Tiga Penodong Sopir Bus Pariwisata Diringkus Unit Pidum dan Tekab 134

- Redaksi

Kamis, 30 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gerak cepat anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, berhasil menangkap tiga tersangka pencurian dengan kekerasan atau pemerasan terhadap sopir bus pariwisata bernama Ilham Reza Hidayat (25).

Warga Kadis Siak, Pekanbaru, Provinsi Riau itu, sebelumnya diperas tiga orang tersangka di belakang Monpera, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Senin (27/11/2023), sekira pukul 17.00 WIB.

Ketiga tersangka yakni, Abdul Ibrahim alias Baim (43) warga Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan Bukit I, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang. Tersangka merupakan otak pelaku yang bertugas mengajak korban ke belakang Monpera, mengancam korban dengan senjata api rakitan, serta merampas dompet korban berisi uang tunai Rp1,5 juta.

Tersangka kedua, Yandri Saputra (28) warga Sido Ing Lautan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, berperan mengancam korban Reza kenek sopir. Dan Ahmad Aryadi (34) warga Jalan Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, berperan memberikan pisau kepada tersangka Yandri Saputra.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan, tidak sampai 1 x 24 jam ketiga tersangka ditangkap. Dua diringjys diseputaran Monpera dan satu di rumahnya.

“Saat kita interogasi ketiganya mengakui perbuatannya melakukan Curas dan pemerasan terhadap sopir dan kenek bus pariwisata,” ungkapnya, kepada wartawan di aula Mapolrestabes Palembang, Kamis (30/11/2023).

Menurut AKBP Haris Dinzah, untuk kronologis kejadian saat kejadian ada kunjungan pariwisata dari Pekanbaru ke Palembang untuk berwisata dikawasan Monpera dan Jembatan Ampera lalu sopir memarkirkan bus.

Lalu sopir dan kenek nya turun untuk mencari toilet, namun begitu keluar dari toilet salah satu juru parkir menanyakan apakah korban sudah membayar parkir dan dijawab sopir sudah membayar sebesar Rp50 ribu. Tetapi, tersangka ini tidak mau dan meminta Rp75 ribu.

“Karena sopir tidak mau memberikan uang Rp75 ribu, lalu juru parkir dan temannya mengarahkan korban mengajak ketempat untuk aman dieksekusi. Setelah tiba ditempat yang sepi dan aman, tersangka Abdul Ibrahim lalu mengeluarkan senpi rakitan kepada korban kearah perutnya dan mengancam serta meminta uang dan mengambil dompet korban yang pengakuan korban berisi uang Rp1,6 juta,” jelas AKBP Haris Dinzah.

Lanjutnya, dan tersangka lainnya berinisial Yandri Saputra dengan Ahmad Aryadi berperan mengancam kenek sopir dengan sajam diarahkan dilehernya.

“Senjata api yang digunakan sedang dalam pencarian, karena menurut pengakuan tersangka bahwa senpi tersebut dibuang di Sungai Musi, tersangka Abdul Ibrahim ini juga terlibat perkara di wilayah IB II dan sedang kita proses,” ujarnya.

Lebih jauh AKBP Haris Dinzah mengatakan bahwa ketiga tersangka ini merupakan residivis. “Atas perbuatannya ketiga tersangka akan diterapkan dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP atau Pasal 368 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang
Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Berita Terbaru

Kota Palembang

Polsri Juara Umum PORSENI XV, Raih 60 Medali dan Ukir Gelar Keenam

Selasa, 4 Agu 2026 - 15:45 WIB