Disnakertrans Muba Terbitkan Anjuran Penyelesaian Perselisihan PHK PT Musi Banyuasin Indah

- Redaksi

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA, SUARAPUBLIK.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin menerbitkan Surat Anjuran sebagai tindak lanjut penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Musi Banyuasin Indah dengan salah seorang pekerjanya, Hendra Yanto, setelah proses mediasi tidak mencapai kesepakatan.

 

Surat Anjuran Nomor B-500.15.15.1/623/Nakertrans/2026 tertanggal 28 Juli 2026 tersebut diterbitkan sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam anjuran tersebut, Mediator Hubungan Industrial merekomendasikan agar PT Musi Banyuasin Indah memberikan hak kepada pekerja berupa uang pisah sebesar Rp8.358.000 dan uang kebijaksanaan Rp12.537.000, sehingga total pembayaran yang dianjurkan mencapai Rp20.895.000.

 

Perselisihan PHK tersebut tercatat di Disnakertrans Muba sejak 4 Mei 2026. Selanjutnya mediator memfasilitasi tiga kali perundingan, yakni pada 15 Juni, 25 Juni, dan 15 Juli 2026. Namun, seluruh tahapan mediasi belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

 

Mediator Hubungan Industrial Faezal Pratama bersama H. Mariono menyusun anjuran berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

 

Dalam pertimbangannya, mediator menyatakan pekerja terbukti melakukan tindakan pengancaman dan perkelahian yang dikategorikan sebagai pelanggaran bersifat mendesak sesuai ketentuan PKB. Atas dasar itu, tindakan PHK dinilai telah sesuai dengan ketentuan PKB serta Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

 

Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, menegaskan setiap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan hukum.

 

“Kami senantiasa mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, serta musyawarah. Setiap perkara diselesaikan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan agar hak dan kewajiban para pihak terlindungi secara proporsional,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial yang juga bertindak sebagai mediator, Faezal Pratama, menjelaskan bahwa setelah surat anjuran diterbitkan, para pihak diberikan waktu paling lama 10 hari kerja untuk menyampaikan sikap secara tertulis.

 

“Apabila salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” katanya.

 

Disnakertrans Muba berharap perusahaan maupun pekerja di Kabupaten Musi Banyuasin terus mengedepankan dialog dan musyawarah guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Penulis : Yun

Editor : Jaks

Berita Terkait

Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan
Pemkab Muba Buka Rekrutmen PT Wanapotensi Guna, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Polsek Babat Toman Bongkar Dua Lokasi Illegal Refinery di Musi Banyuasin
Putra Daerah Sungai Lilin Lolos Rekrutmen PT Pertamina Training and Consulting, Bukti Nyata Prioritas Tenaga Kerja Lokal Muba
Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Tuntutan Sekuriti PT Satria Raksa Buminusa bersama Disnakertrans dan Manajemen Perusahaan
HUT Ke-79 Kemnaker RI: Disnakertrans Musi Banyuasin Perkuat Sinergi Ciptakan SDM Unggul dan Lapangan Kerja Bagi Generasi Muda
Kolaborasi Pemkab Muba, BPJS Ketenagakerjaan, dan Dunia Usaha Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Program CSR
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Pemkab Muba Buka Rekrutmen PT Wanapotensi Guna, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:50 WIB

Polsek Babat Toman Bongkar Dua Lokasi Illegal Refinery di Musi Banyuasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:18 WIB

Disnakertrans Muba Terbitkan Anjuran Penyelesaian Perselisihan PHK PT Musi Banyuasin Indah

Berita Terbaru

Sumsel

Ternyata Pancasila Bukan Hanya Untuk Dihafalkan

Minggu, 9 Agu 2026 - 21:23 WIB

Sumsel

Menjalani Kehidupan dengan Semangat Pancasila

Minggu, 9 Agu 2026 - 21:07 WIB

Sumsel

Pancasila Menjadi Pedoman dalam Kehidupan Saya

Minggu, 9 Agu 2026 - 20:49 WIB