Tiga Pelaku Pemangkasan Buah Sawit PT IAM Diadili di Pengadilan Negeri Sekayu

Musi Banyuasin179 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Kasus pemangkasan buah sawit ilegal yang merugikan PT Inti Agro Makmur (PT IAM) berakhir dengan persidangan di Pengadilan Negeri Sekayu. Sebelumnya, perusahaan telah mencurigai adanya pemangkasan buah sawit yang dilakukan oleh para pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) dan operator truk, yang berdampak pada pengurangan timbangan buah saat tiba di pabrik.

Menurut Adrian Dwi Sulistianto, Staf HRGA PT IAM, perusahaan sering mengalami kerugian akibat praktik ini dan sering melakukan perdamaian dengan para pelaku. Namun, setelah memperoleh informasi mengenai lokasi pemangkasan yang diduga terjadi di Desa Tebing Bulan, tepatnya di jalan Sekayu – Pali, perusahaan melaporkan kejadian ini ke Polres Muba pada tanggal 19 Februari 2025.

“Pada 23 Februari 2025, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam pemangkasan tersebut. Mereka adalah Febriansyah bin Rustam sebagai sopir dump truck. Kunci Alam bin Edi Suparjo sebagai Kernet dump truck, dan Alazi Ahmad Fikri bin Doni sebagai Anak buah pemangkas buah sawit (penyiram buah),” katanya

Baca Juga :  Kejati Sumsel Resmikan Fasilitas Baru Rumah Rehabilitasi 

Adrian menambahkan bahwa, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka hanya memangkas sekitar 20 tandan buah sawit, meskipun sebelumnya ada sekitar 10 truk lainnya yang terlibat dalam praktik serupa. Para pelaku kemudian dibawa ke Polres Muba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada 25 Februari 2025, sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Sekayu. Mengingat perkara ini merupakan tindak pidana ringan (tipiring), maka pengadilan segera memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 5 hari.

Dalam putusan tersebut, hakim juga memutuskan mengenai barang bukti, yang antara lain mencakup 1 timbangan kapasitas 110 kg, Uang tunai sebesar Rp. 400.000, 20 tandan buah sawit dengan berat sekitar 200 kg yang dikembalikan kepada PT IAM. ASelain itu, masing-masing terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.500.

Baca Juga :  Dinas PUPR Muba Perbaiki Jembatan Rusak di Sanga Desa

Adrian menegaskan bahwa perusahaan tidak akan melakukan perdamaian lagi terkait kasus ini, mengingat kerugian yang sering dialami. PT IAM berharap agar keputusan ini dapat memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa di masa depan.

Nama-nama pemegang SPK PT IAM yang terlibat dalam kasus ini adalah:

  1. Sapuan
  2. Sabarudin
  3. Asnawi
  4. Suramin
  5. Wais

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Tunggal, Gerry Putra Suwardi, SH MH.

    Komentar