Vonis 4 Tahun 10 Bulan, Tim Hukum Robi Vitergo Siapkan Langkah Lanjutan

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (12/5/2026), tim kuasa hukum Robi Vitergo Sapriadi Syamsudin SH MH

Saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (12/5/2026), tim kuasa hukum Robi Vitergo Sapriadi Syamsudin SH MH

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Tim kuasa hukum terdakwa Robi Vitergo, Sapriadi Syamsudin SH MH, menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dalam perkara dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026).

 

Meski demikian, pihak pembela menegaskan masih akan mempelajari secara mendalam hasil putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

Sapriadi Syamsudin mengatakan, selama proses persidangan tim kuasa hukum telah berupaya maksimal memberikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

 

“Pada prinsipnya kami menghormati putusan Majelis Hakim. Sebagai kuasa hukum, kami telah melakukan pembelaan secara maksimal berdasarkan fakta-fakta persidangan. Bagaimana Majelis Hakim menyimpulkan, itulah bagian dari proses keadilan,” ujar Sapriadi.

 

Ia menegaskan, terdakwa tetap memiliki hak hukum untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, termasuk kemungkinan mengajukan banding maupun upaya hukum lainnya.

 

“Apakah kami menerima putusan ini, tentu terdakwa memiliki hak untuk melakukan banding atau langkah hukum lain. Kami diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” tegasnya.

 

Dalam waktu tersebut, tim kuasa hukum akan mempertimbangkan secara matang apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menempuh langkah hukum lanjutan seperti peninjauan kembali.

 

“Dalam tujuh hari ini kami akan menentukan apakah banding, menerima, atau mengambil langkah hukum berikutnya,” tutup Sapriadi.

 

Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa, yakni Terdakwa I Purwanto dan Terdakwa II Robi Vitergo, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 10 bulan.

 

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

 

Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, maka pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan
BPBD Gencarkan Modifikasi Cuaca Malam Hari

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB