Disnakertrans Muba Terbitkan Anjuran Penyelesaian Perselisihan PHK PT Musi Banyuasin Indah

- Redaksi

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA, SUARAPUBLIK.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin menerbitkan Surat Anjuran sebagai tindak lanjut penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Musi Banyuasin Indah dengan salah seorang pekerjanya, Hendra Yanto, setelah proses mediasi tidak mencapai kesepakatan.

 

Surat Anjuran Nomor B-500.15.15.1/623/Nakertrans/2026 tertanggal 28 Juli 2026 tersebut diterbitkan sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam anjuran tersebut, Mediator Hubungan Industrial merekomendasikan agar PT Musi Banyuasin Indah memberikan hak kepada pekerja berupa uang pisah sebesar Rp8.358.000 dan uang kebijaksanaan Rp12.537.000, sehingga total pembayaran yang dianjurkan mencapai Rp20.895.000.

 

Perselisihan PHK tersebut tercatat di Disnakertrans Muba sejak 4 Mei 2026. Selanjutnya mediator memfasilitasi tiga kali perundingan, yakni pada 15 Juni, 25 Juni, dan 15 Juli 2026. Namun, seluruh tahapan mediasi belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

 

Mediator Hubungan Industrial Faezal Pratama bersama H. Mariono menyusun anjuran berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

 

Dalam pertimbangannya, mediator menyatakan pekerja terbukti melakukan tindakan pengancaman dan perkelahian yang dikategorikan sebagai pelanggaran bersifat mendesak sesuai ketentuan PKB. Atas dasar itu, tindakan PHK dinilai telah sesuai dengan ketentuan PKB serta Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

 

Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, menegaskan setiap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan hukum.

 

“Kami senantiasa mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, serta musyawarah. Setiap perkara diselesaikan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan agar hak dan kewajiban para pihak terlindungi secara proporsional,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial yang juga bertindak sebagai mediator, Faezal Pratama, menjelaskan bahwa setelah surat anjuran diterbitkan, para pihak diberikan waktu paling lama 10 hari kerja untuk menyampaikan sikap secara tertulis.

 

“Apabila salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” katanya.

 

Disnakertrans Muba berharap perusahaan maupun pekerja di Kabupaten Musi Banyuasin terus mengedepankan dialog dan musyawarah guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Penulis : Yun

Editor : Jaks

Berita Terkait

Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya
QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis
Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan
BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital
Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.
Warga Muba Diajak Manfaatkan MagangHub Kemnaker, Pendaftaran Peserta Dibuka 3 September 2026
29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari
AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:23 WIB

QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:09 WIB

BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.

Berita Terbaru

Foto korban saat di TKP

Kriminal

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 Sep 2026 - 18:06 WIB

Kota Palembang

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 Sep 2026 - 17:19 WIB