rumah korban, kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil satu unit sepeda motor serta laptop,” ujar Kompol Alex.

 

Lanjutnya, bahwa setelah korban membuat laporan ke Polsek Sukarami, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. “Alhamdulillah, belum sampai 1X24 jam salah satu pelaku berhasil ditangkap. Satu pelaku saat ini masih kita lakukan pengejaran dan sudah mengetahui identitasnya,” jelas Alex.

 

Salah satu tersangka ini merupakan residivis, dan saat beraksi berperan masing – masing ada yang merusak pintu dan satunya menunggu didepan mengamankan apabila ada orang lewat. “Kita masih dalami apakah pelaku ini pernah melakukan tindak pidana dilokasi TKP lainnya,” tegas dia.

 

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 ayat 2 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara Barang Bukti (BB) berhasil diamankan berupa satu unit motor Honda Scoopy warna merah hitam BG 3246 TT milik korban, linggis, 1 helai celana pendek biru, dan 1 helai baju kaos hitam.

 

“Motifnya pengakuan tersangka untuk dijual dan dimiliki, uangnya digunakan untuk keperluan sehari – hari dan membeli Narkoba,” tandasnya.

 

Sementara tersangka Redho, mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian sepeda motor. “Motor kami jual seharga Rp1,3 juta, sementara dua laptop masih berada di DPO Endi,” katanya.

 

Dalam pers rilis tersebut juga menghadirkan korban Septi Anggraini (20). Dan Kapolsek dalam kesempatan ini memberikan kembali motor miliknya, “Alhamdulillah terima kasih kepada semua jajaran Polsek Sukarami

terkhusus Kapolsek yang dengan cepat menangkap pencuri motor saya, motor ini satu – satunya milik saya yang digunakan untuk pergi kuliah,” ungkapnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Blender Sabu dan Bakar Ganja Hasil Operasi Besar, 49 Tersangka Diamankan
Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Shabu dan Puluhan Catridge Etomidate 
Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi
Datangi Rumah Mantan Pacar untuk Ambil Barang Pemberiannya
Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas
Parkir Hanya Lima Menit, Honda Beat Street Milik IRT di Jakabaring Raib Digondol Maling
Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan
Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:10 WIB

Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polda Sumsel Blender Sabu dan Bakar Ganja Hasil Operasi Besar, 49 Tersangka Diamankan

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:25 WIB

Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Shabu dan Puluhan Catridge Etomidate 

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:36 WIB

Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:53 WIB

Datangi Rumah Mantan Pacar untuk Ambil Barang Pemberiannya

Berita Terbaru