PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Puluhan massa dari Front Perlawanan Rakyat OKU menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (12/5/2026), dengan tuntutan tegas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas dugaan korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) hingga ke aktor intelektual di balik kasus tersebut.
Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada para terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan. Mereka mendesak KPK menelusuri lebih jauh nama-nama lain yang beberapa kali muncul dalam fakta persidangan.
Koordinator aksi, Muhammad Alimandar, menegaskan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk pengawalan publik terhadap jalannya persidangan sekaligus dorongan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
“Berdasarkan fakta persidangan, ada sejumlah nama yang beberapa kali disebut. Kami meminta KPK jangan berhenti pada terdakwa saat ini saja, tetapi juga membongkar siapa aktor intelektual di balik kasus besar ini,” tegas Alimandar di hadapan massa.
Menurutnya, kasus korupsi OKU telah menjadi sorotan luas masyarakat sejak operasi tangkap tangan (OTT) lebih dari setahun lalu. Karena itu, pengusutan menyeluruh dinilai sangat penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Selain mendesak pengembangan perkara, massa juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pejabat yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami berharap KPK tetap independen, tidak masuk angin, dan berani menindak siapa pun yang terlibat. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum,” serunya.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Para demonstran bertahan hingga siang hari sambil terus menyuarakan tuntutan agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.
Bagi massa, pengungkapan tuntas kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan momentum penting dalam perang melawan korupsi di Sumatera Selatan. Mereka menegaskan, praktik rasuah di OKU harus dibongkar sampai ke akar-akarnya tanpa kompromi.
Sementara itu, Juru Bicara PN Palembang, Dr. Hendri Agustian, SH, MH, mengatakan bahwa pihaknya pada dasarnya menerima aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi.
“Selanjutnya, silakan melihat langsung proses persidangan yang terbuka untuk umum, namun tetap harus tertib,” ujarnya.
Hendri juga menjelaskan bahwa kewenangan pengadilan hanya menyidangkan perkara sesuai dengan dakwaan jaksa. Sementara itu, penetapan tersangka bukan merupakan wewenang pengadilan.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















