Wawako Sidak Apotik Pasar 16

Kota Palembang253 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Pemerintah Kota Palembang mengambil langkah cepat melakukan Inspeksi dadakan (Sidak) di Pasar 16 Ilir terkait larangan peredaran tiga obat sirup.

 

Dari sejumlah penelusuran tokoh obat di Pasar 16 Ilir, Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda bersama Balai BPOM di Palembang tidak menemukan penjual membajangkan obat sirup yang dilarang.

 

“Alhamdulilah, dari penelusuran kami tidak ada tokoh obat yang menjual obat sirup yang dilarang Kemenkes RI dan BPOM RI, semua aman,” kata Fitri saat meninjau di Pasar 16 Ilir, Kamis (27/2022)

Baca Juga :  Ada Tempat Strategis Namun Retribusi Reklame Belum Capai Target

 

Diketahui ada 3 obat sirup yang dilarang diperjual belikan di toko obat lantaran telah dilakukan penelitian bahwa obat tersebut bisa menyebabkan anak-anak terkena gagal ginjal akut.

 

Adapun obat yang dilarang, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Drops, Unibebi Demam Sirup.

 

Lanjut Fitri, selain 3 obat yang sudah dinyatakan tidak boleh lagi beredar, saat ini ada 102 yang obat-obatnya masih dalam kajian.

 

“Hingga saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari Kemenkes dan BPOM RI,”ujarnya

Baca Juga :  Kepala BPPD Yakin PAD Palembang Tercapai

 

Masih di tempat yang sama, Wakil Walikota dua periode tersebut juga menghimbau kepada masyakarat khusunya orang tua untuk tidak memberikan obat sirup kepada anaknya.

 

“Untuk lebih jelasnya anak-anak sakit untuk dibawa ke Puskesmas, Rumah Sakit atau di tempat kesehatan,”pungkasnya.

    Komentar