UNSRI Tegaskan Registrasi Ulang Jadi Penentu Akhir Kelulusan SNBP 2026

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK. ID. – Universitas Sriwijaya (UNSRI) menegaskan bahwa kelulusan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 bukanlah tahap akhir bagi calon mahasiswa. Peserta yang dinyatakan lolos masih wajib menjalani proses registrasi ulang dan verifikasi dokumen sebagai penentu status resmi penerimaan.

Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UNSRI, Rujito Agus Suwignyo, menyampaikan bahwa pengumuman SNBP hanya merupakan pintu awal menuju tahapan berikutnya. Ia menekankan pentingnya registrasi ulang yang dijadwalkan berlangsung pada 1 hingga 30 April 2026.

“Kelulusan ini belum final. Jika peserta tidak melakukan registrasi atau dokumen tidak sesuai, maka kelulusannya dapat dibatalkan,” ujar Rujito dalam keterangan resminya.

Baca Juga : Akhiri Krisis Transportasi Mahasiswa, Unsri Operasikan 12 Bus Kampus Mulai 2026

UNSRI mengingatkan seluruh peserta untuk tidak mengabaikan proses administrasi. Registrasi ulang mencakup pengisian data, unggah dokumen, serta verifikasi berkas yang menjadi syarat utama untuk memperoleh status mahasiswa aktif.

Proses SNBP 2026 sendiri telah berlangsung sejak Februari, dimulai dari pendaftaran, seleksi administratif dan akademik, hingga pengumuman hasil pada akhir Maret.

UNSRI tetap membuka tiga jalur penerimaan mahasiswa baru, yakni:

SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi)

SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes)

Seleksi Mandiri

Pembagian kuota masih mengikuti aturan nasional yakni, minimal 20% untuk SNBPM, minimal 40% untuk SNBTM, maksimal 30% untuk jalur mandiri.

Baca Juga : Unsri Loncati Kampus Mapan, Serapan Kerja Alumni Melonjak Tajam

Meski telah berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), UNSRI memilih tidak memaksimalkan kuota jalur mandiri demi menjaga akses yang adil melalui jalur nasional.

“Kami ingin memastikan kesempatan bagi siswa berprestasi tetap terbuka luas,” jelas Rujito.

Direktorat Kemahasiswaan UNSRI, Inayati Mandayani, menyoroti pentingnya ketelitian peserta, khususnya terkait dokumen pembiayaan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Peserta yang mendaftar dengan skema KIP-K akan melalui proses verifikasi lanjutan. Jika tidak memenuhi syarat, maka statusnya otomatis menjadi non KIP-K.

Baca Juga : Unsri Resmi Jadi PTN-BH: Mandiri Rp1 Triliun, Pastikan UKT Tak Naik

“Kesalahan kecil dalam pengisian atau kelengkapan dokumen bisa berdampak besar pada status penerimaan,” ungkap Inayati.

UNSRI juga menegaskan bahwa peserta yang telah dinyatakan lulus SNBP tidak diperbolehkan mengikuti UTBK-SNBT maupun seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri lain. Aturan ini menegaskan bahwa jalur SNBP bersifat final.

Hasil SNBP 2026 dapat diakses melalui portal resmi SNPMB maupun laman UNSRI dengan memasukkan nomor pendaftaran dan tanggal lahir.

Di tengah persaingan ketat dan terbatasnya daya tampung, UNSRI menekankan bahwa kedisiplinan peserta dalam menyelesaikan seluruh tahapan menjadi kunci utama. Kelulusan bukan sekadar diumumkan, tetapi harus dipastikan melalui proses registrasi yang tuntas.

Penulis : Hasan Basri

Editor : Admin

Berita Terkait

Ciptakan Kepedulian, Hadirkan Harapan, Astra Motor Sumsel Gelar Donor Darah HUT ke-56
Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami
Sidang Perdana, Eks Kepala KCP Pos Air Sugihan Didakwa Korupsi Layanan BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:43 WIB

Ciptakan Kepedulian, Hadirkan Harapan, Astra Motor Sumsel Gelar Donor Darah HUT ke-56

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:36 WIB

Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:33 WIB

Sidang Perdana, Eks Kepala KCP Pos Air Sugihan Didakwa Korupsi Layanan BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Berita Terbaru