Kawal Kasus Bus ALS, Jasa Raharja Siapkan Santunan bagi Korban

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Administrasi Jasa Raharja Kanwil Sumsel, Sugeng Prastowo saat konferensi pers di RS Bhayangkara Moh. Hasan Palembang, Jum’at (8/5/2026). Foto: Tia

Kepala Bagian Administrasi Jasa Raharja Kanwil Sumsel, Sugeng Prastowo saat konferensi pers di RS Bhayangkara Moh. Hasan Palembang, Jum’at (8/5/2026). Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki PT Seleraya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, masuk dalam jaminan santunan.

Kepala Bagian Administrasi Jasa Raharja Kanwil Sumsel, Sugeng Prastowo saat konferensi pers di RS Bhayangkara Moh. Hasan Palembang, Jum’at (8/5/2026) mengatakan, santunan diberikan kepada korban meninggal dunia maupun korban yang mengalami luka-luka sesuai aturan yang berlaku.

“Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan hingga maksimal Rp 20 juta,” ujar Sugeng.

Ia menjelaskan, proses pencairan santunan untuk korban meninggal masih menunggu hasil identifikasi resmi dari Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.

Menurut Sugeng, pihaknya kini terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna melengkapi data keluarga korban.

“Pendataan ahli waris terus dilakukan. Sebagian data sudah berhasil dihimpun bersama Dukcapil, namun penyerahan santunan harus menunggu kepastian identitas korban dari tim DVI,” jelasnya.

Diketahui, kecelakaan antara Bus ALS dan truk tangki PT Seleraya di wilayah Muratara menyebabkan banyak korban jiwa dan luka-luka. Hingga kini, proses identifikasi korban masih berlangsung di RS Bhayangkara Palembang.

Penulis : Tia

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Batalkan Rencana Mekanisme Pengawasan Menunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi
Kasat Lantas Polrestabes Palembang: Jangan Ada Lagi Konvoi Dijalan Raya
Pelaku Penombakan Pedagang Pecel Lele di Palembang Ditangkap, Lima Pelaku Lain Diburu
Korupsi Dana Kalibrasi Alkes, Kepala BPFK Jakarta Dituntut 1,5 Tahun
1,55 Kg Sabu, 28 Butir Ekstasi dan 8 Pcs Etomidate Dimusnahkan
Rekam Bagian Intim Anak Penjual Pempek, Pemuda di Palembang Nyaris Diamuk Warga
Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kajati Sumsel Tekankan Penegakan Hukum Berintegritas dan Humanis
Kasir D’Best Didakwa Gelapkan Rp103,8 Juta, Modusnya Edit Struk DANA Pakai Canva
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 21:53 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Batalkan Rencana Mekanisme Pengawasan Menunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi

Kamis, 3 September 2026 - 21:50 WIB

Kasat Lantas Polrestabes Palembang: Jangan Ada Lagi Konvoi Dijalan Raya

Kamis, 3 September 2026 - 21:48 WIB

Pelaku Penombakan Pedagang Pecel Lele di Palembang Ditangkap, Lima Pelaku Lain Diburu

Kamis, 3 September 2026 - 21:47 WIB

Korupsi Dana Kalibrasi Alkes, Kepala BPFK Jakarta Dituntut 1,5 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 16:08 WIB

1,55 Kg Sabu, 28 Butir Ekstasi dan 8 Pcs Etomidate Dimusnahkan

Berita Terbaru