Vonis 4 Tahun 10 Bulan, Tim Hukum Robi Vitergo Siapkan Langkah Lanjutan

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (12/5/2026), tim kuasa hukum Robi Vitergo Sapriadi Syamsudin SH MH

Saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (12/5/2026), tim kuasa hukum Robi Vitergo Sapriadi Syamsudin SH MH

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Tim kuasa hukum terdakwa Robi Vitergo, Sapriadi Syamsudin SH MH, menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dalam perkara dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026).

 

Meski demikian, pihak pembela menegaskan masih akan mempelajari secara mendalam hasil putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

Sapriadi Syamsudin mengatakan, selama proses persidangan tim kuasa hukum telah berupaya maksimal memberikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

 

“Pada prinsipnya kami menghormati putusan Majelis Hakim. Sebagai kuasa hukum, kami telah melakukan pembelaan secara maksimal berdasarkan fakta-fakta persidangan. Bagaimana Majelis Hakim menyimpulkan, itulah bagian dari proses keadilan,” ujar Sapriadi.

 

Ia menegaskan, terdakwa tetap memiliki hak hukum untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, termasuk kemungkinan mengajukan banding maupun upaya hukum lainnya.

 

“Apakah kami menerima putusan ini, tentu terdakwa memiliki hak untuk melakukan banding atau langkah hukum lain. Kami diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” tegasnya.

 

Dalam waktu tersebut, tim kuasa hukum akan mempertimbangkan secara matang apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menempuh langkah hukum lanjutan seperti peninjauan kembali.

 

“Dalam tujuh hari ini kami akan menentukan apakah banding, menerima, atau mengambil langkah hukum berikutnya,” tutup Sapriadi.

 

Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa, yakni Terdakwa I Purwanto dan Terdakwa II Robi Vitergo, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 10 bulan.

 

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

 

Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, maka pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Perkuat Jalur Logistik Regional, HKI Kebut Pembangunan Tol Betung–Jambi
Gubernur Sumsel Instruksikan Camat Kawal Petugas Sensus Ekonomi 2026
Bulog Gelar Operasi Pasar di Lemabang, Sediakan 600 Liter Minyakita
Conie Pania Putri Apresiasi Kinerja Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gandus
Polda Sumsel Uji Mental dan Ideologi Calon Taruna Akpol 2026
Massa Dorong Pengembangan Perkara Korupsi OKU, PN Palembang Tegaskan Peran Sebatas Persidangan
Chairul S. Matdiah Luruskan Polemik Anggaran Helikopter Gubernur Sumsel
Diduga Ledakan Gas Elpiji, 10 Rumah dan Satu Gudang di 1 Ilir Palembang Ludes Terbakar

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:47 WIB

Perkuat Jalur Logistik Regional, HKI Kebut Pembangunan Tol Betung–Jambi

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:38 WIB

Gubernur Sumsel Instruksikan Camat Kawal Petugas Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:36 WIB

Bulog Gelar Operasi Pasar di Lemabang, Sediakan 600 Liter Minyakita

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:33 WIB

Vonis 4 Tahun 10 Bulan, Tim Hukum Robi Vitergo Siapkan Langkah Lanjutan

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:21 WIB

Conie Pania Putri Apresiasi Kinerja Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gandus

Berita Terbaru

fhoto : bahas strategi penguatan rekrutmen dan reaktivitas jkn

Pagar Alam

Pemkot Pagar Alam Perkuat Rekrutmen JKN, Target Capaian UHC 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:52 WIB