Vonis 4 Tahun 10 Bulan, Tim Hukum Robi Vitergo Siapkan Langkah Lanjutan

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (12/5/2026), tim kuasa hukum Robi Vitergo Sapriadi Syamsudin SH MH

Saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (12/5/2026), tim kuasa hukum Robi Vitergo Sapriadi Syamsudin SH MH

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Tim kuasa hukum terdakwa Robi Vitergo, Sapriadi Syamsudin SH MH, menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dalam perkara dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026).

 

Meski demikian, pihak pembela menegaskan masih akan mempelajari secara mendalam hasil putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

Sapriadi Syamsudin mengatakan, selama proses persidangan tim kuasa hukum telah berupaya maksimal memberikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

 

“Pada prinsipnya kami menghormati putusan Majelis Hakim. Sebagai kuasa hukum, kami telah melakukan pembelaan secara maksimal berdasarkan fakta-fakta persidangan. Bagaimana Majelis Hakim menyimpulkan, itulah bagian dari proses keadilan,” ujar Sapriadi.

 

Ia menegaskan, terdakwa tetap memiliki hak hukum untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, termasuk kemungkinan mengajukan banding maupun upaya hukum lainnya.

 

“Apakah kami menerima putusan ini, tentu terdakwa memiliki hak untuk melakukan banding atau langkah hukum lain. Kami diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” tegasnya.

 

Dalam waktu tersebut, tim kuasa hukum akan mempertimbangkan secara matang apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menempuh langkah hukum lanjutan seperti peninjauan kembali.

 

“Dalam tujuh hari ini kami akan menentukan apakah banding, menerima, atau mengambil langkah hukum berikutnya,” tutup Sapriadi.

 

Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa, yakni Terdakwa I Purwanto dan Terdakwa II Robi Vitergo, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 10 bulan.

 

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

 

Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, maka pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:10 WIB

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB