UNSRI Tegaskan Registrasi Ulang Jadi Penentu Akhir Kelulusan SNBP 2026

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK. ID. – Universitas Sriwijaya (UNSRI) menegaskan bahwa kelulusan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 bukanlah tahap akhir bagi calon mahasiswa. Peserta yang dinyatakan lolos masih wajib menjalani proses registrasi ulang dan verifikasi dokumen sebagai penentu status resmi penerimaan.

Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UNSRI, Rujito Agus Suwignyo, menyampaikan bahwa pengumuman SNBP hanya merupakan pintu awal menuju tahapan berikutnya. Ia menekankan pentingnya registrasi ulang yang dijadwalkan berlangsung pada 1 hingga 30 April 2026.

“Kelulusan ini belum final. Jika peserta tidak melakukan registrasi atau dokumen tidak sesuai, maka kelulusannya dapat dibatalkan,” ujar Rujito dalam keterangan resminya.

Baca Juga : Akhiri Krisis Transportasi Mahasiswa, Unsri Operasikan 12 Bus Kampus Mulai 2026

UNSRI mengingatkan seluruh peserta untuk tidak mengabaikan proses administrasi. Registrasi ulang mencakup pengisian data, unggah dokumen, serta verifikasi berkas yang menjadi syarat utama untuk memperoleh status mahasiswa aktif.

Proses SNBP 2026 sendiri telah berlangsung sejak Februari, dimulai dari pendaftaran, seleksi administratif dan akademik, hingga pengumuman hasil pada akhir Maret.

UNSRI tetap membuka tiga jalur penerimaan mahasiswa baru, yakni:

SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi)

SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes)

Seleksi Mandiri

Pembagian kuota masih mengikuti aturan nasional yakni, minimal 20% untuk SNBPM, minimal 40% untuk SNBTM, maksimal 30% untuk jalur mandiri.

Baca Juga : Unsri Loncati Kampus Mapan, Serapan Kerja Alumni Melonjak Tajam

Meski telah berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), UNSRI memilih tidak memaksimalkan kuota jalur mandiri demi menjaga akses yang adil melalui jalur nasional.

“Kami ingin memastikan kesempatan bagi siswa berprestasi tetap terbuka luas,” jelas Rujito.

Direktorat Kemahasiswaan UNSRI, Inayati Mandayani, menyoroti pentingnya ketelitian peserta, khususnya terkait dokumen pembiayaan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Peserta yang mendaftar dengan skema KIP-K akan melalui proses verifikasi lanjutan. Jika tidak memenuhi syarat, maka statusnya otomatis menjadi non KIP-K.

Baca Juga : Unsri Resmi Jadi PTN-BH: Mandiri Rp1 Triliun, Pastikan UKT Tak Naik

“Kesalahan kecil dalam pengisian atau kelengkapan dokumen bisa berdampak besar pada status penerimaan,” ungkap Inayati.

UNSRI juga menegaskan bahwa peserta yang telah dinyatakan lulus SNBP tidak diperbolehkan mengikuti UTBK-SNBT maupun seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri lain. Aturan ini menegaskan bahwa jalur SNBP bersifat final.

Hasil SNBP 2026 dapat diakses melalui portal resmi SNPMB maupun laman UNSRI dengan memasukkan nomor pendaftaran dan tanggal lahir.

Di tengah persaingan ketat dan terbatasnya daya tampung, UNSRI menekankan bahwa kedisiplinan peserta dalam menyelesaikan seluruh tahapan menjadi kunci utama. Kelulusan bukan sekadar diumumkan, tetapi harus dipastikan melalui proses registrasi yang tuntas.

Penulis : Hasan Basri

Editor : Admin

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang, Koalisi Pers Sumsel Dorong Kompolnas – DPRD Sumsel Ikut Kawal Kinerja Polda Sumsel
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Tata Kelola Koperasi Semilir Serasan Sejahtera di Lubuklinggau
Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur
Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang
Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan
Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain
Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Kostan Diringkus Unit Ranmor
Jaksa Minta Eksepsi Iwan Tuaji-Alhepi Ditolak, Kasus Dugaan Fee Proyek PALI Rp872,5 Juta,

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Kasus Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang, Koalisi Pers Sumsel Dorong Kompolnas – DPRD Sumsel Ikut Kawal Kinerja Polda Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Tata Kelola Koperasi Semilir Serasan Sejahtera di Lubuklinggau

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Berita Terbaru