Belasan Korban Laporkan Security KONI Sumsel ke Polisi, Kasus Apa?

- Redaksi

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban didampingi pengacaranya melapor ke  SPKT Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Korban didampingi pengacaranya melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dijanjikan bekerja menjadi staf karyawan dan Security di KONI Sumatera Selatan (Sumsel), belasan orang menjadi korban penipuan, Amri Teguh (31) warga Lorong Kedukan, Kecamatan SU I, Palembang, salah satu korban mewakili korban lainnya membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (10/3/2025).

Amri mengaku kejadian dialaminya, pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB IbPalembang. Dengan Terlapor atas nama Deni Alfaraby.

Bermula korban bersama temannya yang mendapat informasi ada penerimaan karyawan dan Security di KONI Sumsel, kemudian malam harinya korban diajak temannya mendatangi rumah Terlapor.

Lalu terlapor mengatakan dengan syarat menyerahkan uang admin sebesar Rp1.250.000, dengan dua tahap, pertama uang tunai Rp1 juta dan transfer Rp250.000, namun sampai kini korban tidak juga kunjung bekerja ditempat dijanjikan.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Tito Dalkuci SH MH ketika diwawancarai usai mendampingi korban membuat laporan mengatakan, iya saat ini mendampingi para korban dari penerimaan calon karyawan dan Security KONI Sumsel.

“Disini ada enam korban dan satu belum hadir jadi tujuh orang, ini diberikan informasi bahwa ada penerimaan karyawan dan Security KONI Sumsel. Kemudian korban ini dimintai syarat untuk menyerahkan sejumlah uang, namun setelah uang diserahkan hingga saat ini membuat laporan para korban belum diterima di KONI Sumsel,” jelas Tito, Senin (10/3/2025), di depan SPKT Polrestabes Palembang.

Lanjutnya, oleh karena itu ke Polrestabes Palembang untuk meminta perlindungan terhadap korban yang sudah menjadi korban dari oknum di KONI Sumsel. “Jadi, salah satu korban ini diinformasikan oleh Terlapor bahwa ada penerimaan calon karyawan dan Security sehingga berlanjut dari mulut ke mulut hingga ada 7 orang korban yang datang ke Polrestabes Palembang,” tambahnya.

Menurut Tito mengatakan, para korban diminta uang oleh Terlapor beragam, mulia dari ada yang Rp1 juta sampai Rp1,8 juta. “Untuk Kerugian semuanya sekitar Rp6 juta lebih dan menurut informasi terlapor ini security di KONI Sumsel dan pengakuannya adalah orang dekat pimpinan KONI Sumsel, karenanya korban percaya,” ujarnya.

Sambungnya, 7 korban yang saat ini dan menurut ada 14 korban namun yang hadir saat ini dengan kita 7 orang. “Korban di janji – janji terus, ditagih terus menerus mengatakan nanti, tidak percaya uang dikembalikan, namun sampai saat ini uang tidak dikembalikan kerja tidak diterima,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru