Unit Ranmor Ringkus Tersangka Penggelapan Motor

- Redaksi

Senin, 20 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – DPO kasus penggelapan sepeda motor (R2) ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang di kawasan 26 Ilir Palembang, Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Tersangkanya adalah Muhammad Fauzi (24), warga Lorong Batu Karang, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang. Dia melarikan sepeda motor temannya korban Muhamad Alamsyah (25), warga Jalan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, Palembang, Rabu (10/11/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Modusnya tersangka meminjam sepeda motor yamaha Mio nopol BG 2785 RY milik korban, dengan tujuan hendak berbelanja ke warung. Namun, sudah lama ditunggu motor tidak kunjung dikembalikan. Saat dihubungi oleh korban tidak bisa, akhirnya korban melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Berdasarkan laporan ini, tim Beguyur Bae langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi tersangka berada di dekat taman yang ada di kawasan 26 Ilir, langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan, setelah digeledah ditemukan juga sebilah senjata tajam jenis pisau didalam tas yang dibawa oleh tersangka, lalu untuk proses lebih lanjut tersangka digiring ke Mapolrestabes Palembang.

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa, membenarkan telah mengamankan seorang tersangka dalam perkara Pasal 372 KUHP.

“Tersangka diamankan setelah adanya laporan dari korban yang motornya sudah digelapkan atau dilarikan oleh tersangka, setelah ditangkap tersangka mengakui perbuatannya telah melarikan motor korban,” kata Tri Wahyudi, Senin (20/12/2021).

Lanjutnya, saat tersangka diamankan juga ditemukan sebilah pisau didalam tas yang dibawa tersangka saat dilakukan penggeledahan. “Selain tersangka diamankan juga barang bukti berupa 1 Fotocopy BPKB sepeda motor Yamaha Mio nopol BG 2785 RY Warna Hijau stnk an Nurhuda,” ujarnya.

Sementara, tersangka Fauzi saat diwawancarai mengatakan motor dipinjam dengan korban alasan hendak berbelanja. “Tetapi motor saya bawa kabur, lalu saya gadaikan sebesar Rp 1 juta. Sedangkan pisau itu milik teman saya yang menitip kepada saya,” kata residivis kasus berkelahi. (ANA)

Berita Terkait

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Berita Terbaru

Foto kegiatan saat kompetisi perebutan tiket ke-seri Nasional yang berlangsung di lapangan stadion segitiga emas

Ogan Komering Ilir

47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih

Rabu, 30 Sep 2026 - 17:01 WIB

Kota Palembang

Astra Motor Sumsel Perkuat Sinergi SMK Mitra Binaan Astra Honda Motor

Rabu, 30 Sep 2026 - 15:34 WIB