KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam gugatan perdata yang diajukan terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan melalui Pengadilan Negeri Palembang. Gugatan dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg itu dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

 

Dalam siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Selasa (26/5/2026), KKJ menilai langkah hukum yang ditempuh penggugat tidak sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

 

Gugatan tersebut bermula dari pemberitaan sejumlah media daring terkait persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Kejati Sumsel pada November 2025 lalu. Pihak yang keberatan atas pemberitaan itu, Arimansa Eko Putra melalui Kantor Hukum Supriyadi & Partners, sebelumnya melayangkan somasi kepada sejumlah media.

 

Dalam somasi itu, media dituding membuat pemberitaan tidak berimbang, mencemarkan nama baik, serta melanggar kode etik jurnalistik. Sejumlah media juga diminta menyampaikan permintaan maaf terbuka dalam waktu tiga hari dengan ancaman jalur pidana, perdata, hingga pengaduan ke Dewan Pers.

 

Namun, menurut KKJ, gugatan langsung diajukan ke pengadilan tanpa melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers.

 

Sebanyak 25 perusahaan media yang digugat antara lain PT Sumsel Media Grafika, PT Tribun Digital Online, LPP TVRI Sumsel, PT Sumeks Tivi Palembang, PT Suara Publik ID, PT Inews Digital Indonesia hingga PT Ketik Media Siber.

 

KKJ menegaskan bahwa pemberitaan yang menjadi objek gugatan merupakan produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses peliputan dan dilindungi Undang-Undang Pers serta konstitusi.

 

“Perusahaan pers memiliki hak untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi yang dijamin dan dilindungi oleh UU Pers sehingga tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” tulis KKJ dalam keterangannya.

 

Selain itu, KKJ menyebut seluruh sengketa pemberitaan semestinya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, baik lewat hak jawab, hak koreksi, maupun mediasi sengketa pers.

 

KKJ juga menilai gugatan tersebut dapat dikategorikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) atau gugatan yang bertujuan mengganggu kemerdekaan pers.

 

Bahkan, gugatan itu disebut memiliki karakter Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan jalur hukum untuk membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi.

 

“SLAPP merupakan upaya intimidasi yang bukan bertujuan membuktikan pelanggaran hukum, melainkan melemahkan daya kritis masyarakat melalui tekanan hukum, kerugian finansial, dan trauma psikologis,” demikian isi pernyataan KKJ.

 

Atas dasar itu, KKJ mendesak penggugat mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Palembang dan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers yang benar melalui Dewan Pers.

 

KKJ juga meminta Dewan Pers turun tangan memberikan perhatian dan menghadirkan ahli pers untuk membela para tergugat. Selain itu, Pengadilan Negeri Palembang diminta menolak gugatan tersebut karena dinilai bertentangan dengan UU Pers, yurisprudensi, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

 

Komite Keselamatan Jurnalis sendiri merupakan gabungan 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen, LBH Pers, SAFEnet, Asosiasi Media Siber Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia, dan Pewarta Foto Indonesia.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB