Kawal Kasus Bus ALS, Jasa Raharja Siapkan Santunan bagi Korban

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Administrasi Jasa Raharja Kanwil Sumsel, Sugeng Prastowo saat konferensi pers di RS Bhayangkara Moh. Hasan Palembang, Jum’at (8/5/2026). Foto: Tia

Kepala Bagian Administrasi Jasa Raharja Kanwil Sumsel, Sugeng Prastowo saat konferensi pers di RS Bhayangkara Moh. Hasan Palembang, Jum’at (8/5/2026). Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki PT Seleraya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, masuk dalam jaminan santunan.

Kepala Bagian Administrasi Jasa Raharja Kanwil Sumsel, Sugeng Prastowo saat konferensi pers di RS Bhayangkara Moh. Hasan Palembang, Jum’at (8/5/2026) mengatakan, santunan diberikan kepada korban meninggal dunia maupun korban yang mengalami luka-luka sesuai aturan yang berlaku.

“Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan hingga maksimal Rp 20 juta,” ujar Sugeng.

Ia menjelaskan, proses pencairan santunan untuk korban meninggal masih menunggu hasil identifikasi resmi dari Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.

Menurut Sugeng, pihaknya kini terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna melengkapi data keluarga korban.

“Pendataan ahli waris terus dilakukan. Sebagian data sudah berhasil dihimpun bersama Dukcapil, namun penyerahan santunan harus menunggu kepastian identitas korban dari tim DVI,” jelasnya.

Diketahui, kecelakaan antara Bus ALS dan truk tangki PT Seleraya di wilayah Muratara menyebabkan banyak korban jiwa dan luka-luka. Hingga kini, proses identifikasi korban masih berlangsung di RS Bhayangkara Palembang.

Penulis : Tia

Editor : Jaks

Berita Terkait

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang
Kuasa Hukum Yansori Sebut Keterangan Saksi Tidak Buktikan Kliennya Menjual Lahan Kawasan Hutan
Fakta Terungkap di Sidang Korupsi PUPR Pagar Alam, Pengawas Terima Honor dan Uang Jalan
INDOMOBIL Expo Palembang 2026 Usung Konsep EVperience, Dorong Adopsi Kendaraan Listrik di Sumsel
Sidang Sengketa Aset Bina Darma Diwarnai Perdebatan, Ahli Bahasa Kupas Makna Surat Kepemilikan Aset
Kapolsek SU II Gandeng Honda Astra Motor Plaju, Perkuat Upaya Pencegahan Curanmor
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:25 WIB

HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Yansori Sebut Keterangan Saksi Tidak Buktikan Kliennya Menjual Lahan Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:11 WIB

INDOMOBIL Expo Palembang 2026 Usung Konsep EVperience, Dorong Adopsi Kendaraan Listrik di Sumsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:39 WIB

Sidang Sengketa Aset Bina Darma Diwarnai Perdebatan, Ahli Bahasa Kupas Makna Surat Kepemilikan Aset

Berita Terbaru

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat diwawancarai usai rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Kota dalam rangka HUT Kota Palembang ke-1343, Rabu (17/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:25 WIB