Ada Tempat Strategis Namun Retribusi Reklame Belum Capai Target

- Redaksi

Selasa, 25 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Ada beberapa potensi pajak reklame yang berada di kawasan strategis namun tidak juga menambah retribusi.

 

Hal ini menjadi keluhan Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang kehilangan potensi dari sektor pajak reklame yang banyak tidak dapat dipungut.

 

“Banyak titik reklame di Palembang ini yang lost (hilang) potensi. Karena banyak digunakan oleh-oleh iklan yang bersifat individu (non komersil). Ini tidak dapat ditarik pajaknya, karena bukan bersifat komersil,”ungkap kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang Herly Kurniawan

 

Ia menyebutkan beberapa jenis pajak reklame non komersil yang tidak bisa dipungut pajaknya. Antara lain, reklame individu, organisasi, termasuk reklame pemerintah, juga caleg-caleg (karena bersifat individu).

 

“Ini ada aturan nya. Selama dia tidak komersil, maka tidak dapat dipungut pajaknya,” kata Herly.

 

Sekalipun, titik lokasi reklame ini berada di posisi yang strategis seperti di simpang-simpang jalan besar, karena dalam perwali Nomor 17 tahun 2017 reklame non komersil tidak boleh dipungut pajaknya.

 

“Namun ada aturan, sebenarnya di titik-titik itu tidak boleh dipasang reklame non komersil. Tapi kelemahan kita juga tidak menyediakan space untuk iklan reklame non komersil ini,” ujar Herly.

 

Padahal, iklan reklame yang bersifat individu ini bahkan ada yang sampai terpasang berbulan-bulan, sehingga mengurangi potensi pajak reklame.

 

Sementara itu, berdasarkan data. Realisasi pajak reklame per 30 September lalu diangka 62,25 persen dari target tahun ini sebesat Rp32 miliar.

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB