PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam gugatan perdata yang diajukan terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan melalui Pengadilan Negeri Palembang. Gugatan dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg itu dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
Dalam siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Selasa (26/5/2026), KKJ menilai langkah hukum yang ditempuh penggugat tidak sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Gugatan tersebut bermula dari pemberitaan sejumlah media daring terkait persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Kejati Sumsel pada November 2025 lalu. Pihak yang keberatan atas pemberitaan itu, Arimansa Eko Putra melalui Kantor Hukum Supriyadi & Partners, sebelumnya melayangkan somasi kepada sejumlah media.
Dalam somasi itu, media dituding membuat pemberitaan tidak berimbang, mencemarkan nama baik, serta melanggar kode etik jurnalistik. Sejumlah media juga diminta menyampaikan permintaan maaf terbuka dalam waktu tiga hari dengan ancaman jalur pidana, perdata, hingga pengaduan ke Dewan Pers.
Namun, menurut KKJ, gugatan langsung diajukan ke pengadilan tanpa melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers.
Sebanyak 25 perusahaan media yang digugat antara lain PT Sumsel Media Grafika, PT Tribun Digital Online, LPP TVRI Sumsel, PT Sumeks Tivi Palembang, PT Suara Publik ID, PT Inews Digital Indonesia hingga PT Ketik Media Siber.
KKJ menegaskan bahwa pemberitaan yang menjadi objek gugatan merupakan produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses peliputan dan dilindungi Undang-Undang Pers serta konstitusi.
“Perusahaan pers memiliki hak untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi yang dijamin dan dilindungi oleh UU Pers sehingga tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” tulis KKJ dalam keterangannya.
Selain itu, KKJ menyebut seluruh sengketa pemberitaan semestinya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, baik lewat hak jawab, hak koreksi, maupun mediasi sengketa pers.
KKJ juga menilai gugatan tersebut dapat dikategorikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) atau gugatan yang bertujuan mengganggu kemerdekaan pers.
Bahkan, gugatan itu disebut memiliki karakter Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan jalur hukum untuk membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi.
“SLAPP merupakan upaya intimidasi yang bukan bertujuan membuktikan pelanggaran hukum, melainkan melemahkan daya kritis masyarakat melalui tekanan hukum, kerugian finansial, dan trauma psikologis,” demikian isi pernyataan KKJ.
Atas dasar itu, KKJ mendesak penggugat mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Palembang dan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers yang benar melalui Dewan Pers.
KKJ juga meminta Dewan Pers turun tangan memberikan perhatian dan menghadirkan ahli pers untuk membela para tergugat. Selain itu, Pengadilan Negeri Palembang diminta menolak gugatan tersebut karena dinilai bertentangan dengan UU Pers, yurisprudensi, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Komite Keselamatan Jurnalis sendiri merupakan gabungan 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen, LBH Pers, SAFEnet, Asosiasi Media Siber Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia, dan Pewarta Foto Indonesia.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















