Kejari OKI Limpahkan Berkas Korupsi KUR Bank BSI ke Pengadilan Tipikor

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari OKI resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembiayaan KUR Bank BSI senilai Rp9,5 miliar ke Pengadilan Tipikor Palembang.Senin (11/5/2026)

Kejari OKI resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembiayaan KUR Bank BSI senilai Rp9,5 miliar ke Pengadilan Tipikor Palembang.Senin (11/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BSI senilai Rp9,5 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Khusus Palembang, Senin (11/5/2026).

 

Pelimpahan tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam proses hukum terhadap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran dana KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, selama periode 2022 hingga 2023.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI membawa tiga bundel berkas perkara yang berisi dokumen lengkap masing-masing tersangka dan menyerahkannya kepada Panitera Pengganti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Palembang.

 

Adapun tiga tersangka dalam perkara ini adalah Syaifudin selaku Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 periode 2022–2023, Liswan selaku Komisaris Utama sekaligus Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta Supriyadi Susanto yang berperan sebagai pengelola keuangan perusahaan.

 

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan program pembiayaan KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan usaha masyarakat, khususnya petani tambak udang. Namun dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga disalurkan tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp9,5 miliar.

 

Dalam proses hukum ini, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Untuk dakwaan primair, ketiganya dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sedangkan untuk dakwaan subsidair, para tersangka dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Setelah pelimpahan berkas diterima oleh Pengadilan Tipikor Palembang, tahapan berikutnya adalah penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru