Kejari OKI Limpahkan Berkas Korupsi KUR Bank BSI ke Pengadilan Tipikor

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari OKI resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembiayaan KUR Bank BSI senilai Rp9,5 miliar ke Pengadilan Tipikor Palembang.Senin (11/5/2026)

Kejari OKI resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembiayaan KUR Bank BSI senilai Rp9,5 miliar ke Pengadilan Tipikor Palembang.Senin (11/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BSI senilai Rp9,5 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Khusus Palembang, Senin (11/5/2026).

 

Pelimpahan tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam proses hukum terhadap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran dana KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, selama periode 2022 hingga 2023.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI membawa tiga bundel berkas perkara yang berisi dokumen lengkap masing-masing tersangka dan menyerahkannya kepada Panitera Pengganti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Palembang.

 

Adapun tiga tersangka dalam perkara ini adalah Syaifudin selaku Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 periode 2022–2023, Liswan selaku Komisaris Utama sekaligus Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta Supriyadi Susanto yang berperan sebagai pengelola keuangan perusahaan.

 

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan program pembiayaan KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan usaha masyarakat, khususnya petani tambak udang. Namun dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga disalurkan tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp9,5 miliar.

 

Dalam proses hukum ini, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Untuk dakwaan primair, ketiganya dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sedangkan untuk dakwaan subsidair, para tersangka dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Setelah pelimpahan berkas diterima oleh Pengadilan Tipikor Palembang, tahapan berikutnya adalah penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Kuasa Hukum Yansori Sebut Keterangan Saksi Tidak Buktikan Kliennya Menjual Lahan Kawasan Hutan
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
JPU Tuntut Enam Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Semendo, Uang Pengganti Capai Miliaran Rupiah
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa
Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 
Pelaku Pembacokan Ditangkap saat Berobat di RS Siti Fatimah

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Yansori Sebut Keterangan Saksi Tidak Buktikan Kliennya Menjual Lahan Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:36 WIB

Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:30 WIB

JPU Tuntut Enam Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Semendo, Uang Pengganti Capai Miliaran Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:27 WIB

Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah

Berita Terbaru

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat diwawancarai usai rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Kota dalam rangka HUT Kota Palembang ke-1343, Rabu (17/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:25 WIB