Tidak Berikan Uang Jalur, Sopir Angkot Jadi Korban Pengeroyokan

- Redaksi

Sabtu, 27 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Malang dialami sopir angkutan kota (Angkot) jurusan Kertapati-Ampera Palembang ini. Dirinya sudah menjadi korban pengeroyokan saat melintas di Jalan Palembang Darussalam, tepatnya di depan Monpera Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Jumat (26/1/2024), sekitar  pukul 11.30 WIB.

Diduga, pelaku meminta uang jalan atau uang jalur saat korban melintas, akibatnya korban diketahui Syarifudin (46) warga Jalan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang ini mengalami luka robek di telinga sebelah kiri akibat pukulan benda tumpul.

Tidak terima, korban pun akhirnya mendatangi  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (27/1/2023), guna melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Kepada petugas korban menuturkan peristiwa pengeroyokan yang dialaminya lantaran tidak memberikan uang jalur kepada terlapor inisial OD dan temannya. “Mereka mengeroyok saya karena masalah saya tidak memberikan uang jalur,” katanya kepada petugas.

Lanjutnya, saat itu dirinya sedang menurunkan penumpang di tempat kejadian perkara (TKP) dan terlapor ini langsung mendatanginya.

“Kejadiannya sekira pukul 11.30 WIB saat menurunkan penumpang di TKP, terlapor OD mendekat meminta uang Rp 5 ribu, karena lagi sepi dijawab saya sedang sepi. Namun OD malah berkata kasar,” ungkapnya.

Sambung korban, sehingga terlibat ribut mulut di TKP. Rupanya ketika saya hendak pergi menjalankan mobil terlapor ini malah mengambil kayu dan memukul. “Saya langsung dipukul pakai kayu dan ada juga temannya yang memukul dengan tangan kosong,” ungkapnya kembali.

Lebih jauh korban menuturkan, beruntung saat kejadian dilerai oleh teman sesama sopir yang berada di sekitar TKP. “Saya mengalami luka robek di telinga makanya saya melapor ke polisi berharap terlapor ini bertanggung jawab atas perbuatannya kepada saya,” katanya.

Sementara, laporan dari korban sudah diterima petugas piket SPKT atas tindak pidana Pengeroyokan dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. laporan masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polrestabes Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang
Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi
Kecewa Diputus Cinta, Pria di Palembang Sebarkan Video Syur Mantan Pacar

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang

Berita Terbaru