Ekspresi: Dakwaan Diklaim Kabur, Terdakwa Bongkar Peran Harmizon dalam Kasus Irigasi Muara Enim

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat tim penasehat hukumnya kedua terdakwa membaca Ekspresi di sidang PN Tipikor Palembang, Selasa (30/6/2026)

Saat tim penasehat hukumnya kedua terdakwa membaca Ekspresi di sidang PN Tipikor Palembang, Selasa (30/6/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan uang terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, dengan terdakwa Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Kholizol Tamhullis bersama anaknya, Raga Alan Sakti, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (30/6/2026).

 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin, SH., MH., serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim dan tim kuasa hukum kedua terdakwa. Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum yang dipimpin Kiki Rezvianti, SH. MH.selaku Head Office DR Darmadi Djufri Law Firm, membacakan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan JPU.

 

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan yang disusun JPU kabur atau obscuur libel sehingga tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

 

“Dapat kami jelaskan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum dinilai kabur atau obscuur libel,” tegas Kiki di hadapan majelis hakim.

 

Melalui eksepsi tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk:

Menerima dan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti untuk seluruhnya.

 

Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas nama Raga Alan Sakti dan Kholizol Tamhullis tertanggal 17 Juni 2026 batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

 

Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan kedua terdakwa dari tahanan segera setelah putusan sela diucapkan.

 

Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

 

Membebankan biaya perkara kepada negara atau apabila majelis hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Selain penyampaian eksepsi oleh kuasa hukum, Kholizol Tamhullis juga menyampaikan langsung permohonannya kepada majelis hakim.

 

“Yang Mulia, saya mohon keadilan dalam perkara ini. Karena yang berperan penting dalam perkara ini adalah Harmizon. Terkait masalah mobil dan uang itu murni merupakan utang pribadi. Saya dan anak saya menjadi korban dan dikambinghitamkan. Saya mohon keadilan dalam perkara ini,” ucap Kholizol di hadapan majelis hakim.

 

Usai mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum dan pernyataan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi tersebut.

 

Terdakwa Singgung Peran Harmizon

Seusai persidangan, Kholizol Tamhullis kembali memberikan keterangan kepada awak media. Ia menegaskan bahwa Harmizon merupakan sosok yang memperkenalkannya kepada Hanggoro.

 

Menurut Kholizol, seluruh persoalan yang kini menjerat dirinya berawal dari perkenalan tersebut. Ia mengaku diarahkan untuk menutupi berbagai persoalan, termasuk terkait mobil Toyota Alphard dan pengiriman uang.

 

Kholizol juga mengklaim pernah diminta mentransfer uang sekitar Rp400 juta dan Rp699 juta ke sejumlah pihak, termasuk kepada anak dan istri Harmizon. Bahkan, menurutnya, berbagai kebutuhan keluarga Harmizon juga pernah dipenuhi olehnya.

 

Ia juga mengaku anaknya sempat diiming-imingi sebuah mobil keluaran tahun 2017 oleh Hanggoro atas arahan Harmizon. Menurutnya, kondisi tersebut membuat dirinya dan anaknya justru menjadi pihak yang dikriminalisasi.

 

“Saya tidak kenal dengan Hanggoro. Saya kenal karena diperkenalkan oleh Harmizon yang sudah berteman dengan Hanggoro hampir 10 tahun. Saya dan anak saya justru menjadi korban dan dikriminalisasi,” ujar Kholizol.

 

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Kiki Rezvianti, SH., MH., menjelaskan bahwa dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas mengenai peran Harmizon.

 

“Jaksa langsung menyebut Tamhullis bertemu dengan Hanggoro, padahal itu tidak benar. Di dalam eksepsi kami jelaskan bahwa Tamhullis dikenalkan oleh Harmizon kepada Hanggoro, bukan mengenal langsung,” jelas Kiki.

 

Menurutnya, dari fakta tersebut muncul dugaan adanya pihak lain yang memiliki peran penting dalam perkara tersebut.

 

“Kalau melihat fakta yang disampaikan klien kami, bisa dikatakan aktor intelektualnya adalah Harmizon. Namun itu akan kami buktikan dalam pokok perkara, terutama saat pemeriksaan saksi,” katanya.

 

Kiki menambahkan, pihaknya akan meminta majelis hakim menghadirkan Harmizon sebagai saksi apabila namanya tidak tercantum dalam berkas perkara yang diterima dari penuntut umum.

 

“Apabila setelah kami menerima salinan berkas ternyata Harmizon tidak dihadirkan sebagai saksi, maka kami akan meminta majelis hakim untuk memanggil Harmizon agar hadir dan memberikan keterangan di persidangan,” tegasnya.

 

Ia juga mempertanyakan konstruksi dakwaan JPU yang dinilai hanya menjerat pihak penerima tanpa menguraikan secara jelas siapa pihak pemberinya.

 

“Kalau seseorang diduga menerima hadiah atau gratifikasi, tentu menjadi pertanyaan siapa pemberinya. Dalam hukum harus ada pemberi dan ada penerima. Tetapi dalam dakwaan ini justru timpang dan kabur atau obscuur libel. Itu yang menjadi dasar keberatan kami,” pungkas Kiki.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang
Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025
Herman Deru Usut Polemik SPMB SMA yang Ancam Status Dapodik Ratusan Siswa di Palembang
Karantina Sumsel dan IPC Perkuat Sinergi Logistik Ekspor
Saksi Bea Cukai: 17 Cartridge Vape Berisi Metamfetamina Ditemukan dalam Tas WN Malaysia di Bandara SMB II
Hakim PN Palembang Hukum Pengedar 69 Butir Ekstasi 11 Tahun, Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Tim Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub Kota, Diduga Terkait Pengadaan Lampu Jalan 2025
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:40 WIB

Ekspresi: Dakwaan Diklaim Kabur, Terdakwa Bongkar Peran Harmizon dalam Kasus Irigasi Muara Enim

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:37 WIB

Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:32 WIB

SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025

Senin, 29 Juni 2026 - 21:03 WIB

Herman Deru Usut Polemik SPMB SMA yang Ancam Status Dapodik Ratusan Siswa di Palembang

Berita Terbaru

Foto : korban usai membuat laporan polisi

Kota Palembang

Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Selasa, 30 Jun 2026 - 13:37 WIB

Foto : tersangka diserahkan dikantor polisi

Kota Palembang

SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang

Selasa, 30 Jun 2026 - 13:32 WIB