Wawako Sidak Apotik Pasar 16

- Redaksi

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Pemerintah Kota Palembang mengambil langkah cepat melakukan Inspeksi dadakan (Sidak) di Pasar 16 Ilir terkait larangan peredaran tiga obat sirup.

 

Dari sejumlah penelusuran tokoh obat di Pasar 16 Ilir, Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda bersama Balai BPOM di Palembang tidak menemukan penjual membajangkan obat sirup yang dilarang.

 

“Alhamdulilah, dari penelusuran kami tidak ada tokoh obat yang menjual obat sirup yang dilarang Kemenkes RI dan BPOM RI, semua aman,” kata Fitri saat meninjau di Pasar 16 Ilir, Kamis (27/2022)

 

Diketahui ada 3 obat sirup yang dilarang diperjual belikan di toko obat lantaran telah dilakukan penelitian bahwa obat tersebut bisa menyebabkan anak-anak terkena gagal ginjal akut.

 

Adapun obat yang dilarang, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Drops, Unibebi Demam Sirup.

 

Lanjut Fitri, selain 3 obat yang sudah dinyatakan tidak boleh lagi beredar, saat ini ada 102 yang obat-obatnya masih dalam kajian.

 

“Hingga saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari Kemenkes dan BPOM RI,”ujarnya

 

Masih di tempat yang sama, Wakil Walikota dua periode tersebut juga menghimbau kepada masyakarat khusunya orang tua untuk tidak memberikan obat sirup kepada anaknya.

 

“Untuk lebih jelasnya anak-anak sakit untuk dibawa ke Puskesmas, Rumah Sakit atau di tempat kesehatan,”pungkasnya.

Berita Terkait

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat
Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh
Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:37 WIB

Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:33 WIB

BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:15 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat

Berita Terbaru