Kawal Kasus Bus ALS, Jasa Raharja Siapkan Santunan bagi Korban

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Administrasi Jasa Raharja Kanwil Sumsel, Sugeng Prastowo saat konferensi pers di RS Bhayangkara Moh. Hasan Palembang, Jum’at (8/5/2026). Foto: Tia

Kepala Bagian Administrasi Jasa Raharja Kanwil Sumsel, Sugeng Prastowo saat konferensi pers di RS Bhayangkara Moh. Hasan Palembang, Jum’at (8/5/2026). Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki PT Seleraya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, masuk dalam jaminan santunan.

Kepala Bagian Administrasi Jasa Raharja Kanwil Sumsel, Sugeng Prastowo saat konferensi pers di RS Bhayangkara Moh. Hasan Palembang, Jum’at (8/5/2026) mengatakan, santunan diberikan kepada korban meninggal dunia maupun korban yang mengalami luka-luka sesuai aturan yang berlaku.

“Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan hingga maksimal Rp 20 juta,” ujar Sugeng.

Ia menjelaskan, proses pencairan santunan untuk korban meninggal masih menunggu hasil identifikasi resmi dari Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.

Menurut Sugeng, pihaknya kini terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna melengkapi data keluarga korban.

“Pendataan ahli waris terus dilakukan. Sebagian data sudah berhasil dihimpun bersama Dukcapil, namun penyerahan santunan harus menunggu kepastian identitas korban dari tim DVI,” jelasnya.

Diketahui, kecelakaan antara Bus ALS dan truk tangki PT Seleraya di wilayah Muratara menyebabkan banyak korban jiwa dan luka-luka. Hingga kini, proses identifikasi korban masih berlangsung di RS Bhayangkara Palembang.

Penulis : Tia

Editor : Jaks

Berita Terkait

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi
Bank Sumsel Babel Hadirkan Kemudahan Pembelian Paket Data Telkomsel Melalui BSB Mobile
Wujudkan ‘Palembang Peduli’, Pemkot Palembang dan BPJS Ketenagakerjaan Resmikan 36 Agen Penggerak Jaminan Sosial
Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel
PH dan JPU Pikir-pikir, Kurir Sabu 81 Gram Divonis 8 Tahun Penjara
Lupa Cabut Kunci, Motor Buruh Harian di Palembang Hilang dalam Waktu Lima Menit
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:56 WIB

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:55 WIB

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:53 WIB

ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:07 WIB

Bank Sumsel Babel Hadirkan Kemudahan Pembelian Paket Data Telkomsel Melalui BSB Mobile

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:30 WIB

Wujudkan ‘Palembang Peduli’, Pemkot Palembang dan BPJS Ketenagakerjaan Resmikan 36 Agen Penggerak Jaminan Sosial

Berita Terbaru