Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Tiga Terdakwa Ini Terima Putusan

Hukum11 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran jadi kurir narkotika jenis sabu, tiga terdakwa yakni Deden Setiwan, Andi alias Longat dan Andrean, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 12 Tahun 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Agus Pancara SH MH pada persidangan yang digelar di pengadilan negeri (PN) Palembang, Selasa (5/3/2024).

Dalam Amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak tanpa hak atau melawan hukum menawarkan menjadi perantara dalam Jual Beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dengan berat netto 1000,65 gram.

Atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun sebagai pertimbangan hal-hal memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintahan untuk memberantas narkoba.

Terdakwa Deden Setiwan pernah di hukum dalam perkara pengeroyokan dan terdakwa Andi alias Longat juga pernah dihukum dalam perkara narkotika.

Sedangkan hal hal yang meringankan bahwa para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa Andrean belum pernah di hukum.

“Maka dengan itu, mengadili dan menjatukan terhadap para terdakwa yakni Deden Setiwan, Andi alias Longat dan Andrean, dengan pidana penjara masing-masing selama 12 Tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tegas majelis hakim, saat membaca Amar putusan di persidangan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, tiga terdakwa dan JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada tiga terdakwa tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejati sumsel Desmilita SH, yang pada persidangan sebelum tiga terdakwa yakni Deden Setiwan, Andi alias Longat dan Andrean, dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula bahwa ketiga terdakwa berhasil ditangkap anggota tim Reserse narkoba polda sumsel dengan cara  Undercover Buy diparkiran hotel Rio di Daerah 9 Ilir pada tanggal 21 September 2023.

Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg, kemudian pada saat di Intrograsi ketiga terdakwa menjelaskan hanya mendapatkan upah dari saudara Diki (DPO) dengan upah sebesar Rp 300 ribu.

Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung diamakan di polda sumsel guna diproses lebih lanjut. (ANA)

    Komentar