Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 

Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Unit Reskrim Polsek Sukarami meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), dan menangkap satu tersangka berinisial RR alias M Redho (26) warga Bougenville, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang, Selasa (19/5/2026) malam dikediamannya.

 

Sementara satu orang rekan tersangka bernama Endi statusnya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DP0) dan dalam pengejaran Unit Reskrim dipimpin langsung Kanit Reskrim, AKP Ledi.

 

Informasi dihimpun, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, di Komplek Bougenville, Blok W, No 22, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang – Alang Lebar, tepatnya dirumah korban mahasiswi bernama Septi Anggraini (20).

 

Bermula kedua pelaku yang rumahnya berdekatan dengan rumah korban telah lama mengincar rumah korban, melihat korban pergi keluar malam kedua pelaku langsung beraksi. DPO Endi langsung membawa linggis masuk kedalam pekarangan yang tidak dikunci gembok pagarnya lalu merusak engsel pintu utama depan rumah dengan linggis.

 

Kemudian tersangka Redho langsung mengambil motor korban merek Scoopy yang saat itu kunci kontak masih dimotor, sedangkan DPO Endi masuk kedalam kamar dan mengambil 2 unit Laptop. Lalu kedua tersangka langsung kabur bersama barang curian.

 

Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan didampingi Wakapolsek AKP S Naibaho saat jumpa pers kepada awak media mengatakan, modus para pelaku dengan cara melakukan patroli terlebih dahulu dan maving.

 

“Setelah dirasa aman, disaat korban pergi meninggalkan rumah pelaku melancarkan aksinya. Caranya mencongkel atau merusak pintu rumah korban, kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil satu unit sepeda motor serta laptop,” ujar Kompol Alex.

 

Lanjutnya, bahwa setelah korban membuat laporan ke Polsek Sukarami, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. “Alhamdulillah, belum sampai 1X24 jam salah satu pelaku berhasil ditangkap. Satu pelaku saat ini masih kita lakukan pengejaran dan sudah mengetahui identitasnya,” jelas Alex.

 

Salah satu tersangka ini merupakan residivis, dan saat beraksi berperan masing – masing ada yang merusak pintu dan satunya menunggu didepan mengamankan apabila ada orang lewat. “Kita masih dalami apakah pelaku ini pernah melakukan tindak pidana dilokasi TKP lainnya,” tegas dia.

 

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 ayat 2 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara Barang Bukti (BB) berhasil diamankan berupa satu unit motor Honda Scoopy warna merah hitam BG 3246 TT milik korban, linggis, 1 helai celana pendek biru, dan 1 helai baju kaos hitam.

 

“Motifnya pengakuan tersangka untuk dijual dan dimiliki, uangnya digunakan untuk keperluan sehari – hari dan membeli Narkoba,” tandasnya.

 

Sementara tersangka Redho, mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian sepeda motor. “Motor kami jual seharga Rp1,3 juta, sementara dua laptop masih berada di DPO Endi,” katanya.

 

Dalam pers rilis tersebut juga menghadirkan korban Septi Anggraini (20). Dan Kapolsek dalam kesempatan ini memberikan kembali motor miliknya, “Alhamdulillah terima kasih kepada semua jajaran Polsek Sukarami

terkhusus Kapolsek yang dengan cepat menangkap pencuri motor saya, motor ini satu – satunya milik saya yang digunakan untuk pergi kuliah,” ungkapnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta
DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB