PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mencatat keberhasilan dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Melalui pendekatan perdata, Kejati Sumsel berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp127.276.655.336,50 dari PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB) setelah tercapai kesepakatan mediasi dengan ahli waris Direktur Utama PT SMB, almarhum H. Abdul Halim Ali.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis Kejati Sumsel dalam mengedepankan pemulihan aset negara tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum.
Keberhasilan itu diumumkan Wakil Kepala Kejati Sumsel, Delianto, SH.MH.didampingi Bupati Musi Banyuasin M. Toha Tohet, SH.serta Kajari Musi Banyuasin Dr. Aka Kurniawan, SH.MH. dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2026).
Delianto menjelaskan, proses pemulihan dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-11/L.6/Gs.2/04/2026 dan Surat Perintah Kepala Kejati Sumsel Nomor Print-747/L.6/Gs.2/04/2026 yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan negosiasi dengan pihak PT SMB.
“Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Sumsel melaksanakan kegiatan pemulihan keuangan negara terhadap PT Sentosa Mulia Bahagia dengan cara melakukan mediasi bersama pihak ahli waris Direktur Utama PT SMB,” ujar Delianto.
Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025.
Kerugian timbul akibat penggunaan tanah negara tanpa izin, tidak dibayarkannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta keuntungan yang diperoleh perusahaan dari aktivitas perkebunan tanpa perizinan yang sah.
Dari hasil mediasi, PT SMB menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh kerugian negara secara bertahap.
Pembayaran tahap pertama sebesar Rp10,5 miliar, sedangkan sisa kewajiban akan dilunasi paling lambat dalam waktu 12 bulan sejak pembayaran pertama.
Dalam kesepakatan tersebut, PT SMB diwajibkan melakukan pembayaran pada hari kerja terakhir setiap bulan dengan nilai setoran minimal Rp9,69 miliar hingga total kewajiban sebesar Rp127,2 miliar terpenuhi.
Seluruh dana hasil pembayaran akan disetorkan ke kas pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Delianto menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan pidana, tetapi juga memprioritaskan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara agar kerugian negara dapat segera kembali ke kas pemerintah.
“Penanganan perkara tidak hanya mementingkan penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana keuangan negara dapat diselamatkan dan dipulihkan,” tegasnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















