PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Lama menjadi TO (Target Operasi) dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), begal sadis di Kota Palembang di tiga TKP (Tempat kejadian perkara), berhasil diringkus anggota Satreskrim Polestabes Palembang Unit Ranmor, Senin (28/9/2026), malam.
Pelaku yakni MI (31), tak dapat berkutik setelah keberadaannya berhasil diendus petugas Ospnal Rabmor Pimpinan Kasubnit Ospnal Ipda Iwan Tewok. Saat berada di kawasan Alang Alang Lebar MI pun langsung disergap petugas. Meski sempat melawan namun berkat kesigapan petugas MI berhasil diamankan.
Dengan kepala tertunduk dan mengakui perbuatannya berserta barang bukti MI langsung digelandang petugas ke Polrestabes Palembang guna mempertanggungjawabkan ulahnya.
Aksi begal atau curas (pencurian dengan kekerasan) yang dilakukan MI terjadi pada Rabu, 11 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 di Jalan By Pass tepatnya di tembusan terminal KM 12 Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Berawal, saat korban M Dwi melintas di TKP dengan menggunakan motornya Honda Vario warna Hitam bernopol BG 6047 LAA. Kemudian korban dipepet oleh terlapor yang datang mengendarai sepeda motor berbonceng tiga dengan rekannya.
Selanjutnya terlapor langsung mencabut kunci sepeda motor korban, sehingga saat itu sepeda motor korban mati. Lalu motor korhan didorong olehnya, kemudian korban di kejar oleh terlapor langsung mengacungkan 1 bilah senjata tajam jenis celurit kepada korban sambil berkata “mati kau” (mati kamu).
Karena takut korban langsung pergi melarikan diri meninggalkan sepeda motor di TKP dirampas pelaku, dan korban pun melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sukarami Palembang. ” Jadi benar pelaku DPO Curas berhasil kita tangkap dalam operasi sikat Musi. Pelaku yakni MI, ” Ungkap Kasat Resrkim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Rabu (30/9/2026), pagi.
Lanjutnya, pelaku MI ini sudah lama diburu, dan masuk dalam TO ,” Nah Saat keberadaannya berhasil diendus berada di kawasan Alang Alang Lebar, saat itu anggota langsung menyergap pelaku dan berhasil diamankan,’ Ucapnya sambil mengatakan untuk dua rekan hingga saat ini sedang menjalani hukuman.
Selain mengamankan Mi, sambung Jedi, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah surat keterangan leasing sepeda motor honda vario warna hitam nopol BG 6047 LAA dan 1 Buah baju kaos warna hitam digunakan pelaku saat beraksi.
” Hingga kini pelaku masih tengah diperiksa terkait dugaan TKP lain untuk dikembangkan,” katanya. Atas ulahnya pelaku terancam pasal 479 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















