MUBA, SUARAPUBLIK.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin menerbitkan Surat Anjuran sebagai tindak lanjut penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Musi Banyuasin Indah dengan salah seorang pekerjanya, Hendra Yanto, setelah proses mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Surat Anjuran Nomor B-500.15.15.1/623/Nakertrans/2026 tertanggal 28 Juli 2026 tersebut diterbitkan sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam anjuran tersebut, Mediator Hubungan Industrial merekomendasikan agar PT Musi Banyuasin Indah memberikan hak kepada pekerja berupa uang pisah sebesar Rp8.358.000 dan uang kebijaksanaan Rp12.537.000, sehingga total pembayaran yang dianjurkan mencapai Rp20.895.000.
Perselisihan PHK tersebut tercatat di Disnakertrans Muba sejak 4 Mei 2026. Selanjutnya mediator memfasilitasi tiga kali perundingan, yakni pada 15 Juni, 25 Juni, dan 15 Juli 2026. Namun, seluruh tahapan mediasi belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Mediator Hubungan Industrial Faezal Pratama bersama H. Mariono menyusun anjuran berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
Dalam pertimbangannya, mediator menyatakan pekerja terbukti melakukan tindakan pengancaman dan perkelahian yang dikategorikan sebagai pelanggaran bersifat mendesak sesuai ketentuan PKB. Atas dasar itu, tindakan PHK dinilai telah sesuai dengan ketentuan PKB serta Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, menegaskan setiap penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan hukum.
“Kami senantiasa mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, serta musyawarah. Setiap perkara diselesaikan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan agar hak dan kewajiban para pihak terlindungi secara proporsional,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial yang juga bertindak sebagai mediator, Faezal Pratama, menjelaskan bahwa setelah surat anjuran diterbitkan, para pihak diberikan waktu paling lama 10 hari kerja untuk menyampaikan sikap secara tertulis.
“Apabila salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” katanya.
Disnakertrans Muba berharap perusahaan maupun pekerja di Kabupaten Musi Banyuasin terus mengedepankan dialog dan musyawarah guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Penulis : Yun
Editor : Jaks

















