Diduga Ledakan Gas Elpiji, 10 Rumah dan Satu Gudang di 1 Ilir Palembang Ludes Terbakar

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto lokasi kebakaran di 1 ilir kec IT 2 Palembang

Foto lokasi kebakaran di 1 ilir kec IT 2 Palembang

 

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kebakaran hebat melanda permukiman padat penduduk di Jalan Sultan Agung, RT 13 RW 03, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II (IT II) Palembang, Minggu (10/5/2026) malam. Sebanyak 10 unit rumah dan satu bangunan gudang hangus terbakar diduga akibat ledakan tabung gas elpiji dari salah satu rumah warga.

 

Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran bermula sekitar pukul 19.50 WIB saat seorang warga bernama Amin sedang memasak untuk keperluan warung miliknya. Namun, masakan tersebut ditinggalkan karena Amin pergi ke masjid untuk menunaikan salat Isya.

 

“Saya sedang memasak untuk warung, lalu saya tinggalkan ke masjid untuk salat Isya,” ujar Amin kepada petugas.

 

Tak lama kemudian, warga mendengar tiga kali suara ledakan dari rumah Amin. Diduga, ledakan tersebut berasal dari tabung gas elpiji.

 

“Warga mendengar suara ledakan sebanyak tiga kali, lalu terdengar teriakan kebakaran,” kata salah seorang saksi.

 

Mendengar teriakan tersebut, warga berhamburan keluar rumah dan berusaha memadamkan api menggunakan peralatan seadanya. Namun, tiupan angin yang cukup kencang membuat api dengan cepat membesar dan merambat ke rumah-rumah di sekitarnya.

 

Petugas pemadam kebakaran yang datang dengan 10 unit mobil pemadam sempat mengalami kesulitan untuk menjangkau lokasi karena padatnya warga di sekitar area kebakaran. Setelah berjibaku selama hampir dua jam, api akhirnya berhasil dipadamkan pada pukul 21.42 WIB.

 

Piket fungsi Polrestabes Palembang bersama personel Polsek IT II, unit Reskrim, SPKT, dan Tim Inafis langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi.

 

“Begitu menerima laporan, kami langsung ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi,” ujar Ipda Ammar.

 

Kapolsek IT II Palembang AKP Firmansyah membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, delapan rumah mengalami kerusakan berat, dua rumah terdampak, serta satu gudang turut terbakar.

 

“Total ada 10 rumah yang terdampak, terdiri dari delapan rumah hangus terbakar dan dua rumah terdampak, serta satu bangunan gudang. Saat ini pendataan masih dilakukan,” jelasnya.

 

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Polisi menduga sumber api berasal dari ledakan tabung gas elpiji di rumah warga yang sedang digunakan untuk memasak.

 

“Diduga penyebab kebakaran berasal dari ledakan gas elpiji,” tutupnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB