Diduga Perkara Terkesan Dipaksakan, PH Darmanto Layangkan Gugatan Praperadilan

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum Darmanto, Suppendi SH MH, melayangkan gugatan Praperadilan ke PN Palembang. (Photo: Hermansyah)

Tim kuasa hukum Darmanto, Suppendi SH MH, melayangkan gugatan Praperadilan ke PN Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Darmanto Effendi melalui  kuasa hukumnya Supendi SH MH, melayangkan gugatan praperadilan terhadap pihak Termohon ke polisi Polrestabes Palembang, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (17/4/2025).

Ditemui seusai melayangkan gugatan praperadilan Darmanto Effendi melalui  kuasa hukumnya Suppendi SH MH mengatakan, ya hari ini kami datang Ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk melayangkan gugatan praperadilan terhadap pihak termohon kepolisian Polrestabes Palembang.

“Praperadilan ini kami layangkan kami menilai bahwa perkara yang dilaporkan oleh istrinya berinisial ER itu terkesan dipaksakan dan kerja tayang atas penetapan tersangka oleh Polrestabes palembang terhadap klien kami bernama Darmanto,“ jelas Suppendi, saat ditemui di PN Palembang.

Suppendi menjelaskan awal mula kasus ini terjadi bahwa klien kami ini dilaporkan oleh istrinya itu adalah kasus pasal 49 atau  pelantran anak, kerena tidak terbukti.

“Kemudian klien kami dipanggil lagi selanjutnya di BAP lagi kemudian ada penambahan pasal yaitu pasal 44 dan pasal 45 tentang kasus KDRT, setelah itu kemudian kami di BAP lagi dan langsung mau ditetapkan sebagai tersangka,“ jelasnya.

Diketahui bahwa sebelumnya Darmanto Effendi dilaporkan oleh istrinya ke Polrestabes Palembang dengan tuduhan penelantaran anak dan tidak bertanggung jawab dalam rumah tangga.

Atas laporan istrinya tersebut, Darmanto tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Polrestabes Palembang setelah menjalani pemeriksaan tambahan.

Atas hal tersebut kemudian Darmanto melaporkan balik istrinya berinisial ER atas kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polrestabes Palembang.

Tak hanya sampai disitu Darmanto bersama tim kuasa hukumnya Suppendi juga  melaporkan oknum Penyidik PPA ke Propam Polda Sumsel. (ANA)

Berita Terkait

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru