Kejari OKI Limpahkan Berkas Korupsi KUR Bank BSI ke Pengadilan Tipikor

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari OKI resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembiayaan KUR Bank BSI senilai Rp9,5 miliar ke Pengadilan Tipikor Palembang.Senin (11/5/2026)

Kejari OKI resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembiayaan KUR Bank BSI senilai Rp9,5 miliar ke Pengadilan Tipikor Palembang.Senin (11/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BSI senilai Rp9,5 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Khusus Palembang, Senin (11/5/2026).

 

Pelimpahan tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam proses hukum terhadap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran dana KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, selama periode 2022 hingga 2023.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI membawa tiga bundel berkas perkara yang berisi dokumen lengkap masing-masing tersangka dan menyerahkannya kepada Panitera Pengganti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Palembang.

 

Adapun tiga tersangka dalam perkara ini adalah Syaifudin selaku Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 periode 2022–2023, Liswan selaku Komisaris Utama sekaligus Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta Supriyadi Susanto yang berperan sebagai pengelola keuangan perusahaan.

 

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan program pembiayaan KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan usaha masyarakat, khususnya petani tambak udang. Namun dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga disalurkan tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp9,5 miliar.

 

Dalam proses hukum ini, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Untuk dakwaan primair, ketiganya dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sedangkan untuk dakwaan subsidair, para tersangka dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Setelah pelimpahan berkas diterima oleh Pengadilan Tipikor Palembang, tahapan berikutnya adalah penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB