TKA Tak Hanya untuk Sekolah Formal, Peserta Paket A, B, dan C Wajib Uji Kompetensi

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Tidak hanya siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA). Peserta didik pada jalur pendidikan nonformal melalui program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C juga melaksanakan TKA sebagai bagian dari proses evaluasi capaian belajar sekaligus syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Pelaksanaan TKA bagi peserta didik kesetaraan ini menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan standar mutu yang sama antara pendidikan formal dan nonformal. Melalui ujian tersebut, kompetensi akademik warga belajar diukur secara objektif, sehingga lulusan Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA memiliki legitimasi yang kuat untuk bersaing dan melanjutkan pendidikan, baik ke sekolah formal maupun perguruan tinggi.

Kabid Paud dan Dikmas Andalusia.,S.Pd. MM melalui Plt. Katim Sapras Bidang Paud dan Dikmas R.Abd.Syaripuddin., AMD menegaskan, pelaksanaan TKA pada jalur kesetaraan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan kualitas lulusan.TKA juga menjadi tolok ukur kemampuan akademik warga belajar sekaligus jembatan untuk membuka akses pendidikan yang lebih luas.

“Kami ingin memastikan bahwa peserta didik Paket A, B, dan C memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Standar yang digunakan tetap mengacu pada ketentuan nasional, sehingga hasilnya kredibel dan diakui,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah terus memperkuat mutu pendidikan nonformal melalui pendampingan, peningkatan kapasitas tutor, serta pengawasan pelaksanaan ujian agar berjalan transparan dan akuntabel. Dengan demikian, tidak ada lagi sekat antara pendidikan formal dan nonformal dalam hal kualitas.

Menurutnya, TKA juga menjadi momentum untuk menumbuhkan kepercayaan diri warga belajar. Banyak di antara mereka yang sebelumnya putus sekolah karena berbagai faktor, namun melalui jalur kesetaraan kini memiliki peluang yang sama untuk meraih masa depan lebih baik.

“Pendidikan adalah hak semua warga negara. Melalui TKA ini, kami ingin memastikan bahwa setiap peserta didik, apa pun latar belakangnya, memiliki kesempatan yang adil untuk melanjutkan pendidikan dan meningkatkan taraf hidupnya.

Pelaksanaan TKA bagi Paket A, B, dan C pun diharapkan mampu memperkuat peran pendidikan nonformal sebagai solusi alternatif yang berkualitas, inklusif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Hasan Basri

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Berita Terbaru