Vonis 4 Tahun 10 Bulan, Tim Hukum Robi Vitergo Siapkan Langkah Lanjutan

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (12/5/2026), tim kuasa hukum Robi Vitergo Sapriadi Syamsudin SH MH

Saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (12/5/2026), tim kuasa hukum Robi Vitergo Sapriadi Syamsudin SH MH

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Tim kuasa hukum terdakwa Robi Vitergo, Sapriadi Syamsudin SH MH, menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dalam perkara dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026).

 

Meski demikian, pihak pembela menegaskan masih akan mempelajari secara mendalam hasil putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

Sapriadi Syamsudin mengatakan, selama proses persidangan tim kuasa hukum telah berupaya maksimal memberikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

 

“Pada prinsipnya kami menghormati putusan Majelis Hakim. Sebagai kuasa hukum, kami telah melakukan pembelaan secara maksimal berdasarkan fakta-fakta persidangan. Bagaimana Majelis Hakim menyimpulkan, itulah bagian dari proses keadilan,” ujar Sapriadi.

 

Ia menegaskan, terdakwa tetap memiliki hak hukum untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, termasuk kemungkinan mengajukan banding maupun upaya hukum lainnya.

 

“Apakah kami menerima putusan ini, tentu terdakwa memiliki hak untuk melakukan banding atau langkah hukum lain. Kami diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” tegasnya.

 

Dalam waktu tersebut, tim kuasa hukum akan mempertimbangkan secara matang apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menempuh langkah hukum lanjutan seperti peninjauan kembali.

 

“Dalam tujuh hari ini kami akan menentukan apakah banding, menerima, atau mengambil langkah hukum berikutnya,” tutup Sapriadi.

 

Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa, yakni Terdakwa I Purwanto dan Terdakwa II Robi Vitergo, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 10 bulan.

 

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

 

Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, maka pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB