Ribuan Massa Minta Legalkan Penyulingan Minyak Tradisional.

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA- Ribuan pekerja penyulingan minyak tradisional dari 15 kecamatan di Musi Banyuasin menggelar aksi unjukrasa menuntut pemerintah melegalalkan penyulingan minyak tradisional.

Massa menyampaikan aspirasi di depan kantor Bupati Muba lengkap dengan spanduk dan alat pengeras suara, Senin (11/5/2026).

Aksi dipimpin langsung oleh Eks DPRD Muba Firman Akbar, Ustadz Coy dan sejumlah aktivis lainnya.

Dalam kesempat itu, massa mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait peninjauan kembali Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola tambang minyak rakyat.

Menurut Firman, Permen ESDM nomor 14 tahun 2025 belum menyentuh persoalan utama masyarakat karena hanya mengatur sumur minyak rakyat tanpa memberikan solusi terhadap sektor hilir, termasuk penyulingan minyak tradisional.

“Dalam permen 14 sumur minyak rakyat diperbolehkan, tapi penyulingan tradisional ditutup,” ujar Firman.

Hal itu tentunya dapat menyebabkan lebih dari 30 ribu masyarakat yang biasa mencari nafkah dari aktivitas penyulingan minyak tradisional terdampak.

Mereka meminta negara hadir bukan hanya menertibkan sumur minyak di Muba, melainkan memberikan legalitas dan pembinaan kepada masyarakat yang bergantung pada aktivitas penyulingan minyak tradisional yang selama ini jadi mata pencarian.

Apalagi aktivitas penyulingan minyak tradisional sudah berlangsung puluhan tahun dan menjadi denyut ekonomi masyarakat Musi Banyuasin.

Data yang disampaikan dalam aksi menyebutkan, satu tungku masakan minyak tradisional mampu menghidupi sekitar enam pekerja. Dengan sekitar 3.000 titik aktivitas, diperkirakan lebih dari 18.000 tenaga kerja rakyat bergantung hidup dari sektor tersebut.

Bupati Muba HM Toha Tohet SH turun langsung menemui demonstran dan membuka ruang dialog. Sikap itu dinilai menjadi sinyal bahwa Pemkab Muba tidak ingin persoalan sumur minyak rakyat dan penyulingan tradisional diselesaikan semata lewat pendekatan penertiban hukum, tetapi juga melalui jalur aspirasi dan perjuangan regulasi ke pemerintah pusat.

Bupati Muba HM Toha Tohet SH menegaskan Pemkab Muba akan kembali memperjuangkan aspirasi masyarakat ke Pemerintah Pusat, sebagaimana perjuangan legalisasi sumur minyak rakyat beberapa tahun terakhir.

“Hari ini masyarakat meminta agar masakan minyak dilegalkan, itu akan kami catat dan kami perjuangkan semaksimal mungkin. Kami segera mengirimkan surat ke Jakarta,” kata Toha saat menemui massa di halaman Kantor Pemkab Muba.

Toha mengingatkan bahwa perjuangan legalisasi sumur minyak rakyat juga pernah menghadapi jalan panjang. Ia menyinggung aksi besar masyarakat pada 2022 yang akhirnya ikut mendorong lahirnya kebijakan pemerintah pusat terkait sumur minyak masyarakat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

“Dulu tahun 2022 ada sekitar 15 ribu massa berangkat memperjuangkan legalitas sumur minyak. Sekarang masyarakat meminta refinery juga dilegalkan. Kita akan perjuangkan lagi,” ujarnya.

Namun demikian, Toha menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh untuk langsung melegalkan aktivitas penyulingan minyak tradisional karena regulasinya berada di pemerintah pusat.

“Bupati tidak bisa serta merta melegalkan refinery. Tapi kami akan memperjuangkan agar apa yang hari ini dianggap tidak mungkin, mudah-mudahan bisa menjadi mungkin,” tegasnya.

Puas berorasi di kantor Bupati massa kemudian berlanjut ke DPRD Muba. Sejumlah anggota dewan menyatakan dukungan terhadap perjuangan masyarakat agar penyulingan minyak tradisional memperoleh kepastian hukum dan regulasi.

menghentikan razia terhadap angkutan minyak masyarakat selama belum ada solusi konkret dari pemerintah.

Dalam orasinya, massa menyebut penutupan aktivitas refinery tradisional berpotensi memicu lonjakan pengangguran hingga kriminalitas sosial di daerah penghasil migas tersebut.

 

 

Berita Terkait

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang
Tingkatkan Kamtibmas, Personel Polsek Buay Madang Timur Sambangi Kantor Desa Kedu
Polsek Buay Madang Timur Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga Melalui Program ‘Bola Gembira’
Kuasa Hukum Yansori Sebut Keterangan Saksi Tidak Buktikan Kliennya Menjual Lahan Kawasan Hutan
Fakta Terungkap di Sidang Korupsi PUPR Pagar Alam, Pengawas Terima Honor dan Uang Jalan
INDOMOBIL Expo Palembang 2026 Usung Konsep EVperience, Dorong Adopsi Kendaraan Listrik di Sumsel
Bupati Muba Ikuti Rapat Anev Pendataan Sumur Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:25 WIB

HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:08 WIB

Tingkatkan Kamtibmas, Personel Polsek Buay Madang Timur Sambangi Kantor Desa Kedu

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:04 WIB

Polsek Buay Madang Timur Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga Melalui Program ‘Bola Gembira’

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Yansori Sebut Keterangan Saksi Tidak Buktikan Kliennya Menjual Lahan Kawasan Hutan

Berita Terbaru

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat diwawancarai usai rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Kota dalam rangka HUT Kota Palembang ke-1343, Rabu (17/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:25 WIB