Walikota dan Sekda Palembang Melayat Pasukan Kuning Meninggal Korban Pembunuhan

- Redaksi

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik.Id PALEMBANG,- Wali Kota Palembang H.Harnojoyo bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya Darwis (57) petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang yang ditemukan tewas penuh luka tusukan oleh orang yang tidak dikenal (OTD) di pinggir jalan Letjen Harun Sohar Palembang, Rabu (20/7/2022) kemarin.

Dikatakan Harnojoyo, Darwis petugas kebersihan itu meninggal saat menjalankan tugas membersihkan sampah di wilayah Sukarame Palembang.

“Insya Allah Pak Darwis meninggal Syahid karena menjalankan tugas (berkerja) membersihkan sampah,” kata Harnojoyo saat menyambingi istrin Almarhum Darwis Ida Hartati (50) keluarga korban di RS Bhayangkara, Kamis (21/7/2022).

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kata Harnojoyo menyerahkan sepenuhnya kasus penusukan hingga menyebabkan kehilangan nyawa korban kepada pihak kepolisian.

“Kita serahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu juga, Harnojoyo didampingi Sekda Palembang Ratu Dewa Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang Moch Faisal menyerahkan secara simbolis uang santunan kepada keluarga korban yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini kita menyerahkan uang santunan secara langsung dari BPJS Ketenagakerjaan termasuk uang beasiswa untuk kedua anak almarhum,” tegasnya.

Sementara itu Sekda Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, seluruh pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketemagakerjaan sebagai bentuk perlindungan kepada pegawai abdi negara ini.

“Keluarga korban mendapatkan santunan uang pelindungan tenaga kerja sebesar Rp 155.536.800 dan uang beasiswa untuk dua anak sebesar Rp 174.000.000,” ungkap Dewa.

Dikatakan Dewa, almarhum Darwis termasuk petugas kebersihan paling senior menangani masalah kebersihan di wilayah Sukarame.

“Rencananya almarhum akan dikebumikam di Kayuagung hari ini,”kata Dewa.

Perlindungan BPJS Ketenagakarjaan ini, kata Dewa berlaku untuk semua Non ASN yang telah dimasukan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ada 5.200 Non ASN dari 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkot Palembang,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch Faisal menjelaskan, almarhum mendapat santunan itu dihitung berdasarkan 1 bulan gaji dikalikan 48 bulan.

“Nanti uang santunan akan langsung ditransfer ke rekening kelurga korban dengan rincian pelindungan tenaga kerja sebesar Rp 155.536.800 dan uang beasiswa untuk dua anak sebesar Rp 174.000.000, (maksimal),” jelasnya.

Ditempat yang sama istri korban Ida Hartati merasa tidak percaya suaminya yang dikenal sebagai sosok pendiam dikabarkan telah meninggal.

“Bapak orangnya pendiam dan lurus dalam berkerja, kalau pulang habis kerja tidak kemana mana langsung pulang,” jelasnya.

Almarhum Darwis meninggalkan satu orang istri dan 3 orang anak yang masih menempuh pendidikan.

“Kami sangat berterimakasih atas kepedulian pemerintah yang telah menyempatkan hadir kepada beliau sebelum diberangkatkan untuk pemakaman,” tegasnya.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Berita Terbaru