Tiga Pengedar Narkoba di Pagar Alam Berhasil Dibekuk, Polisi Sita Sabu dan Ganja

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukum polres pagar alam diamankan. (Photo: Istimewa)

Tiga tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukum polres pagar alam diamankan. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Polres Pagar Alam melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kota Pagar Alam.

Berdasarkan siaran pers Humas Polres Kota Pagar Alam penangkapan terjadi di Kawasan Keban Agung Kecamatan Pagar Alam Selatan pada Minggu 5 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB.

Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur menerangkan dalam pengungkapan ini Satres Narkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberar 35,35 gram dan 14 gram Ganja.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni M. Oktarika Alfiansyah (30), Riko Pranata (28), dan Yedi Sudmarman (36).

“Dari hasil tes urine, ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis metamfetamina, sementara salah satu pelaku juga positif mengonsumsi ganja,” terang Iptu Mansyur.

Selain barang bukti sabu dan ganja,ia Menyebutkan turut diamankan alat hisap, uang tunai, ponsel, dompet, dan celana yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.

Ia menegaskan, ketiga pelaku diketahui sebagai pengedar dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pagar Alam.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” imbuhnya.

Dikatakannya, Polisi juga tengah melakukan pengembangan perkara serta koordinasi dengan BNNK Kota Pagar Alam dan jaksa penuntut umum terhadap kasus ini.

“Kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat akan bahaya dan ancaman hukum dari peredaran gelap narkoba,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB