Ribuan Massa Minta Legalkan Penyulingan Minyak Tradisional.

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA- Ribuan pekerja penyulingan minyak tradisional dari 15 kecamatan di Musi Banyuasin menggelar aksi unjukrasa menuntut pemerintah melegalalkan penyulingan minyak tradisional.

Massa menyampaikan aspirasi di depan kantor Bupati Muba lengkap dengan spanduk dan alat pengeras suara, Senin (11/5/2026).

Aksi dipimpin langsung oleh Eks DPRD Muba Firman Akbar, Ustadz Coy dan sejumlah aktivis lainnya.

Dalam kesempat itu, massa mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait peninjauan kembali Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola tambang minyak rakyat.

Menurut Firman, Permen ESDM nomor 14 tahun 2025 belum menyentuh persoalan utama masyarakat karena hanya mengatur sumur minyak rakyat tanpa memberikan solusi terhadap sektor hilir, termasuk penyulingan minyak tradisional.

“Dalam permen 14 sumur minyak rakyat diperbolehkan, tapi penyulingan tradisional ditutup,” ujar Firman.

Hal itu tentunya dapat menyebabkan lebih dari 30 ribu masyarakat yang biasa mencari nafkah dari aktivitas penyulingan minyak tradisional terdampak.

Mereka meminta negara hadir bukan hanya menertibkan sumur minyak di Muba, melainkan memberikan legalitas dan pembinaan kepada masyarakat yang bergantung pada aktivitas penyulingan minyak tradisional yang selama ini jadi mata pencarian.

Apalagi aktivitas penyulingan minyak tradisional sudah berlangsung puluhan tahun dan menjadi denyut ekonomi masyarakat Musi Banyuasin.

Data yang disampaikan dalam aksi menyebutkan, satu tungku masakan minyak tradisional mampu menghidupi sekitar enam pekerja. Dengan sekitar 3.000 titik aktivitas, diperkirakan lebih dari 18.000 tenaga kerja rakyat bergantung hidup dari sektor tersebut.

Bupati Muba HM Toha Tohet SH turun langsung menemui demonstran dan membuka ruang dialog. Sikap itu dinilai menjadi sinyal bahwa Pemkab Muba tidak ingin persoalan sumur minyak rakyat dan penyulingan tradisional diselesaikan semata lewat pendekatan penertiban hukum, tetapi juga melalui jalur aspirasi dan perjuangan regulasi ke pemerintah pusat.

Bupati Muba HM Toha Tohet SH menegaskan Pemkab Muba akan kembali memperjuangkan aspirasi masyarakat ke Pemerintah Pusat, sebagaimana perjuangan legalisasi sumur minyak rakyat beberapa tahun terakhir.

“Hari ini masyarakat meminta agar masakan minyak dilegalkan, itu akan kami catat dan kami perjuangkan semaksimal mungkin. Kami segera mengirimkan surat ke Jakarta,” kata Toha saat menemui massa di halaman Kantor Pemkab Muba.

Toha mengingatkan bahwa perjuangan legalisasi sumur minyak rakyat juga pernah menghadapi jalan panjang. Ia menyinggung aksi besar masyarakat pada 2022 yang akhirnya ikut mendorong lahirnya kebijakan pemerintah pusat terkait sumur minyak masyarakat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

“Dulu tahun 2022 ada sekitar 15 ribu massa berangkat memperjuangkan legalitas sumur minyak. Sekarang masyarakat meminta refinery juga dilegalkan. Kita akan perjuangkan lagi,” ujarnya.

Namun demikian, Toha menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh untuk langsung melegalkan aktivitas penyulingan minyak tradisional karena regulasinya berada di pemerintah pusat.

“Bupati tidak bisa serta merta melegalkan refinery. Tapi kami akan memperjuangkan agar apa yang hari ini dianggap tidak mungkin, mudah-mudahan bisa menjadi mungkin,” tegasnya.

Puas berorasi di kantor Bupati massa kemudian berlanjut ke DPRD Muba. Sejumlah anggota dewan menyatakan dukungan terhadap perjuangan masyarakat agar penyulingan minyak tradisional memperoleh kepastian hukum dan regulasi.

menghentikan razia terhadap angkutan minyak masyarakat selama belum ada solusi konkret dari pemerintah.

Dalam orasinya, massa menyebut penutupan aktivitas refinery tradisional berpotensi memicu lonjakan pengangguran hingga kriminalitas sosial di daerah penghasil migas tersebut.

 

 

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Pimpin Penghijauan di Aspol, Kapolres OKU Timur Tanam Ratusan Pohon Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Laporan Warga Berbuah Penindakan, Polisi Amankan Pria Pembawa Senpi Rakitan di Muara Enim
Implementasikan Perda No. 2/2020, Disnakertrans Muba Bawa Surat Resmi Bupati ke Medco Energi Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:10 WIB

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB