Diduga Perkara Terkesan Dipaksakan, PH Darmanto Layangkan Gugatan Praperadilan

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum Darmanto, Suppendi SH MH, melayangkan gugatan Praperadilan ke PN Palembang. (Photo: Hermansyah)

Tim kuasa hukum Darmanto, Suppendi SH MH, melayangkan gugatan Praperadilan ke PN Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Darmanto Effendi melalui  kuasa hukumnya Supendi SH MH, melayangkan gugatan praperadilan terhadap pihak Termohon ke polisi Polrestabes Palembang, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (17/4/2025).

Ditemui seusai melayangkan gugatan praperadilan Darmanto Effendi melalui  kuasa hukumnya Suppendi SH MH mengatakan, ya hari ini kami datang Ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk melayangkan gugatan praperadilan terhadap pihak termohon kepolisian Polrestabes Palembang.

“Praperadilan ini kami layangkan kami menilai bahwa perkara yang dilaporkan oleh istrinya berinisial ER itu terkesan dipaksakan dan kerja tayang atas penetapan tersangka oleh Polrestabes palembang terhadap klien kami bernama Darmanto,“ jelas Suppendi, saat ditemui di PN Palembang.

Suppendi menjelaskan awal mula kasus ini terjadi bahwa klien kami ini dilaporkan oleh istrinya itu adalah kasus pasal 49 atau  pelantran anak, kerena tidak terbukti.

“Kemudian klien kami dipanggil lagi selanjutnya di BAP lagi kemudian ada penambahan pasal yaitu pasal 44 dan pasal 45 tentang kasus KDRT, setelah itu kemudian kami di BAP lagi dan langsung mau ditetapkan sebagai tersangka,“ jelasnya.

Diketahui bahwa sebelumnya Darmanto Effendi dilaporkan oleh istrinya ke Polrestabes Palembang dengan tuduhan penelantaran anak dan tidak bertanggung jawab dalam rumah tangga.

Atas laporan istrinya tersebut, Darmanto tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Polrestabes Palembang setelah menjalani pemeriksaan tambahan.

Atas hal tersebut kemudian Darmanto melaporkan balik istrinya berinisial ER atas kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polrestabes Palembang.

Tak hanya sampai disitu Darmanto bersama tim kuasa hukumnya Suppendi juga  melaporkan oknum Penyidik PPA ke Propam Polda Sumsel. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru