Tiga Pria Didakwa Edarkan 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp4,29 Miliar

- Redaksi

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejari Palembang membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (1/12/2025). (Photo: Hermansyah)

JPU Kejari Palembang membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (1/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, M. Syaran Jafizhan, SH, melalui Jaksa Pengganti Isnani, SH.membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana cukai terkait peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (1/12/2025), dipimpin Majelis Hakim Agung Cipto Adi SH.MH. Tiga terdakwa yang dihadirkan adalah Junaidi bin Matcik, Wahyudi Mardiansyah bin Purnomo, dan Ardi Wironoto bin Buhari, yang masing-masing diduga berperan dalam mendistribusikan jutaan batang rokok ilegal di wilayah Sumatera Selatan.

Ketiganya sebelumnya ditahan oleh PPNS Bea Cukai sejak 13 September hingga 2 Oktober 2025, dan masa penahanan kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum hingga 29 November 2025.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara bermula pada 8 September 2025 ketika Junaidi mendatangi toko milik Fikri Fernanda alias Nanda (DPO). Nanda memberi tahu bahwa ia telah memesan rokok ilegal tanpa pita cukai dari Madura.

Pada 11 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Nanda kembali menghubungi Junaidi dan meminta bantuan untuk membongkar serta menyimpan rokok-rokok tersebut di sebuah ruko di Jalan Bukit Baru, Palembang. Junaidi kemudian menghubungi Ardi dan mengajak Wahyudi untuk membantu.

Keesokan harinya, 12 September 2025, sekitar pukul 07.10 WIB, sebuah truk Hino BG 8811 UV tiba di lokasi. Ketiga terdakwa menurunkan paket-paket berisi rokok ilegal ke dalam ruko menggunakan mobil Daihatsu Luxio yang dipinjamkan Nanda.

Pada saat bersamaan, dua petugas Bea Cukai, Dyo Alvisar dan Faishal Azizi, yang telah melakukan pengintaian sejak pukul 07.00 WIB melihat aktivitas mencurigakan tersebut dan langsung melakukan penindakan. Saat petugas masuk dan memperkenalkan diri, Nanda (DPO) terlihat melarikan diri.

Petugas memeriksa paket-paket yang diturunkan dan mendapati seluruhnya berisi rokok tanpa pita cukai. Para terdakwa kemudian diminta memuat kembali barang-barang itu ke truk dan membawanya ke kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi, petugas menyita 4.440.780 batang rokok ilegal berbagai merek dengan total 225.479 bungkus, di antaranya, 54ryaku 140.160 batang, Coffee Black 364.800 batang, Puma Reborn 1.608.200 batang, ST16MA (berbagai varian) lebih dari 1,3 juta batang,Semua rokok tersebut merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

JPU mengungkapkan bahwa para terdakwa telah ikut menjualkan rokok ilegal sejak Juli 2025 dengan imbalan Rp1.000 per slop. Selain itu, mereka mendapat bayaran masing-masing Rp200.000 setiap kali melakukan aktivitas bongkar dan simpan barang.

Para terdakwa juga dua kali mengantarkan rokok ilegal ke daerah PALI dan Gelumbang menggunakan mobil Daihatsu Luxio. Penghasilan rutin mereka berkisar Rp2,5–3 juta per bulan, ditambah komisi Rp600.000 hingga Rp1 juta pada setiap pengiriman.

Pembayaran dari para pembeli dilakukan secara tunai maupun transfer ke rekening BRI atas nama Junaidi, kemudian diteruskan ke rekening BCA milik Yuni Puspita (DPO).

Akibat perbuatan para terdakwa yang menimbun, menyimpan, dan memperdagangkan Barang Kena Cukai tanpa pita cukai, negara mengalami kerugian mencapai Rp4.296.965.339,7 (4,29 miliar rupiah).

JPU mendakwa ketiganya dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Usai pembacaan dakwaan, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB