4 Rampok Bersenpi yang Beraksi di Keban Sanga Desa Muba Dibekuk Polisi

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 wajah pelaku perampokan diringkus Polisi.

4 wajah pelaku perampokan diringkus Polisi.

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Polsek Sanga Desa di back up oleh Polda Sumatera Selatan membekuk empat orang tersangka dari delapan tersangka Kasus tindak pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi menggasak uang tunai dan barang berharga milik seorang warga Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa (Sandes) Kabupaten Muba di lokasi yang berbeda.

Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho SIk melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen SH mengatakan kronologisnya tersangka Budi Santoso, DKK (sebanyak 8 orang) mendatangi rumah sekaligus toko milik korban dengan mengendarai 4 (empat) unit sepeda motor dan menggunakan helm serta masing-masing tersangka membawa senjata api rakitan.

” Saat tiba dirumah korban, para tersangka langsung turun dari sepeda motor dan langsung menodongkan senjata api rakitan ke arah anak korban Agung dan istri korban yang saat itu sedang berada di toko.” Jelas Joharmen, Selasa (25/2/2026).

Setelah itu para tersangka langsung membobol laci dan mengambil uang tunai dan rokok. Lalu tersangka membawa istri korban ke dalam kamar untuk membuka brangkas untuk mengambil uang tunai serta perhiasan yang ada di dalam kamar yang mengakibatkan korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp841 Juta.

Kemudian Joharmen mengungkapkan penangkapan tersangka berawal pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 saat Sat Reskrim Polres Musi Rawas melaporkan ungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan atas nama tersangka Malik.

“Dari hasil interogasi tersangka Malik bahwa tersangka mengetahui identitas para tersangka yang melakukan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Keban Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin,” jelasnya.

Lanjutnya adapu pelaku yang diamankan yaitu Budi Santoso (36) warga Matulesai Kecamatan. Tabir Ilir Kabupaten Merangin Jambi, Edi Purwanto Alias Pur (40) warga Desa Megang Sakti Musi Rawas Sumsel, Komar Alias Latif (50) warga Desa Megang Sakti Kab. Musi Rawas Sumsel,Sumari (44) warga Desa Megang Sakti Musi Rawas Sumsel,dan Malik Ibrahim Riski (30) warga Lk Ulu Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.

” Untuk pelaku Sumari Agus Hanafi (DPO), Lukman (DPO), Paiman (DPO) dan Gede (DPO).” Tambahnya.

Dari kedelapan tersangka, sebelum melakukan pencurian dengan kekerasan, tersangka Budi dan Agus sebelumnya meminjam senjata api rakitan milik Malik.

“Dari keterangan tersebut kemudian Anggota Satreskrim Polres Musi Banyuasin, Satreskrim Polsek Sanga Desa dan Anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Setelah diketahui keberadaan tersangka Budi Santoso, kemudian anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Budi di Desa Kemiri Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.” Paparnya.

Dari keterangan tersangka Budi Santoso membenarkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Desa Keban bersama dengan teman -temannya.

” Selanjutnya anggota kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Komar Alias Latif, Edi Purwanto Alias Maspur dan Sumari di Desa Pulau Lintang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Jambi.” Ungkap Joharmen.

Masih menurut Joharmen bersama pelaku diamankan juga barang bukti Uang tunai senilai Rp1,4  Juta lebih (sisa dari hasil kejahatan), 1unit sepeda motor Honda VERSA warna merah (sarana yang digunakan pelaku), 1unit sepeda motor Yamaha VIXIO warna merah (sarana yang digunakan pelaku), 1 unit sepeda motor Honda BEAT warna hitam (hasil dari kejahatan), 1 unit sepeda motor Yamaha MIO warna hitam (hasil dari kejahatan).

” Untuk senjata kita mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver berikut 8 butir amunisi, 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver berikut 7 butir amunisi,1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver berikut 4 butir amunisi, 1 bilah pisau milik korban yang diambil oleh tersangk,.2 unit Hp Nokia tipe 105 ,1 unit Hp Nokia tipe 106 Ds,1 unit Hp Vivo tipe Y12,1 unit Hp Vivo tipe 1816,1 unit Hp Vivo tipe Vivo,” urainya.

Joharmen pun menegaskan para pelaku dikenakan asal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana Dengan ancaman hukuman penjara 12 (dua belas) tahun penjara

Berita sebelumnya aksi perampokan terjadi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, pada Jumat, 7 Februari 2025 pagi.

Pelaku yang diketahui berjumlah delapan orang dengan menggunakan senjata api masuk ke rumah milik Maspar yang diketahui sebagai salah seorang tauke minyak sukses menggondol uang tunai senilai Rp400 juta serta emas 50 suku.

Perampok yang berjumlah sekitar 10 orang, mengendarai empat motor, berhasil masuk ke rumah korban dengan modus berpura-pura sebagai pembeli di toko milik korban Maspar. Pelaku yang berhasil masuk kemudian mengancam istri dan anak Maspar dengan senjata api rakitan.

Berita Terkait

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari
AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.
PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba
Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan
Pemkab Muba Buka Rekrutmen PT Wanapotensi Guna, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Polsek Babat Toman Bongkar Dua Lokasi Illegal Refinery di Musi Banyuasin
Disnakertrans Muba Terbitkan Anjuran Penyelesaian Perselisihan PHK PT Musi Banyuasin Indah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:31 WIB

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:12 WIB

AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:26 WIB

PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan

Berita Terbaru

IKAPTK Muba-Banyuasin Gagal ke Final, Siap Bangkit Rebut Juara Ketiga

Kota Palembang

IKAPTK Muba-Banyuasin Gagal ke Final, Siap Bangkit Rebut Juara Ketiga

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:28 WIB

Sumsel

Aku Adalah Pancasila 

Sabtu, 22 Agu 2026 - 11:10 WIB