Waspada Cacar Monyet Dinkes Sumsel Keluarkan Surat Edaran

- Redaksi

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi omicron

Ilustrasi omicron

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Kesehatan Sumatera Selatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.33/7674/Kes/VII/2024 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Mpox.
SE itu sekaligus meminta masyarakat untuk mewaspadai penularan Monkeypox (Mpox) atau cacar monyet di wilayah itu dan juga Untuk antisipasi pencegahan Mpox atau cacar monyet tidak menyebar.
“Dinkes Sumsel sudah membuat SE ke seluruh Dinkes kabupaten/kota untuk pencegahannya,” ujar Kepala Dinkes Sumsel Trisnawarman di Palembang, Selasa (3/8/2024).
Ia mengatakan itu sebagai tindaklanjut SE Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan HK.02.02/C/2160/2024 pada 20 Agustus 2024 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Mpox di pintu masuk, pelabuhan dan bandar udara yang melayani lalu lintas domestik di wilayah.
“Dinkes kabupaten/kota, laboratorium kesehatan, rumah sakit, Puskesmas dan Faskes Lainnya diminta bersiaga menghadapi Mpox. Kemudian memantau perkembangan situasi, pencegahan, deteksi dan respon mengacu pada pedoman pencegahan dan pengendalian Mpox (Monkeypox) 2023 di wilayah masing-masing,” katanya.
Selain itu memantau, melaporkan dan memastikan kasus sesuai dengan definisi operasional pedoman kepada Dirjen P2P melalui laporan Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR dan PHEOC di nomor 0877-7759-1097.
“Data wajib di entri ke dalam aplikasi All Record TC-19 pada menu pencatatan mpox,” ujarnya.
Ia menjelaskan Dinkes daerah diminta berkoordinasi dengan laboratorium kesehatan daerah jika ada temuan yang kemudian mengirimkan spesimen kasus ke laboratorium Kesmas di regional yang bisa melakukan pemeriksaan dan memiliki ketersediaan reagen.
“Jika ada penemuan kasus suspek, probable atau konfirmasi dari Fasyankes dengan melakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat,” jelasnya.
Ia juga menambahkan jika pihaknya meminta Dinkes di daerah berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan satwa liar di wilayahnya termasuk dalam penilaian risiko.
Terkait temuan kasus, di Sumsel Insya Allah belum ada laporan warga yang terdampak Mpox. Ya jangan sampai ada lah ya,” ucap dia.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Berita Terbaru