Keluarga Dan Kuasa Hukum Almarhumah Christina Minta Pelaku Dihukum Mati

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tim pengacara dan keluarga korban Kristina

Foto tim pengacara dan keluarga korban Kristina

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum dra Christina S dari Komisi, Keadilan, dan Kemanusiaan (K3), Andreas Budiman, Parluhutan Siagian, Marulam Simbolon, Franxiskus Efriadi, Yustinus Joni, meminta keadilan atas aksi Pembunuhan terhadap almarhum Christina untuk pelaku utama yang saat ini menjalani persidangan dihukum seadil – adilnya dan seberat – beratnya.

 

Hal ini diungkapkan Andreas Budiman kepada para wartawan saat pers rilis di Hotel Front One, Rajawali, Palembang. Menurutnya, Pelaku utama Yunas pada tanggal 21 April 2026 sudah memasuki tahap kedua (P21) dan sidang perdana akan diadakan 13 Mei 2026 mendatang.

 

“Kami berharap nantinya majelis hakim dapat memutuskan putusan yang seadil adilnya, dan bila perlu menggali pihak – pihak yang selama ini belum terungkap jika ada. Kami juga minta pihak netizen, alumni Xaverius untuk mengawal kasus ini karena merupakan kasus Pembunuhan yang menurut kami tergolong sadis, jadi harapan pelaku ini dihukum yang setimpal hukuman mati,” tegasnya, Minggu (10/5/2026) siang.

 

Andreas menjelaskan bahwa, dalam kasus Pembunuhan ini ada tiga orang pelaku. Pelaku pertama sebagai penadah Joni Iskandar itu sudah di vonis di Pengadilan Negeri Palembang beberapa minggu lalu dengan hukuman 12 bulan penjara, pelaku kedua Suwanto sebagai perantara menjual mobil saat ini sedang dalam proses persidangan, ketiga pelaku utama Yunas.

 

“Semoga majelis dipersidangan nanti bisa menggali informasi pihak – pihak yang terlibat supaya pelaku utama di hukum maksimal atau hukuman mati,” ujarnya.

 

Ditempat sama, Parluhutan Siagian mengatakan untuk terdakwa pertama penadahan itu hukuman kurang maksimal dan terdakwa yang kedua juga sepertinya ada yang disembunyikan apalagi Kakak beradik dengan pelaku utama.

 

“Kasus ini kami melihat sepertinya ada pihak lain yang masih terlibat sengaja disembunyikan, apalagi ini Pembunuhan yang sengaja dan direncanakan karena sudah dipersiapkan semuanya tali nilon sudah ada dalam mobil, bensin, dan korban dibawa ke suatu tempat lokasi bener bener tersembunyi dan disitulah terjadi pembakaran terhadap korban,” kata Parluhutan.

 

Ia berharap majelis hakim menuntut semaksimal mungkin. “Ini Pembunuhan disengaja dan direncanakan, berharap menggali keterangan Yunas siapa lagi yang terlibat karena kami menilai ada hal yang disembunyikan,” ungkapnya.

 

Kami berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman Yunas dengan Pasal 459 KUHP UU No 1 Tahun 2023. “Jadi kita berharap dituntut secara maksimal hukuman mati,” tandasnya.

 

Dalam konferensi pers ini hadir juga keluarga besar korban, yakni ibu Sina, Tarsi, Pak Mito, Jiman Darmadi, Wasimin, keponakan dan cucu keponakan.

 

Yuniar Nurhamida cucu keponakan, mengatakan mewakili keluarga besar menyampaikan harapan keluarga besar. “Semoga seluruh pelaku satu, dua, dan pelaku utama mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka lakukan, Kami berharap pelaku utama bisa mendapatkan hukuman yang berat hukuman mati,” tegasnya.

 

Peristiwa ini awalnya dilaporkan pihak keluarga ke Polisi bahwa korban hilang komunikasi pada Rabu (14/1/2026) pagi, ketika dirinya hendak berobat dan mengambil nomor antrian di RS Bhayangkara Palembang.

 

Terkait hilangnya Christina, keluarga sudah mencarinya ke tempat teman dan keluarga, hingga akhirnya tadi malam langsung melapor peristiwa ini ke Polda untuk membuat LP (laporan polisi) namun belum juga bertemu. Hingga akhirnya, ditemukan sudah meninggal dunia.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

OJK Sumsel dan HIPMI Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah untuk UMKM
Meninggal Akibat Gagal Nafas, Jenazah Korban Bus ALS Asal Tegal Segera Dipulangkan
Jemput Bola, Tim DVI Polda Sumsel Ambil Sampel DNA dari Barang Pribadi Korban
DVI Polda Sumsel Ungkap Ada Jenazah Balita di Kantung Korban Bus ALS, Korban Tewas Bertambah Jadi 18
Kawal Kasus Bus ALS, Jasa Raharja Siapkan Santunan bagi Korban
Lewat Program Ganas Lebak Cindo, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Ajak Warga Nabung Sampah
Tiba di RS Bhayangkara, Korban Selamat Bus ALS Segera Jalani Perawatan Intensif
PMII Sumsel Peringati Harlah Sekaligus Laksanakan Pelatihan Instruktur Wilayah dan Rakorda
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:15 WIB

Keluarga Dan Kuasa Hukum Almarhumah Christina Minta Pelaku Dihukum Mati

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:38 WIB

OJK Sumsel dan HIPMI Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah untuk UMKM

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:58 WIB

Meninggal Akibat Gagal Nafas, Jenazah Korban Bus ALS Asal Tegal Segera Dipulangkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:51 WIB

Jemput Bola, Tim DVI Polda Sumsel Ambil Sampel DNA dari Barang Pribadi Korban

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:51 WIB

DVI Polda Sumsel Ungkap Ada Jenazah Balita di Kantung Korban Bus ALS, Korban Tewas Bertambah Jadi 18

Berita Terbaru

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, memimpin langsung pengamanan Perayaan Ekaristi Penerimaan Sakramen Krisma di Gereja Trinitas Bangun Sari, Desa Srikaton.

OKU Timur

Polsek Buay Madang Timur Amankan Perayaan Sakramen Krisma

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:28 WIB

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, melakukan koordinasi dengan panitia Pengajian Akbar di Ponpes Al Istiqomah, Desa Sumber Harjo.

OKU Timur

Persiapan Pengajian Akbar di Ponpes Al Istiqomah BMT

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:23 WIB

Foto tim pengacara dan keluarga korban Kristina

Kota Palembang

Keluarga Dan Kuasa Hukum Almarhumah Christina Minta Pelaku Dihukum Mati

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:15 WIB