MUBA, SUARAPUBLIK.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan akan segera menurunkan tim gabungan untuk melakukan validasi dan verifikasi lapangan terkait dugaan tumpang tindih lahan transmigrasi Air Balui SP 2 dengan areal PT Pratama Palm Abadi (PPA) di Kecamatan Sanga Desa.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan resmi yang disampaikan Forum Warga Transmigrasi Air Balui SP 2 melalui surat Nomor 01/ISTIMEWA/FWTA-SP2N/2026 tertanggal 8 Mei 2026. Permasalahan tersebut dibahas dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat Disnakertrans Muba, Selasa (23/6/2026).
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga AP, menegaskan bahwa pemerintah daerah mengedepankan pendekatan kolaboratif dan humanis untuk memastikan hak masyarakat transmigrasi tetap terlindungi tanpa menghambat iklim investasi di daerah.
“Kami ingin memastikan semuanya berjalan dengan prinsip clear and clean. Kuncinya adalah koordinasi yang erat antara kepala desa, camat, Disnakertrans, Tapem, BPN, PMD hingga pihak perusahaan. Kita turun bersama ke lapangan untuk memberikan kepastian hukum yang adil, sehingga investasi di Muba tetap aman berjalan dan hak masyarakat pun sepenuhnya terlindungi,” ujar Herryandi.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan warga transmigrasi Air Balui SP 2, Suprapto dan Slamet, menyampaikan aspirasi terkait kejelasan batas wilayah lahan usaha serta proses administrasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Warga berharap pemerintah dapat memberikan kepastian terhadap status lahan yang menjadi hak mereka sejak program transmigrasi dilaksanakan.
Sementara itu, pihak PT Pratama Palm Abadi menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh arahan pemerintah dan regulasi yang berlaku. Perusahaan juga menyatakan siap bersinergi dengan masyarakat dan pemerintah guna menjaga hubungan yang harmonis di wilayah operasionalnya.
Meski hasil analisis awal melalui overlay peta menunjukkan area permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PT PPA berada di luar kawasan lahan milik warga transmigrasi, Disnakertrans Muba tetap memandang perlu dilakukan pengecekan langsung di lapangan guna menyamakan persepsi dan memastikan keakuratan data.
Sebagai tindak lanjut, seluruh pihak yang hadir dalam rapat sepakat melaksanakan peninjauan lapangan bersama pada 29–30 Juni 2026. Kegiatan tersebut akan dikoordinasikan oleh Kecamatan Sanga Desa dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
Tim gabungan yang akan turun ke lapangan terdiri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Disnakertrans Muba, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Muba, Pemerintah Kecamatan Sanga Desa, Pemerintah Desa Air Balui dan Desa Ngunang, manajemen PT Pratama Palm Abadi, serta perwakilan warga transmigrasi Air Balui SP 2.
Melalui langkah tersebut, Disnakertrans Muba optimistis dapat menciptakan solusi yang adil bagi seluruh pihak, sehingga investasi di Kabupaten Musi Banyuasin tetap berjalan kondusif dan kesejahteraan masyarakat transmigrasi tetap terjaga sesuai arahan Bupati Muba HM Toha Tohet dan Wakil Bupati KH Abdur Rohman Husen dalam mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat.
Penulis : Yun
Editor : Jaks

















