Kepala BPPD Yakin PAD Palembang Tercapai

- Redaksi

Rabu, 26 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SYARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepala Badan Pengeloalan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan menyatakan keyakinannya bahwa target pendapatan asli daerah atau PAD akan terwujud tahun ini.

 

Jika tidak terwujud, Herly tetap memegang teguh komitmen ketika dipilih menahkodai BPPD tahun lalu.

 

“Sebelumnya, saya sudah menyepakati menandatangani surat pernyataan siap dicopot pada 28 Desember 2021 jika capaian pajak pada 2022 tidak mencapai minimal Rp1 triliun,” ujar Herly, Rabu (26/10/2022).

 

Sebagai pejabat tertinggi di BPPD, Herly memang bertanggung jawab memastikan pundi-pundi pendapatan daerah bertambah dan tentu saja mencapai target.

 

Herly mengatakan, komitmennya ini untuk menepis isu-isu yang beredar terkait kinerja PAD dari pajak-pajak daerah yang jadi kewenangan BPPD Palembang.

 

“Jadi biar tahu juga. Dan orang-orang tidak demo lagi. Karena kami di BPPD berkomitmen untuk mengoptimalkan PAD secara maksimal.”

 

Terkait target PAD tahun ini, Herly mengatakan, pada APBD-P terjadi perubahan nilai target pajak Kota Palembang dari semula sebesar Rp1, 070 triliun menjadi Rp1, 080.

 

“Jadi, target pajak kita sekarang naik Rp10 miliar dari sebelumnya. Ini mempertimbangkan sejumlah item pajak yang targetnya juga naik. Seperti pajak hiburan, restoran termasuk juga BPHTB,” Herly menerangkan.

 

Walaupun ada sejumlah item pajak naik, tapi ada juga item yang diturunkan, seperti pajak lampu jalan (non PLN), dan reklame.

 

“Meski begitu angka target secara keseluruhan tetap naik,” kata Herly.

 

Ia menambahkan, kenaikan juga dikarenakan capaian pada sejumlah item pajak sudah bagus.

 

“Capaian saat ini Rp895 miliar atau 82,93 persen dari target Rp1, 080 triliun. Ini capaian lebih bagus bahkan sebelum terjadi Covid 19,” katanya.

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB