Vonis 4 Tahun 10 Bulan, Tim Hukum Robi Vitergo Siapkan Langkah Lanjutan

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (12/5/2026), tim kuasa hukum Robi Vitergo Sapriadi Syamsudin SH MH

Saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (12/5/2026), tim kuasa hukum Robi Vitergo Sapriadi Syamsudin SH MH

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Tim kuasa hukum terdakwa Robi Vitergo, Sapriadi Syamsudin SH MH, menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dalam perkara dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026).

 

Meski demikian, pihak pembela menegaskan masih akan mempelajari secara mendalam hasil putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

Sapriadi Syamsudin mengatakan, selama proses persidangan tim kuasa hukum telah berupaya maksimal memberikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

 

“Pada prinsipnya kami menghormati putusan Majelis Hakim. Sebagai kuasa hukum, kami telah melakukan pembelaan secara maksimal berdasarkan fakta-fakta persidangan. Bagaimana Majelis Hakim menyimpulkan, itulah bagian dari proses keadilan,” ujar Sapriadi.

 

Ia menegaskan, terdakwa tetap memiliki hak hukum untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, termasuk kemungkinan mengajukan banding maupun upaya hukum lainnya.

 

“Apakah kami menerima putusan ini, tentu terdakwa memiliki hak untuk melakukan banding atau langkah hukum lain. Kami diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” tegasnya.

 

Dalam waktu tersebut, tim kuasa hukum akan mempertimbangkan secara matang apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menempuh langkah hukum lanjutan seperti peninjauan kembali.

 

“Dalam tujuh hari ini kami akan menentukan apakah banding, menerima, atau mengambil langkah hukum berikutnya,” tutup Sapriadi.

 

Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa, yakni Terdakwa I Purwanto dan Terdakwa II Robi Vitergo, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 10 bulan.

 

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

 

Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, maka pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang
Kuasa Hukum Yansori Sebut Keterangan Saksi Tidak Buktikan Kliennya Menjual Lahan Kawasan Hutan
Fakta Terungkap di Sidang Korupsi PUPR Pagar Alam, Pengawas Terima Honor dan Uang Jalan
INDOMOBIL Expo Palembang 2026 Usung Konsep EVperience, Dorong Adopsi Kendaraan Listrik di Sumsel
Sidang Sengketa Aset Bina Darma Diwarnai Perdebatan, Ahli Bahasa Kupas Makna Surat Kepemilikan Aset
Kapolsek SU II Gandeng Honda Astra Motor Plaju, Perkuat Upaya Pencegahan Curanmor
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:25 WIB

HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Yansori Sebut Keterangan Saksi Tidak Buktikan Kliennya Menjual Lahan Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:11 WIB

INDOMOBIL Expo Palembang 2026 Usung Konsep EVperience, Dorong Adopsi Kendaraan Listrik di Sumsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:39 WIB

Sidang Sengketa Aset Bina Darma Diwarnai Perdebatan, Ahli Bahasa Kupas Makna Surat Kepemilikan Aset

Berita Terbaru

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat diwawancarai usai rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Kota dalam rangka HUT Kota Palembang ke-1343, Rabu (17/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:25 WIB